Categories
essays Uncategorized

Rekonsiliasi dalam Tubuh Bangsa *)

Penegakkan HAM akan basi tanpa menyentuh pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara. Rekonsiliasi adalah tanda bahwa negara mengakui dirinya sebagai anti-demokratis, otoriter dan sedang ingin berubah. Oleh karena itu rekonsiliasi dapat terjadi dengan pola yang berbeda-beda di tiap negara seiring dengan kerelaannya untuk menerima substansi HAM dalam praktik demokrasi. Pada titik minimal, negara harus mengakui pelanggaran HAM berat yang dilakukannya dan meminta maaf secara resmi terhadap warganegara yang menjadi korban dan memberikan ganti rugi. Negara-negara yang tercatat melakukan rekonsiliasi konflik pada tahun 1980-an seperti Chile, Argentina menempuh cara itu. Tidak ada pengadilan terbuka yang menyeret pelanggar HAM satu-persatu. Afrika Selatan pada tahun 1990 melakukan langkah lebih jauh lagi yaitu melakukan pengadilan terhadap para petinggi militer dan mereka diharuskan menyatakan penyesalan atas segala tindakan kekerasan rasial, penculikan dan rangkaian pembunuhan untuk kemudian diganjar hukuman penjara. Namun, hukuman penjara yang dijatuhkan ringan saja sekitar 5 tahun penjara. Kini para penjahat kemanusiaan itu sudah melenggang bebas. Apakah itu adil? Tentu saja dari kacamata korban sangat tidak adil walau jauh lebih baik daripada tidak dilakukan sama sekali.

Tidak pernah ada jalan mudah untuk rekonsiliasi

Rekonsiliasi adalah proses berjalan di atas semak berduri karena menghadapkan dua pihak yang saling melakukan klaim diri sebagai korban dan sebagai pelaku kejahatan. Episode pertemuan antara korban dan pelaku untuk membicarakan penyiksaan, kesedihan dan kemarahan menjadi hal yang terjal menyakitkan dua belah pihak. Pelaku merasa sebagai abdi negara yang taat melaksanakan tugas, sementara korban yang seringkali massal, adalah subjek-subjek yang dihabisi hak asasinya tanpa sebab-sebab yang dipahaminya. Menempatkan rekonsiliasi sebagai persoalan hukum teknis artinya menyelenggarakan ratusan pengadilan secara maraton dengan ratusan kesaksian, dan mengulang-ngulang rasa sakit yang meletihkan itu. Lalu kapankah berhenti?

Rekonsiliasi yang mulanya dilakukan secara teknis harus bertransformasi ke ranah simbolis untuk mencapai tujuan yaitu menyembuhkan luka bangsa. Bangsa diibaratkan sebagai tubuh yang menderita sakit dan perlu disembuhkan agar sehat kembali. Menjadi bermakna bukan karena memenuhi keadilan setiap orang secara spesifik sebagai korban langsung, tetapi menyentuh kita semua terutama generasi muda sebagai anggota bangsa yang secara simbolis juga menjadi korban. Rekonsiliasi mencapai puncak ketika maknanya menjadi umum dan inklusif seperti “perdamaian, pemaafan, penyesalan dan pengakuan atas kesalahan” dalam skala bangsa. Dalam tahap ini ruang-ruang dialog akan terbuka lebih lebar. Warganegara akan aktif mempertanyakan apa yang sesungguhnya terjadi dan bagaimana menyelesaikan konflik-konflik tersebut. Nelson Mandela menjadi ikon rekonsiliasi bukan karena keberhasilannya menghapus politik apartheid dan menghadapkan sejumlah besar penjahat HAM ke pengadilan. Kekuatannya terletak di kemampuannya mencari simbol persatuan Afrika Selatan yang terbelah karena konflik rasial. Keberhasilannya adalah karena keyakinan untuk memanusiakan siapapun warganegara Afrika Selatan demi kebaikan bangsa. Tubuh seakan berekonsiliasi dengan dirinya sendiri.

