Categories
Uncategorized

Building the Values of Intellectual Resistance

The closing statement of Yanuar Nugroho’s opinion piece, “Declaring resistance against the arbitrary rule of political authorities in this election may be our last defense in fighting for democracy” (Kompas 31/1/2024), is a strong call. This article intends to continue that anger. The question is, can resistance be carried out, and who will lead it?

Most people are already tired of struggling to make ends meet because their wages cannot keep up with household expenses. They are busy with odd jobs fighting their poverty. The people’s concerns come from the physical threats they face in dealing with tomorrow, not the intellectual vision of the next 5-10 years. Intellectuals and the people have not yet become united in fighting for a long-lasting democracy.

Some Indonesian intellectuals do resist, but their methods mainly involve writing statements and organizing small-scale seminars. Intellectuals are not influencers with millions of followers, so their resistance functions more as solace in small echo chambers filled with other intellectuals. Meanwhile, the “common people” are fragmented and disconnected from the intellectuals.

Towards universal resistance

Meanwhile, what Yanuar Nugroho means is a call for a grand universal resistance. In this case, the “we” referred to must be as large as the Indonesian people. In the collection of manuscripts “Prison Notebooks,” Antonio Gramsci reflected as an activist, stating: “Every person is a philosopher, intellectual, and legislator” (Hoare & Smith, 1971). The meaning is that a person’s capacity as an intellectual can be formed in their workplace as long as it is organized. Intellectuality is not characterized by complex thoughts but by clear essential thoughts that everyone, through diverse social organizations and movements, can follow. In this condition, the organized people become both fighters and thinkers who possess civil intelligence and strong bargaining power against the authorities as part of a resilient civil society.

The state seems to understand this threat, so the people must be domesticated and isolated from social movements from an early age. National consciousness materials in the school curriculum, starting from elementary school, are designed to direct citizens towards national discipline and obedience without questioning.

The concept of rights is always accompanied by obligations, seemingly neutralizing each other. In the workplace, the formation of unions is always hindered. On many occasions, people are intimidated and not allowed to discuss sensitive topics related to ethnicity, religion, race, and intergroup relations (known as SARA in Indonesian), as if differences are always ready to explode and people are not allowed to talk about them. On the other hand, the state has successfully created an appearance of politeness as the highest achievement in national life compared to anything else. The variety of comments on social media about presidential and vice-presidential debates does not touch upon the content of programs and arguments. Still, it focuses on the body language and politeness of the candidates. The consequence is mass blindness. There is no significant resistance when six pieces of hundred-thousand rupiah bills from their own tax money are packaged as “social aid” gifts before the elections.

Culture is activated values
Culture is born from the relations of various values agreed upon as things deemed good according to collective morals. At the same time, these values are continuously created due to our actions. The problem is that culture does not stand in space or float in the air waiting to be interpreted. Culture is activated values for specific purposes, including manipulative purposes. When a crude action, such as violating rules and morals, is wrapped in polite and sacred actions, an ambiguous situation arises to understand the values created from that contradiction. The creation of value ambiguity is continuously being done in the current presidential election atmosphere to build a new culture in the future that is anti-democratic and controlled by the cloak of national politeness hegemony.

The function of organic intellectuals to directly open the people’s eyes to the power games of the ruling class is urgent. The intellectual work that needs to be done is to shed light on the people that democratic values are inherent in our constitutional values. Therefore, the task of intellectuals is to translate it into simple language that the state should not act against rules, human rights, cultural rights, socio-economic rights, the right to freedom of speech, and the right to thrive and be happy.

Indonesia still has good people on the front lines. They are militant activists who face the risk of being arrested and detained by the authorities because of their voices. Meanwhile, professors and teachers have not fulfilled these organic functions to the maximum. The problem is that Indonesian lecturers do not have the liberal luxury like Foucault and Sartre to go to the streets not as professors but as activists. Campus life is already designed to be packed with administrative matters that are exaggerated to prevent them from leaving campus. But until when?

In the face of our democracy crisis, we need not just an intellectual public providing knowledge for the public’s benefit through research alone. It goes far beyond that. We need intellectual activists who remind citizens of their rights and obligations to fight against injustice and oppression. Intellectual activists are not content with staying in the classroom and teaching because their souls are constantly disturbed. They engage in performative actions by directly involving the people, creating social relationships with them, experiencing their suffering, discussing it, and then translating the essence of oppression into easily understandable language. Let us become these activists and work together for a better future.

To sow the seeds of resistance, the boundaries between science, art, and activism must become fluid. Artists, scientists, workers, and individuals across different identities should come together as citizens with equal rights to fight for our shared Indonesia. Haven’t we already been doing this? Yes, but the impact has been limited because intellectuals only “come down from the mountain” when there is danger. They should not return to the solitude of the mountain when the storm subsides. Who else will protect the people?

