Ini bukan sebuah resensi. Melainkan sebuah anjuran untuk membaca. Buku Demokrasi Indonesia dan Stagnansi ke Regresi (Penyunting: Thomas Power dan Eve Warburton, 2021), memberikan berita buruk tentang kualitas demokrasi Indonesia yang telah sampai pada titik terendah semenjak Soeharto jatuh. Sebanyak 16 peneliti menulis rusaknya pilar-pilar demokrasi. Berikut hal-hal yang saya ingat dan susah lupa:
- Terjadi penguatan lembaga eksekutif yang meniadakan kekuatan oposisi di parlemen. Lembaga eksekutif justru malah menghimpun partai-partai yang gagal berkuasa sehingga satu-persatu masuk ke dalam lingkaran kekuatan lembaga eksekutif. Artinya demokrasi bekerja tanpa kontrol oposisi.
- Saya pun kaget. Pada periode kedua pemerintahan JKW, terjadi usaha-usaha penggiringan suara kepada kepala-kepala daerah di berbagai tempat di Indonesia dengan ancaman pidana korupsi jika ada penolakan. Melibatkan partai tertentu sebagai mesin dan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (hal. 401).
- Terjadinya polarisasi politik sampai ke tingkat keluarga.
- UU ITE yang membuat takut dan menekan kebebasan sipil berpendapat.
- Adanya usaha menumbuhkan kepercayaan publik, bahwa kekuatan ekstrem Islam (termasuk Islam transnasional) adalah bahaya bagi demokrasi sehingga boleh dibubarkan. Padahal demokrasi sejati tidak boleh membubarkan ormas karena sudah ada penegak hukum yang akan menindak dengan pasal-pasal hukum.
- Represi dan kriminalisasi kepada aktivis-aktivis kontra kebijakan pemerintah. Bahkan tidak ada tempat aman bagi aktivis-aktivis yang sudah besar dan diakui dalam gerakan sosial. Ini adalah fenomena berbahaya karena kita tidak dapat melupakan sejarah bahwa aktivisme adalah nenek moyang dari perubahan sosial.
- Semakin banyaknya media oligarki yang bermain politik sehingga sulit menemukan pers independen.
- Pemerintah lebih menggunakan pendengung dan algoritma media sosial untuk membentuk opini publik. Bukannya menggunakan ruang-ruang diskusi nyata.
- Adanya usaha-usaha sistematik dan terang benderang untuk melemahkan KPK. Padahal KPK dibentuk karena penanganan hukum kasus korupsi sudah lemah.
- Terjadi akselerasi penggunaan kekerasan di Papua baik fisik, verbal, dan simbolis. Adanya kriminalisasi terhadap perjuangan kelompok separatis. Dalam aturan internasional kelompok perjuangan kemerdekaan tidak dapat disebut sebagai kelompok kriminal bersenjata.
- Terjadi Zero Sum Game dalam politik Indonesia yang meniadakan jalan tengah dengan membayangkan lawan politik sebagai kategori hewan yang harus dibasmi (“kadal gurun”).
- Ada peningkatan ambang batas dari 2,5 persen di tahun 2009 menjadi 3,5 persen di 2014 dan 4 persen di 2019 sebagai syarat sebuah partai masuk parlemen. Bahkan untuk partai partai baru, threshold ini sangat ketat. Konsekuensinya partai partai politik sebetulnya tidak mewakili realitas politik para pemilih yang luas. Kaum progresif spektrum kiri dan muslim puritan tidak terwakili dan bergerak menjadi massa mengambang di luar parlemen.
Waduh!
Menyimpulkan hal di atas, terlihat bahwa masalah yang cukup berat terletak pada strategi politik kebudayaan negara Indonesia sendiri yang didesain untuk pragmatis dan berpihak pada kepentingan-kepentingan sempit atau partisan bahkan investasi. Kebudayaan politik Indonesia jauh dari diskusi publik yang berasal dari nilai-nilai ideologis partai-partai, tapi sangat dekat pada usaha-usaha personal untuk melanggengkan kekuatan dan kekuasaan.
Buku ini adalah kenyataan buruk. Ditulis dengan riset berhati-hati, beragam metode, dan menggunakan sumber dokumen publik serta wawancara (dengan melindungi kerahasiaan informan). Siapa yang seharusnya membaca? Harusnya Anda, sehingga bisa membantahnya dengan tulisan lain, atau menjadi mengerti betapa jauhnya jarak antara harapan dan kenyataan. Buat saya buku ini berguna memberikan validasi ilmiah dan benang-benang merah berbagai kondisi penurunan demokrasi yang saya alami. Saya melihat gambaran yang cukup lengkap sebagai bekal mensikapi pemilu mendatang.