Bagaimana Indonesia? Dalam konteks Indonesia dengan kepercayaan buta anti-komunisme, peristiwa 1965 sudah dianggap tutup buku. Negara menuduh peristiwa pemberontakan dan makar PKI sebagai kebenaran mutlak dan menutupnya dengan kesimpulan mati. Fakta-fakta baru ditolak. Konsekuensinya negara enggan hadir mengisi ruang penegakkan HAM yang paling krusial yaitu pengakuan resmi tentang pembunuhan massal, penahanan tanpa pengadilan dan penyiksaan. Maka secara normatif kebencian warga terhadap korban dimaklumi dan diwajarkan. Melalui strategi warisan Orde Baru, negara aktif merekrut opini publik sebagai komponen bangsa untuk terus memelihara rasa benci terhadap apapun terkait dengan PKI. Keberhasilan penulisan sejarah nasional dalam menyebarkan hantu komunisme sudah menjadi kebudayaan dominan. Pada situasi ini adanya korban ratusan ribu sampai sejuta lebih, jadi kalah jumlah dibanding dengan besarnya kebencian terhadap komunisme yang benihnya ditanam setengah abad lalu. Kaum kontra-rekonsiliasi yang selalu menggunakan alasan bahwa kaum komunis juga melakukan pembantaian horizontal menjadi tanda kegagalan untuk membedakan antara perkara pidana biasa dan pelanggaran HAM berat secara vertikal ketika negara terlibat.

Rekonsiliasi untuk penegakkan HAM adalah mutlak. Pemerintah Indonesia perlu paham bahwa rekonsiliasi bukan sebuah pengadilan “balas dendam”. Memang akan ada sederet tersangka dan tumpukan tuduhan yang idealnya harus dibuka transparan. Hal terbesar adalah mulai dari pengakuan resmi negara terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pada periode 1965-79 dan menyebutkan aktor-aktornya yang bertanggung-jawab. Jika mengharap pengadilan dan pemenjaraan terlalu memalukan, maka pengakuan dan permintaan maaf cepat atau lambat harus segera dilakukan. Mencegah keadilan tegak dan kebenaran untuk terbuka memiliki batas sebab waktu terus berjalan. Generasi muda sangat haus kebenaran sejarah dan mereka bergerak untuk mengerti.

Sidang Pengadilan Rakyat Tribunal di Den Haag mengundang reaksi negatif dari Indonesia selaku tergugat. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa sidang itu main-main, bikinan Belanda yang melanggar HAM lebih besar.  Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan bereaksi keras mengatakan bahwa siapa pun orang Indonesia yang terlibat adalah musuh negara. Pernyataan ini bermakna bahwa negara dan bangsa memang memiliki perbedaan arti mendasar tergantung siapa yang mengucapkannya. Perbedaan ini mengklarifikasi pernyataan teoretis Marxisme tentang kedudukan negara dan warganegara yaitu bahwa negara adalah mesin yang dipergunakan elite politik untuk melindungi kepentingan sekelompok kecil. Namun jika perspektif bangsa digunakan, maka rekonsiliasi adalah kesempatan negara untuk memperlihatkan sifat-sifat alamiah negara yang baik terhadap pembinaan kehidupan berbangsa yaitu menyatukan warganegara dan menyelesaikan konflik. Generasi muda berhak hidup tanpa beban sejarah di pundak mereka dan negara bertanggung jawab membela hak mereka.

*) Diterbitkan di Kompas Opini tanggal 11 Desember 2015. Artikel ini adalah versi asli sebelum edit redaksional. Versi koran di sini

Categories
essays

Dampak Absennya Marxisme dalam Tradisi Akademik *)

 

Peran Kiri  yang dihapus dalam Nasionalisme Indonesia

Sejarah nasional Indonesia versi penguasa Orde Baru menghapuskan peranan gerakan Kiri dan Marxisme dalam  kelahiran nasionalisme Indonesia.