Iwan Meulia Pirous Ph.D. candidate in Fine Arts and Design, Bandung Institute of Technology
Researcher for the Indonesian Anthropology Study Forum

Article in Indonesian: https://t.co/uRFj0q7M35 (Kompas Newspaper).

Categories
essays

Konflik Wadas

Saat ini konflik keras antara pemerintah dan para petani Wadas sedang ditengahi dengan usaha-usaha dialog antar warga yang kontra pertambangan batu andesit dan aparat. Persoalan Konflik Wadas diharapkan selesai ketika luka trauma akibat kekerasan aparat terhadap warga terobati. Insiden ini mutlak dianggap sebagai kesalahan prosedural. Apa betul?

 Bagi golongan masyarakat agraris, tanah berfungsi sebagai penopang kehidupan utama. Dengan mengolah dan menanam di atasnya, mereka mendapatkan hasil agrikultur untuk dimakan atau dijual ke pasar sebagai cara memenuhi kebutuhan konsumsi. Memang selalu ada sumber pencaharian lain sampingan misalnya memelihara ternak,ikan atau menjual jasa tenaga sebagai buruh dan merantau musiman.  Signifikansi tanah diperlihatkan dari ekspresi-ekspresi kebudayaan pertanian mudah terlihat melalui ritual adat, cerita-cerita lisan, dan nyanyian-nyanyian yang menceritakan tentang kesuburan dan kehidupan berkelanjutan yang berpusat di pertanian.

Sejarah agraria Indonesia mencatat perlawanan-perlawanan keras ketika tanah-tanah pertanian yang merupakan milik komunal dialihkan kepemilikannya. Para petani yang menyerahkan tanah kepada pihak asing dianggap sama dengan menyerahkan nyawa mereka sendiri. Konflik agraria menjadi sangat tajam dan berdarah karena memang terkait dengan usaha-usaha petani menyelamatkan satu-satunya investasi yang menyambung nyawa. Cerita-cerita petani brutal yang mengamuk kemudian mengisi pembangunan kita dari masa ke masa.

Apa yang harusnya diganti rugi?

Narasi-narasi propaganda “anti komunisme” dalam kebudayaan populer diwarnai secara bias mengaitkan kebuasan petani ketika mereka menjadi kaum cerdas secara politik dan malawan ketidakadilan. Contohnya seperti adegan-adegan awal film Pengkhianatan G30S/PKI Arifin C. Noer tentang serombongan petani menyerang orang-orang di surau. Ada stigma politik yang memang dibangun sehingga ekspresi perlawanan petani dianggap sebagai kriminalitas tingkat gawat sehingga perlu rombongan polisi sampai ribuan seperti yang terjadi di Wadas sekarang.

Dampak peristiwa Wadas ini tidak saja menimbulkan reaksi pada kelompok-kelompok masyarakat sipil dalam gerakan sosial pro demokrasi yang menyuarakan penindasan, isu lingkungan, HAM, dan hak-hak sosial budaya, tetapi juga turut meresahkan kelompok-kelompok “non-gerakan” seperti komunitas ilmiah berbasis universitas, dan konsultan independen.  terutama di bidang sosial-konservasi. Mereka berusaha bekerja profesional mengikuti standar intrnasional yang tunduk pasda aturan HAM, sementara negara sendiri main paksa di depan mata.

Sesungguhnya yang lebih penting dari bujuk-membujuk adalah menggantikan kerugian yaitu dengan kompensasi. Itu pun hanya dapat dilakukan jika para petani bersedia. Tapi kesediaan itu sulit sekali datang karena tidak ada manusia bisnis yang rela dan mampu mengganti kehidupan yang hilang. Ganti rugi senilai harga tanah dianggap menyelesaikan kehilangan dengan adanya sejumlah uang yang dianggap menutupi kerugian-kerugian petani.

Namun demikian ganti rugi itu tidak akan pernah dianggap seimbang kerena adanya perbedaan makna tanah bagi petani dan bagi pengembang. Bagi para ekonom, nilai investasi tanah pertanian dapat diukur dengan sejumlah uang secara objektif.  Skema kompensasi yang paling “irit biaya” misalnya dengan mengganti biaya penanaman dan menaksir besaran hasil dari tanaman-tanaman yang berada di atasnya ditambah dengan nilai tanah itu sendiri, dan uang-uang lain untuk melupakan kesedihan akibat kehidupan yang terampas. Uang ganti rugi ini dianggap cukup untuk membeli waktu selama mencari mata pencaharian yang lain. Namun kemana kerugian petani dari akumulasi kerja berupa waktu dan tenaga yang hilang bertahun-tahun dalam mengelola dan akumulasi keuntungan dari hasil panen yang diproyeksikan akan hilang di masa depan?

Apa yang akan terjadi bagi kaum agraris ketika menerima sejumlah uang tunai? Mereka hanya cukup waktu untuk menghabiskan uang penghiburan tersebut untuk konsumsi, sementara dalam waktu yang terus berjalan, uang tersebut pun akan mengalami penyusutan karena inflasi dan kenaikan-kenaikan harga barang. Jurang kemiskinan menanti di depan mata.

 Cara yang lebih manusiawi lagi adalah mengukur penurunan kualitas lingkungan yang terjadi akibat proyek pembangunan misalnya dengan rusaknya sumber mata air, kotornya udara, buruknya pemandangan, dan kerentanan terhadap bencana alam sebagai kehidupan normal baru di masa depan. Kerusakan alam dan sosial ini harus dikalkulasi sebagai bagian dari ganti rugi. Tujuannya, kerusakan-kerusakan tersebut harus menjadi sangat minimal dampaknya jika tidak dapat tergantikan sama sekali. Baru kemudian menggantikan tanah garapan baik sawah, ladang, dan kebun sehingga penerima kompensasi tidak perlu mengganti gaya hidup bertani untuk bekerja di sektor lain yang persaingannya sangat tinggi, tidak dikuasai bagai meloloskan diri dari lubang jarum. Jika nilai labour yang hilang tidak dapat diganti, maka tanah garapan baru harus disediakan.

Para petani tidak perlu melakukan alih kerja dan alih kebudayaan sehingga kehilangan jati diri dari makna kerja sebagai petani. Kerja tani tidak dengan mudah diganti kerja-kerja lainnya. Apakah pemerintah  mau menempuh jalan ini? Misalnya membayar tenaga riset imparsial, menciptakan udara bersih, mencarikan lahan pertanian subut baru, atau menghitung-hitung bagi keuntungan yang adil dan berjangka panjang untuk petani dari keuntungan bisnisnya di tanah tersebut?

Apa yang sedang terjadi di Wadas dengan proyek pemerintah membangun bendungan dan pertambangan batu alam akan mendatangkan kerugian yang fatal bagi petani Wadas yang memang sudah hidup makmur dengan pertanian dan usaha perkebunannya. Hasil penelitian Walhi mengatakan bahwa tanah Wadas adalah “tanah surga” pertanian dengan hasil kayu keras dan tanaman perkebunan yang sangat menopang kehidupan ekonomi warga desa dengan hasil 8,5 milyar pertahun untuk komoditas pertanian dan 5.5 milyar per lima tahun untuk hasil kayu keras. Batu-batuan alam yang menjadi penyangga air tanah memengang peranan kunci. Perubahan bentang alam akan memperburuk atau mematikan apa yang tumbuh diatasnya.

Tapi seperti biasa, negara ini sudah matang pengalaman dengan perampasan ruang kehidupan sebagai pengorbanan suci warganegara bagi negaranya yang sedang giat membangun misalnya dari kasus Kedung Ombo tahun 1983. Perampasan tanah pertanian ini merupakan pengulangan lagu-lagu lama tentang kekerasan agraria di Indonesia. Dampak sosial yang sudah terjadi adalah munculnya kelas-kelas sosial baru dengan ciri-ciri miskin yang bekerja serabutan, kesulitan menabung, dan menyusun rencana jangka panjang. Mereka tidak dapat terserap ke dalam industri pabrik karena tidak ada tempat dan tidak ada pengalaman dan melahirkan generasi miskin di masa depan dengan segala kerentanan dan bahaya.

Maka itu perlawanan petani Wadas harus dilihat sebagai pelajaran terutama yang hidup di kota dan mencerna apapun dari media (juga dari sosmed dan buzzer). Orang kota yang makan dari supermarket, selalu punya jarak dengan petani. Padahal penderitaan orang kota juga sudah banyak, apalagi jika cuma buruh biasa. Mereka tergantung upah, berebut tunjangan, dibayar murah dan serba tidak pasti. Seharusnya orang kota punya rasa hormat bagi petani yang punya kedaulatan pangan walau cuma seorang petani. Membela harga diri petani sebetulnya mirip dengan membela diri kita sendiri yang sama-sama rentan di hadapan negara yang sangat kuat kuasanya.

Categories
essays

Apa Hubungan NKCTH dan Human Rights?

Komentar terhadap tulisan Bung Usman Hamid. Baca disini

Saya nonton Nanti Kita Cerita tentang Hari Ini (NKCTH) di bioskop yang penuh penonton, duduk di baris belakang bersama istri. Hanya berbekal info: “katanya bagus”. Sisanya biar nasib yang membawa. Tulisan ini berguna untuk yang agak kesel dengan film ini. Film ini bermaksud memberi pesan pada penonton tentang human rights, tapi filmya sendiri bukan soal itu. Penyebab film ini mengesalkan kira-kira begini:

Gangguan pertama. Film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini menggunakan teknik kilas balik yang baru saya sadari setelah 10 menit film ini main. Bisa jadi karena kilas baliknya keseringan, sampai saya pikir ada dua keluarga. Baiklah, sebuah keluarga yang tumbuh dengan masalah-masalah rumah tangga. Walau belum tahu, apa sih sebetulnya masalah keluarga ini.