Tradisi akademik analisis kelas yang menjadi instrumen melihat kondisi sosial ekonomi dilarang digunakan karena dianggap tidak sesuai dengan kepentingan Indonesia. Hal ahistoris ini berbahaya.

Sejarah nasional mendudukkan perlawanan sporadis Dipenogoro, Hassanudin, Teuku Umar dll terhadap Belanda sebagai bagian dari nasionalisme Indonesia yang gemilang. Tanpa mengecilkan peranan mereka, perlawanan para pahlawan nasional itu digerakkan bukan oleh “Rasa Nasionalisme” melainkan oleh sentimen etnis, teritorial terbatas dan sektarian dipadu dengan kebencian pada Belanda. Baru pada awal abad ke-20, konsep nasionalisme dikenal luas sebagai perasaan solidaritas lintas agama, etnis dan teritorial kampung. Hal ini hanya mungkin terjadi ketika perlawanan menjadi terorganisir dan menyerap ideologi progresif kiri yang diperkenalkan oleh orang-orang Belanda yang menjadi tokoh oposisi di negaranya sendiri. Para sosialis Belanda melakukan radikalisme di kawasan kolonial semata-mata untuk mewujudkan internasionalisme anti penjajahan di muka bumi.

Ketidakadilan adalah sesuatu yang universal yang harus dilawan secara universal pula. Persentuhan Hindia Belanda dengan pemikiran progresif adalah episode penting yang menanamkan jiwa perlawanan terhadap struktur-struktur kolonial dan feodal yang menindas. Sebagai kawasan perkebunan rempah dan tanaman keras bagi negara koloni, perbudakan adalah peristiwa sehari-hari sebagai hal normal dalam kehidupan. Masuknya Politik Etis yang dibawa oleh intelektual dan aktivis-aktivis sosialis Belanda membawa angin segar di parlemen Belanda pada masa awal abad ke-20 yang mulai mengkritik kebijakan-kebijakan dalam negeri menyangkut penjajahan terhadap bangsa lain.  Hanya saja, penulisan sejarah Indonesia dipenuhi beban heroisme dan permusuhan terhadap segala hal yang berbau Belanda sehingga Politik Etis hanya diartikan sebagai sisi humanis dari kebijakan-kebijakan kolonial tanpa menyebutkan sama-sekali peranan internasionalisme gerakan kiri yang sedang bangkit dalam mengkritik kolonialisme di seluruh dunia. Aktivis-aktivis buruh Belanda yang merupakan bagian dari Partai Sosialis Belanda memperkenalkan ide-ide perlawanan terhadap rakyat terjajah. Menarik untuk memahami geliat sejarah bangsa kita yang mulai progresif sekitar setengah abad sebelum kemerdekaan tahun 1945. Pada periode 1915 organisasi Serikat Islam kemudian membuka mata terhadap persoalan penindasan dengan menerima ide-ide universal sosialisme dari Belanda. Serikat yang tadinya sektarian dan dimaksudkan untuk memperbaiki kehidupan internal para pedagang muslim mulai memahami bahwa kemiskinan bukan semata-mata takdir Tuhan, melainkan sesuatu yang dirancang oleh bangsa lain untuk kepentingan-kepentingan ekonomi yang tidak adil. Kelak iklim perlawanan non-sektarian terhadap Belanda ini melahirkan pemberontakan-pemberontakan patriotik termasuk membidani lahirnya partai demokratik pertama di kawasan jajahan Belanda yang sangat anti Belanda dalam pengertian menolak sistem kapitalisme Belanda — yaitu PKI tahun 1924 (McVey 2006).

Bagaimana iklim progresif tumbuh subur dalam bangunan struktur feodalistis tua ini melahirkan kekaguman bagi sarjana-sarjana ilmu politik Amerika. Hindia Belanda yang kelak menjadi Indonesia itu memperlihatkan wajah politiknya yang sangat modern, kritis terhadap kolonialisme, kapitalisme dan imperialisme, dan bahkan jauh lebih progresif daripada sejarah Eropa yang penuh sesak oleh pembantaian etnis dalam rangka membangun identitas nasionalismenya (Anderson 1983).

Tradisi Akademik. Pikiran Kiri Apa itu?

“Kiri” hanya satu istilah karena ada kanan dalam spektrum warna ideologis yang penuh warna dan istilah. Istilah yang juga dapat digunakan adalah “Kritis” dan “Progresif” dengan makna sama. Untuk meringkas tanpa mengurangi ketajaman, saya gunakan istilah paling generik yang juga digunakan dalam sedikit mata kuliah progresif yang masih ada yaitu “ekonomi-politik” yang merupakan warisan penting pemikiran Marxisme dalam koridor metodologi. Pada intinya setiap studi Marxisme yang paling kompleks sekalipun selalu mempertanyakan ini:

  1. Who owned What
  2. Who did What
  3. Who get What
  4. Used for What

Di atas itu hal mendasar yang mudah dihafal jadi pedoman kerja dan menghasilkan rangkaian jawaban kompleks yang memetakan relasi-relasi sosial produksi dari hulu sampai hilir dalam arus sejarah. Kasus yang terkesan sederhana dan berdiri sendiri ternyata terkait dengan konteks luas baik horizontal maupun vertikal. Hierarki kelas yang berimbas pada eksploitasi, penindasan dan ketidakadilan kemudian menjadi terang-benderang. Metode yang dikenal dengan sebagai Analisis Kelas ini menjadi bagian tradisi akademik dalam bekerja dan melahirkan pandangan-pandangan secara ringkas demikian:

  • Masyarakat terbentuk dari pengelompokan kelas sosial.
  • Ada stratifikasi sosial.
  • Hubungan antar kelas secara alamiah bersifat konflik.
  • Hubungan sosial yang tercipta selalu melibatkan relasi antar kelas.
  • Kapitalisme tidak dilihat sebagai sistem ekonomi, tetapi sistem sosial.
  • Kebudayaan adalah produk kelas sosial.
  • Kurva ekonomi tidak pernah jujur karena kekuasaan politik bermain dalam harga barang.
  • Empirisisme dan iobjektivisme harus dilihat secara historis.

Hal yang perlu digaris-bawahi adalah persoalan ketidakadilan dan penindasan adalah bagian perangkat metode berpikir dialektik seorang Marxist.  Perasaan dan emosi dengan sendirinya menjadi penting karena di situlah sebetulnya pemikiran dan teori menjadi selaras untuk kepentingan kemanusiaan. Maka biasanya seorang Marxist cenderung pemarah. Tentu saja marah karena sebab-sebab yang serius.

Pikiran kiri dalam dunia akademik pun cenderung bocor secara interdisipliner. Marx sebagai seorang sosiolog lebih banyak berpikir seperti ekonom, melakukan analisis seperti ahli politik, dan merenungkan pandangannya soal kebudayaan selayaknya antropolog untuk kemudian dituliskan dalam gaya seorang sejarawan. Menurut saya ini adalah ciri khas dan contoh baik bagaimana humaniora itu dipraktikkan secara lengkap. Jadi bayangkanlah bila peneliti memiliki gaya kerja seperti itu. Akan kompleks sekali penjelasannya namun juga mudah dipetakan dalam kerangka political-economy yang sesungguhnya sederhana. Kesederhanaan yang justru membuatnya tajam. Dan dilarang.