Keluarga ini terdiri dari bapak, ibu, dan tiga anak yang tinggal serumah. Keluarga yang berusaha bahagia. Bapak adalah seorang pemarah, posesif, penuh aturan. Anak sulungnya yang bernama Angkasa kerja di dunia tata panggung hiburan. Anak keduanya Aurora adalah seniman yang sedang membina karir, anak ketiganya, Awan adalah arsitek yang baru mulai bekerja. Sosok ibu tidak dominan dan banyak diam. Film ini penuh adegan marah-marah di rumah karena tokoh ayah yang over-protective terhadap anak terutama anak bungsu. Sementara kondisi Jakarta tidak memungkinkan untuk sang kakak sulung harus jemput-jemput adik tepat waktu. Si anak tengah lebih banyak berdiam di rumah menyiapkan pameran perdananya. Adegan-adegan yang memperpanjang adalah Awan yang sedang dekat dengan cowok yang bekerja sebagai manajer band.

Artinya keluarga dalam film ini sangat biasa. Gambaran keluarga di kota besar yang normal bagaikan tetangga kita di sebelah rumah. Tidak ada ketegangan yang dialami anggota keluarga misanya karena dikejar debt collector, korban pelanggaran HAM, trauma kekerasan seksual, perselingkuhan, penyakit, cacat badan, cacat mental, dan lain-lain. Ayahnya biasa-biasa saja. Tidak terjerat kemiskinan. Karyawan kantor tipikal kelas menengah, punya rumah, ada istri, ada anak-anak sehat yang berprestasi. Sebagai anak-anak mereka rileks karena steril dari stigma yang biasa dirasakan sebagai pelanggaran human rights.

Gangguan kedua: Penonton tidak tahu masalanya keluarga ini apa. Jadi itu masalahnya? Itulah anehnya. Di masa lalu Awan tidak lahir sendiri. Dia punya satu saudara kembar yang meninggal di RS persis setelah lahir. Kematian ini dirahasiakan kepada Aurora dan Awan. Hanya Angkasa dan tentu ibu yang tahu, tapi selalu dilarang buka mulut. Kematian itu membekas pada bapak sehingga jadi posesif dan pemarah. Bukankah Tuhan masih memberi satu anak sehat untuk dibawa pulang ke rumah? Apakah jadi masalah?

Keluarga selalu punya duka. Kematian karena alasan alami walau pedih, adalah duka yang sangat sosial. Sehingga kesedihan itu sebetulnya cepat disembuhkan oleh keluarga yang masih hidup, tetangga, dan perjalanan hidup dengan pengalaman baru. Selalu ada yang membasuh, sehingga kesedihan berubah menjadi rasa syukur kepada kehidupan dan rasa manis mengenang yang meninggal. Apalagi kembarannya Awan, belum cukup untuk meninggalkan duka mendalam. Bahkan dia belum pernah berinteraksi sosial dengan keluarganya. Kita tidak asing dengan keguguran, bukan?

Sebagai penonton generasi 80-an, saya masih latah mencari moral of the story dari sebuah film. Tokoh ayah menggambarkan seorang lelaki yang tidak pandai mensyukuri apa yang dipunyai. Banyak kisah gelap bertema keluarga yang layak film, tapi bukan ini. Kalau saja bayi yang meninggal itu bangkit gentayangan menuntut hak hidup, now we are talking.

Film ini tidak menceritakan apa-apa tentang human rights. Apa yang menyebabkan Usman Hamid menganggap film NKCTH sebagai pintu untuk memahami Human Rights Indonesia ? Atau saya yang ketiduran di bioskop, ya?

Angkasa dan Bapaknya tidak terkait dengan histori pelanggaran human rights Indonesia. Mungkin mereka menjadi massa mengambang yang bingung walau tidak digelisahkan oleh issue tersebut.

Ingin kabur dari bioskop, tapi susah karena duduk terlalu belakang dan penonton ekstra penuh. Mereka menikmati dan memuji. Saya teralienasi sambil tendang-tendang kaki istri.

Categories
essays

Negara versus Pikiran Jernih: Catatan untuk Belok Kiri Jalan Terus Festival

Gerakan sosial emansipatoris adalah agenda penting untuk dilakukan terus oleh warganegara.  Basis kebudayaan dapat selalu digunakan. Belok Kiri jalan terus. 

Kebudayaan adalah kumpulan strategi kolektif untuk berjuang bertahan, dan berkuasa. Kebudayaan digunakan sebagai pedoman yang disesuaikan kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan manusia melalui aksi-aksi tindakan. Maka gerakan sosial selalu menggunakan basis kebudayaan dalam bekerja. Termasuk juga penguasa (baca elite penyelenggara negara) menggunakan basis-basis kebudayaan untuk bertahan selama mungkin.