Dampak Matinya Marxisme dalam Lingkungan Akademik

Studi sosial menjadi kering. Teori-teori Sistem (Fungsionalisme-Struktural) menjadi satu-satunya penjelas dunia sosial di kampus-kampus Indonesia selama 30 tahun. Mahasiswa tidak memiliki alternatif penjelasan lain sebagai kawan dialog bagi pikirannya. Analogi biologi bahwa masyarakat selalu mencari titik equalibrium menjadi dogma yang pada akhirnya membuat kita semua percaya bahwa masyarakat manusia cenderung kompromistis, mencari keselamatan dalam harmoni. Mahasiswa pun tidak lagi terlalu terampil mengenali fenomena sosial secara historis. Analisis sosial lebih kepada relasi-relasi sosial sinkronik tentang suatu peristiwa selayaknya fotografer membuat foto.  Pandangan teori Sistem tercabut dari gerakan sosial di luar kampus. menempatkan gerakan sosial sebagai anomali

Studi Politik beralih dari demokrasi substansial menuju prosedural. Demokrasi secara konseptual dianggap sudah final sehingga apa yang perlu dilakukan adalah membuatnya lebih optimal. Kritik terhadap demokrasi lebih kepada pelaksanaan yang belum sempurna ke arah good governance. Marxisme melihat demokrasi prosedural sebagai definisi khas ideologi liberal yang mencari konsensus politik melalui proses pemilihan. Pandangan liberal bersifat pars-pro toto, abai terhadap manipulasi demokrasi yang cenderung menguntungkan bagi kelas elite. Keadaan ini belum tentu menyentuh persoalan substantif yaitu keadilan sosial. Walhasil komposisi partai politik sebetulnya terdiri dari elite-elite lama tanpa ideologi kerakyatan. Mereka yang kemudian mengatur “proletarian” (buruh, petani, nelayan, miskin kota, minoritas etnis-agama).  Maka nuansa penindasan dalam alam demokrasi sesungguhnya faktual tapi alat analisis yang mampu melihat itu tidak digunakan. Terlebih lagi status-quo dianggap normal karena undang-undang kepartaian sendiri hanya memungkinkan kelompok elite yang berkuasa berulang-ulang.

Kapitalisme hanya dipahami sebagai sistem ekonomi.  Bahasan kapitalisme dikuasai oleh ilmu ekonomi liberal sehingga dianggap sebagai fenomena ekonomi demi akumulasi modal secara efisien. Kapitalisme dianggap sebagai konsep akhir yang paling efisien dalam menciptakan tujuan ekonomi yaitu keuntungan sebesar-besarnya. Motivasi ekonomi kemudian dilembagakan sebagai nilai-nilai yang normal dalam kehidupan Kapitalisme dalam perspektif kiri jauh lebih rumit. Kita lupa bahwa Kapitalisme adalah sebuah sistem sosial yang melibatkan relasi-relasi sosial antar kelas dalam roda produksi yang problematik bagi kehidupan sosial. Maka kapitalisme melahirkan serangkaian konsep-konsep analisis kritis: alienasi, komodifikasi, eksploitasi, kekerasan, dll. Pemikiran kiri terbiasa untuk menyatukan analisis ekonomi-politik-sejarah sebagai kesatuan yang sulit dilepas-lepas.  Studi kapitalisme sesungguhnya luas menyinggung masalah politik, kebudayaan, sastra.  Matinya pemikiran kiri menciptakan reduksi besar cara kita memahami persoalan-persoalan sistemik bangsa ini.  Dengan merajanya ideologi kapitalisme dalam ilmu sosial, penyelewengan-penyelewengan dalam kehidupan bernegara tidak mampu dilihat sebagai problem cacat konseptual dalam sistem kapitalisme, melainkan (astagafirullah) sebagai indikasi dari kurang intensifnya masyarakat mengadopsi prinsip-prinsip liberal kapitalistik yang sudah dianggap sempurna itu! Maka analisis yang dianggap kontributif menyangkut “kegagalan negara” hanya ingin “mengobati gejala” yaitu perbaikan-perbaikan manajerial, optimalisasi kebijakan, perbaikan prosedural birokrasi, check-and-balance, good governance. Perbaikan struktural mendasar sampai akar (seperti yang ingin dilakukan KPK terhadap korupsi) justru dipersulit.