Bagi kita yang bukan penguasa, persoalan timbul jika basis-basis kebudayaan untuk gerakan sosial kosong. Maka gerakan sosial hari ini tercabut dari  referensi historis yang kuat untuk dapat berhasil, bertahan, berjuang dan berkuasa. Hari ini hanya sebagaian kecil dari kita yang masih terampil dan cekatan bergerak. Kebudayaan yang didominasi oleh cara-cara untuk patuh pada kekuasaan akan menyisakan ruang sempit bagi cara-cara untuk melawan, memprotes, mengkritik.  Orba memenuhi ruang kebudayaan dengan strategi-strategi mereka untuk menciptakan kepatuhan demi tujuan mempertahankan kekuasaan. Maka kebudayaan dalam persepsi Orde Baru adalah kumpulan nilai-nilai, tradisi, dan norma-norma yang menjunjung kepentingan kekuasaan mereka.

Orde Baru masih ada dan kuat. Basis-basis kebudayaannya mengakar dalam pemimpin-pemimpin muda sekarang. Berkecambah di tubuh-tubuh mahasiswa baru. Ciri-ciri kuatnya Orba dilihat dari patuhnya generasi muda terhadap nilai-nilai abstrak rekayasa rezim masa lalu. Mereka yang muda tapi pikirannya tua dan penyakitan. Cemas terhadap persoalan moral, merasa kurang religius dan gampang gemetar, takut terhadap masa depan. Hidup seperti zombie yang rajin meniru petuah-petuah tanpa mengunyah. Bicara seperti mesin fotokopi pamflet-pamflet abad lalu. Pikirannya jinak dalam kotak-kotak sempit double standard yang saling memusuhi. Dia jinak bertanya tapi hiperaktif memangsa. Predator!

Belok Kiri Jalan Terus Fest

Emansipatoris artinya membawa terang. Membawa keberanian dan harapan. Menjadikan takutnya sebagai bahan bakar untuk senantiasa berani. Emansipatoris artinya memperluas cakrawala dengan belajar dari masa lalu yang kelam. Menciptakan masa depan yang maju. Mengedepankan pikiran jernih, argumen yang penuh, serta rasa keadilan yang bening. Maka melawan ketidakadilan, kebodohan dan kejahatan adalah bagian dari semangat emansipatoris itu.

(Sesungguhnya) basis kultural Indonesia untuk maju sangat banyak. Sejarah sosialnya kaya dengan pertemuan pikiran, perdebatan ideologis, akumulasi pengetahuan. Karakter alaminya beragam secara budaya. Tengoklah sejarah gerakan progresif awal abad 20 yang progresif. Tapi hidup adalah perjuangan panjang. Negara masih dikuasai oleh replika-replika kolonial Belanda. Mereka berlindung dibalik undang-undang dan agama untuk mempertahankan kekuasaan dan memaafkan kejahatan. Melahirkan kader-kader yang penuh racun nasionalis-agamis. Mereka banyak tetapi tidak dapat berpikir kecuali memikirkan ketakutannya sendiri.

Jadi gerakan sosial emansipatoris pro-rakyat yang kita cita-citakan masih jauh. Sejarahnya berserak, pengetahuan kita terhadap pentingnya gerakan terpecah-belah. Orde Baru alergi terhadap solidaritas, konsolidasi, rapat akbar dan seterusnya. Demikian yang kita alami seperti juga pendahulu kita para perempuan dan laki-laki yang berani menentang struktur kolonial di awal abad. Juga mereka yang gugur dibantai rezim militer tahun 66. Kini struktur yang kita lawan jauh lebih pelik. Negara kini pandai menggunakan elemen-elemen masyarakat non-negara sebagai pion-pion di garda depan. Menggunakan simbol-simbol yang jauh lebih banyak dan brutal dalam menciptakan musuh-musuh baru dan melenyapkannya.  Banyak orang bilang ini negara gagal (sementara negara selalu merasa berhasil). Dalam kenyataan negara berpihak pada kejahatan terhadap konstitusi dengan ambil sikap masa bodoh. Gerakan sosial yang emansipatoris justru memeluk musuh-musuh itu sebab mereka adalah kategori ditindas dan dihajar hak-haknya konstitusionalnya sebagai warganegara – oleh negaranya sendiri.

Gerakan progresif masih harus berkembang dan membesar untuk mengancam kondisi-kondisi struktural jahat di masa kini dan masa depan. Basis-basis kultural dan historis berupa sejarah perlawanan terhadap ketidakadilan perlu digali terus dan disebarkan secara sistematis. Demi bangsa yang akan terang-benderang dan beradab, kita harus tetap bertahan, berjuang dan menepis takut demi hal yang benar.

Categories
essays Uncategorized

Rekonsiliasi dalam Tubuh Bangsa *)

Penegakkan HAM akan basi tanpa menyentuh pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara. Rekonsiliasi adalah tanda bahwa negara mengakui dirinya sebagai anti-demokratis, otoriter dan sedang ingin berubah. Oleh karena itu rekonsiliasi dapat terjadi dengan pola yang berbeda-beda di tiap negara seiring dengan kerelaannya untuk menerima substansi HAM dalam praktik demokrasi. Pada titik minimal, negara harus mengakui pelanggaran HAM berat yang dilakukannya dan meminta maaf secara resmi terhadap warganegara yang menjadi korban dan memberikan ganti rugi. Negara-negara yang tercatat melakukan rekonsiliasi konflik pada tahun 1980-an seperti Chile, Argentina menempuh cara itu. Tidak ada pengadilan terbuka yang menyeret pelanggar HAM satu-persatu. Afrika Selatan pada tahun 1990 melakukan langkah lebih jauh lagi yaitu melakukan pengadilan terhadap para petinggi militer dan mereka diharuskan menyatakan penyesalan atas segala tindakan kekerasan rasial, penculikan dan rangkaian pembunuhan untuk kemudian diganjar hukuman penjara. Namun, hukuman penjara yang dijatuhkan ringan saja sekitar 5 tahun penjara. Kini para penjahat kemanusiaan itu sudah melenggang bebas. Apakah itu adil? Tentu saja dari kacamata korban sangat tidak adil walau jauh lebih baik daripada tidak dilakukan sama sekali.

Tidak pernah ada jalan mudah untuk rekonsiliasi

Rekonsiliasi adalah proses berjalan di atas semak berduri karena menghadapkan dua pihak yang saling melakukan klaim diri sebagai korban dan sebagai pelaku kejahatan. Episode pertemuan antara korban dan pelaku untuk membicarakan penyiksaan, kesedihan dan kemarahan menjadi hal yang terjal menyakitkan dua belah pihak. Pelaku merasa sebagai abdi negara yang taat melaksanakan tugas, sementara korban yang seringkali massal, adalah subjek-subjek yang dihabisi hak asasinya tanpa sebab-sebab yang dipahaminya. Menempatkan rekonsiliasi sebagai persoalan hukum teknis artinya menyelenggarakan ratusan pengadilan secara maraton dengan ratusan kesaksian, dan mengulang-ngulang rasa sakit yang meletihkan itu. Lalu kapankah berhenti?

Rekonsiliasi yang mulanya dilakukan secara teknis harus bertransformasi ke ranah simbolis untuk mencapai tujuan yaitu menyembuhkan luka bangsa. Bangsa diibaratkan sebagai tubuh yang menderita sakit dan perlu disembuhkan agar sehat kembali. Menjadi bermakna bukan karena memenuhi keadilan setiap orang secara spesifik sebagai korban langsung, tetapi menyentuh kita semua terutama generasi muda sebagai anggota bangsa yang secara simbolis juga menjadi korban. Rekonsiliasi mencapai puncak ketika maknanya menjadi umum dan inklusif seperti “perdamaian, pemaafan, penyesalan dan pengakuan atas kesalahan” dalam skala bangsa. Dalam tahap ini ruang-ruang dialog akan terbuka lebih lebar. Warganegara akan aktif mempertanyakan apa yang sesungguhnya terjadi dan bagaimana menyelesaikan konflik-konflik tersebut. Nelson Mandela menjadi ikon rekonsiliasi bukan karena keberhasilannya menghapus politik apartheid dan menghadapkan sejumlah besar penjahat HAM ke pengadilan. Kekuatannya terletak di kemampuannya mencari simbol persatuan Afrika Selatan yang terbelah karena konflik rasial. Keberhasilannya adalah karena keyakinan untuk memanusiakan siapapun warganegara Afrika Selatan demi kebaikan bangsa. Tubuh seakan berekonsiliasi dengan dirinya sendiri.

Bagaimana Indonesia? Dalam konteks Indonesia dengan kepercayaan buta anti-komunisme, peristiwa 1965 sudah dianggap tutup buku. Negara menuduh peristiwa pemberontakan dan makar PKI sebagai kebenaran mutlak dan menutupnya dengan kesimpulan mati. Fakta-fakta baru ditolak. Konsekuensinya negara enggan hadir mengisi ruang penegakkan HAM yang paling krusial yaitu pengakuan resmi tentang pembunuhan massal, penahanan tanpa pengadilan dan penyiksaan. Maka secara normatif kebencian warga terhadap korban dimaklumi dan diwajarkan. Melalui strategi warisan Orde Baru, negara aktif merekrut opini publik sebagai komponen bangsa untuk terus memelihara rasa benci terhadap apapun terkait dengan PKI. Keberhasilan penulisan sejarah nasional dalam menyebarkan hantu komunisme sudah menjadi kebudayaan dominan. Pada situasi ini adanya korban ratusan ribu sampai sejuta lebih, jadi kalah jumlah dibanding dengan besarnya kebencian terhadap komunisme yang benihnya ditanam setengah abad lalu. Kaum kontra-rekonsiliasi yang selalu menggunakan alasan bahwa kaum komunis juga melakukan pembantaian horizontal menjadi tanda kegagalan untuk membedakan antara perkara pidana biasa dan pelanggaran HAM berat secara vertikal ketika negara terlibat.