Dengan miskinnya analisis progresif, maka terjadi krisis pembentukan ilmu pengetahuan di basis-basis pendidikan tinggi seperti universitas. Mahasiswa tidak terbiasa untuk radikal dalam alam pikiran. Mereka cenderung menjadi “dokter-dokter” yang melakukan “diagnosa medis” terhadap persoalan-persoalan sosial. Mereka terlalu netral sebagai orang muda dan tidak sensitif dalam merasakan ketertindasan dan kemudian memilih keberpihakan. Analisis generik para mahasiswa terbatas pada kemampuannya menilai “dampak positif” dan “dampak negatif” dan mengambil jalan tengah dengan alih-alih netralitas sebagai akademisi. Ekologi pengetahuan “positif” dan “negatif” ini sesungguhnya mendorong kehidupan intelektual untuk masuk ke persoalan-persoalan “jelek” dan “bagus” yang akhirnya diselesaikan secara abstrak dengan intensifikasi dan optimalisasi moral.

Kiri sebagai Alat Juang

Sekarang kita bicara tentang universitas dan basis massa. Marxisme menjadi “berbahaya” (dalam tanda kutip, ya) ketika digunakan sebagai alat juang. Imajinasi sosialisme yang ditawarkan sebagai cara kritik terhadap kapitalisme bukan untuk dipikirkan, tetapi untuk dilakukan melawan penindasan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Maka jika benih-benih berani ini disebarkan pada tanah yang begitu subur oleh ketidakadilan dan penindasan, segera saja benih tersebut berkecambah dengan giatnya sebagaimana yang terjadi dalam sejarah kita di masa lampau.  Lalu kemudian pikiran ini dianggap sangat mengganggu perkembangan ekonomi dunia yang memang dikuasai oleh rezim reaksioner (rezim kapitalis).  Cerita selanjutnya adalah kisah panjang tentang pertarungan ideologi yang sangat berdarah dan tidak dapat diterangkan di kesempatan singkat ini.  Penyingkiran pemikiran Kiri di universitas bukan saja pelarangan berpikir progresif seperti penjelasan di halaman sebelum ini, tetapi lebih jauh lagi adalah pemutusan kehidupan akademik terhadap basis-basis massa yang seharusnya diperjuangkan nasibnya. Intelektual di masa lalu adalah penggerak massa yang menerjemahkan analisis-analisisnya ke dalam bentuk siap cerna untuk digunakan rakyat mengorganisir diri sehingga kuat untuk melawan penindasan. Strategi di masa lalu para founding-fathers adalah menerjemakan analisis kelas ke dalam “bahasa-bahasa pamflet” seperti yang dilakukan oleh Sukarno, Tan Malaka, dll. Keberhasilan analisis kelas dalam praktik adalah ketika massa tidak lagi terikat oleh sentimen primordialnya melainkan terorganisir pikiran dan tindakannya pada agenda-agenda yang jauh lebih besar dan esensial dalam kehidupan seperti misalnya hak terhadap tanah, hak bersuara, hak berbudaya. Perlawanan dan penuntutan atas hak dilakukan secara organisasi masing-masing sektor (tani, nelayan, buruh, dll) dengan menggunakan pisau analisis kelas yang sama. Sejarah membuktikan bahwa hak-hak itu tidak akan datang sendiri dari langit tanpa perjuangan di bidang politik.