Rekonsiliasi untuk penegakkan HAM adalah mutlak. Pemerintah Indonesia perlu paham bahwa rekonsiliasi bukan sebuah pengadilan “balas dendam”. Memang akan ada sederet tersangka dan tumpukan tuduhan yang idealnya harus dibuka transparan. Hal terbesar adalah mulai dari pengakuan resmi negara terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pada periode 1965-79 dan menyebutkan aktor-aktornya yang bertanggung-jawab. Jika mengharap pengadilan dan pemenjaraan terlalu memalukan, maka pengakuan dan permintaan maaf cepat atau lambat harus segera dilakukan. Mencegah keadilan tegak dan kebenaran untuk terbuka memiliki batas sebab waktu terus berjalan. Generasi muda sangat haus kebenaran sejarah dan mereka bergerak untuk mengerti.

Sidang Pengadilan Rakyat Tribunal di Den Haag mengundang reaksi negatif dari Indonesia selaku tergugat. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa sidang itu main-main, bikinan Belanda yang melanggar HAM lebih besar.  Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan bereaksi keras mengatakan bahwa siapa pun orang Indonesia yang terlibat adalah musuh negara. Pernyataan ini bermakna bahwa negara dan bangsa memang memiliki perbedaan arti mendasar tergantung siapa yang mengucapkannya. Perbedaan ini mengklarifikasi pernyataan teoretis Marxisme tentang kedudukan negara dan warganegara yaitu bahwa negara adalah mesin yang dipergunakan elite politik untuk melindungi kepentingan sekelompok kecil. Namun jika perspektif bangsa digunakan, maka rekonsiliasi adalah kesempatan negara untuk memperlihatkan sifat-sifat alamiah negara yang baik terhadap pembinaan kehidupan berbangsa yaitu menyatukan warganegara dan menyelesaikan konflik. Generasi muda berhak hidup tanpa beban sejarah di pundak mereka dan negara bertanggung jawab membela hak mereka.

*) Diterbitkan di Kompas Opini tanggal 11 Desember 2015. Artikel ini adalah versi asli sebelum edit redaksional. Versi koran di sini

Categories
Uncategorized

Mary Jane: 9 hari menunggu regu tembak

Saya anti hukuman mati dan tidak pernah menemukan argumen cerdas dibalik pendukung pembunuhan itu. Hukuman nati adalah pembunuhan berencana yang harus ditentang. Kasus Mary Jane Veloso tidak perlu terjadi.

Pengacara publik di Filipina berserta elemen organisasi progresif lain sedang berjuang menyelamatkan Mary Jane Veloso yang akan dibunuh segera. Hukuman mati adalah kesalahan jahat dan pelanggaran HAM berat. Proses peradilan cacat menyempurnakannya. Presiden Joko Widodo, jika memang dia mengerti dan menghormati HAM, harus segera mencabut hukuman tersebut. Saya menerjemahkan artikel ini atas permintaan kawan-kawan pengacara publik dari National Union of People’s Lawyer, Filipina. Mary Jane adalah korban berlapis: human trafficking, drug trafficking dan sistem peradilan sesat. Artikel asli KLIK di sini. Tolong sebarkan dan buatlah sebanyak mungkin orang membaca, terganggu, dan marah. Usaha Anda menyebarkan akan sangat berarti. Iwan Meulia Pirous    Profil Kasus Mary Jane Veloso Kasus : Vonis Hukuman Mati karena Membawa Narkotika Asal : Barangay Caudillo, Cabanatuan City, Nueva Ecija. Filipina. Lokasi saat ini : Penjara Wirogunan, Yogyakarta. Mary Jane Veloso seorang single mother berumur 30 tahun, berasal dari keluarga miskin. Ayahnya bekerja sebagai buruh tani musiman di Hacienda Luisita dengan upah sangat kecil. Untuk menopang hidup, Ia mengumpulkan sampah plastik. Mary Jane adalah anak bungsu dari 5 bersaudara yang hanya mampu bersekolah sampai SMP kelas 1 lalu menikah muda dan punya dua anak.

Dengan harapan untuk dapat menyekolahkan anak-anak nya, Ia pergi meninggalkan Manila bekerja sebagai buruh migran di Dubai tahun 2009. Sebelum masa kontrak dua tahun habis, Ia memutuskan pulang ke Manila karena majikannya mencoba untuk memperkosanya.