Mahasiswa tercabut dari gerakan sosial rakyat. Organisasi-organisasi sektor penting yang ada pada hari ini kebanyakan adalah organisasi perpanjangan tangan pemerintah yang lebih ditujukan untuk mengontrol massa rakyat agar tidak kritis dalam berjuang. Sementara organisasi-organisasi rakyat seperti serikat tani, nelayan, dan buruh masih membangun diri dengan susah payah. Mereka tidak terkonsolidasi dengan basis-basis massa yang berbeda sektor dan masih memperjuangkan agendanya sendiri-sendiri. Intelektual politik yang seharusnya membuat konsolidasi berasal dari kampus-kampus sebab partai-partai tidak dapat diharapkan. Namun mahasiswa sendiri tercabut dari realitas gerakan sosial. Mengembalikan mahasiswa kepada rakyat bukan perkara mudah. Mereka adalah generasi yang tercabut dan terkucil dalam penjara kampus. Sebagai langkah awal kita penting mengetahui dan mengenali kembali sosok mahasiswa itu. Siapakah mereka, dan apa harapan-harapannya untuk masa depan? Apa yang paling penting adalah bagaimana bayangan mereka tentang rakyat? Apakah rakyat itu terjangkau yang artinya bisa dipeluk, dipegang, disalami tangannya, dikenali kehidupan dan keluh-kesahnya, ataukah rakyat itu begitu jauh dan hanya ditemukan fosilnya dalam berita-berita di surat kabar?

Maka patut diduga, mahasiswa sekarang tidak setajam mahasiswa 1960-an.  Peralatan berpikir untuk melihat realitas sosial dan kemanusiaannya sudah dibuat tumpul. Harapan tentu selalu ada. Saya pikir semakin banyak mahasiswa—termasuk saya sendiri—yang mulai bertanya penasaran tentang apa sebetulnya yang terjadi pada tahun 1960-an, bagaimana organisasi-organisasi rakyat yang berwajah kiri itu bekerja pada masa itu dalam mewujudkan perubahan? Semua kepingan-kepingan itu terserak dalam kenangan, kesaksian bisu, dan catatan-catatan yang tersembunyi. Pemikiran progresif kiri sangat berjasa dan mustahil dilarang. Kita sudah mengenalnya dalam studi-studi terkini tentang feminisme, pasca-strukturalisme, pasca-kolonialisme, dan pasca-modernisme yang tidak mungkin hadir tanpa penafsiran ulang ide-ide klasik seorang Karl Marx. Tetapi kita mengenalnya terlalu akademik! Kita belum mengenalinya sebagai senjata berpikir untuk bertindak membela tetangga, orang miskin, petani, nelayan dan buruh walau sudah mulai fasih menggunakannya untuk kritik sana-sini dalam tulisan. IndoProgress itu penting dibaca, tetapi dia hanya satu warna akademik Marxisme yang memperkaya kehausan. Sementara keterampilan membangun basis massa tidak semerta-merta diperoleh dari membaca kritis.

Untuk itulah masa depan harus dibangun dari sekarang melalui ide-ide rekonsiliasi bangsa. Rekonsiliasi melalui pengungkapan kebenaran termasuk pengakuan negara terhadap pembantaian massal 1965 akan berimbas pada kesehatan dunia akademik. Generasi mahasiswa tidak lagi terbebani oleh beban-beban mistis masa lalu dengan mitos-mitos hantu seperti: “komunisme sosialisme adalah setan atheis”. Hal-hal fitnah yang direproduksi terus-menerus itu adalah cara-cara penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaan selama mungkin lewat teror. Sangat mengganggu otak kita untuk belajar kritis. Oleh karena itu, hanya ada satu kata: “Lawan!”.

Selamat berjuang, semoga Tuhan yang Maha Kuasa Pengasih dan Penyayang selalu melindungi kita semua.

Selamat berdiskusi.

Jakarta, 3 Desember 2015.

*) Tulisan pengantar diskusi IPT 1965: Kampus, Organisasi Mahasiswa dan Peristiwa 1965 tanggal 3 Desember 2015 diselenggarakan oleh  kawan-kawan Semar UI, Ikohi dan IPT 1965. Lokasi Auditorium Gedung M (lantai 4) Fakultas Ilmu Administrasi FISIP, Universitas Indonesia.