Tanggal 19 April 2010, dia dibujuk oleh seorang teman bernama Maria Christina Serio (warga Talavera, Nueva Ecija). Maria bilang , seorang temannya orang Malaysia butuh tenaga pembantu rumah tangga. Dia membayar pada Christina uang sebesar 20 ribu peso, 1 sepeda motor dan sebuah telepon seluler untuk “mengganti” ongkos ongkos yang diperlukan Christina mengurus keberangkatan Jane. Demikianlah Jane direkrut secara ilegal.  Di hari keberangkatan, dia hanya membawa satu celana dan sepasang baju seadanya dan berangkat ke Malaysia. Sesampainya di sana, Jane mendapat kabar bahwa kesempatan kerja sudah ditutup dan dia dijanjikan pekerjaan lain. Dia tinggal tiga hari di Malaysia dan diajak jalan berkeliling dan belanja pakaian.

Insiden di Airport Adi Sucipto, Jogyakarta Tanggal 26 April, Christina menyuruh Mary Jane untuk segera bergegas berkemas kemas karena ada pekerjaan di Indonesia. Awalnya Jane menolak karena dia tidak punya uang dan tiket. Christina memberi sejumlah uang dan koper kosong dan memasukan pakaian pakaian ke situ. Ketika mendarat di Yogyakarta dan melewati X-Ray, petugas mencurigai koper Jane. Setelah dibongkar dan segala isi dikeluarkan, tidak terdapat apa apa yang aneh. Namun ketika dimasukkan lagi ke dalam mesin X-Ray ada tampak barang mencurigakan. Maka kemudian koper tersebut dihancurkan dan di bagian dalam yang tersembunyi  terdapat 2.6 kg heroin senilai US$500,000.

Penahanan dan Pengadilan Jane tampak menghibur sang ibu Celia yang datang berkunjung ke tahanan tahun 2013. Kunjungan dimungkinkan atas bantuan teman-teman di tahanan dan kebaikan petugas penjara. Pada tanggal 9 Mei di hari ulang tahun ayahnya, Mary Jane menelepon ibunya yang tidak mengerti apa apa. Tanggal 11 Mei Jane mengirim pesan lewat hp: “Nanay, tatay, mahal na mahal ko kayong lahat.”(Mother, Father I love you all very much). Juga dua nama anaknya dan kakak kakaknya disebut. Tapi dia tidak cerita apa yang terjadi.  Hari berikutnya keluarga berusaha menghubungi dan Jane bilang pada Darling (kakak perempuan Mary ): “Ate nakulong ako”  (“aku dipenjara”).

Tanggal 13 Mei pihak keluarga menghubungi media. Pihak media berupa stasiun TV menolak membantu dengan alasan kasus terlalu rumit. Media yang lain bahkan melarang mereka masuk gedung. Mereka melanjutkan langkah ke Kementerian Luar Negeri. Pihak Kementerian berjanji akan membantu.

Setelah dua tahun berlalu tidak ada perubahan apa apa. Tidak ada jawaban substansial dari pemerintah kecuali bahwa mereka bilang akan berusaha menolong Mary Jane. Tidak ada kepastian hukum apakah Jane bersalah atau tidak. Juga tidak ada bantuan hukum, pernyataan dan investigasi kasus ini dari pihak pemerintah.

Menurut Agus Salim pengacara Mary Jane di Indonesia,  dia tidak mampu untuk membela dirinya sendiri. Ketika diinterogasi oleh Polisi bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia yang saat itu tidak dipahaminya. Dalam pengadilan ada bantuan penerjemahan  yang disediakan pengadilan mahasiswa akademi bahasa asing yang tidak memiliki lisensi dari asosiasi penerjemah bahasa Indonesia.

Pengadilan singkat bagi Mary Jane berakhir bulan Oktober 2010. Hanya 6 bulan semenjak dirinya ditangkap Hakim  tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk hukuman seumur hidup.  Hakim menjatuhkan hukuman mati.

Junii 2013. Keluarga Jane berkunjung. mereka adalah Celia dan Cesar Veloso serta dua anak Jane yaitu Mark Daniel dan Mark Darren. Kunjungan ini dapat terlaksana dengan adanya bantuan uang untuk biaya perjalanan yang dikumpulkan oleh kawan kawan Jane di penjara termasuk juga sumbangan dari penjaga penjara.  Total biaya yang diperlukan cukup besar untuk keperluan keperluan mendesak seperti biaya bikin paspor, beli tiket dan biaya hidup selama sebulan di Indonesia.

Perkembangan kasus setelah Vonis Mati Pada bulan Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III meminta pengampunan bagi Mary Jane yang ditujukan pada pemerintahan Presiden SBY. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman mati dan pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.

Pada bulan Oktober 2014 Indonesia punya presiden baru. Tidak lama setelah Joko Widodo dilantik dia mengumumkan perang terhadap kejahatan narkotika. Presiden menolak semua permintaan pengampunan (clemency) dari semua terpidana yang sudah dijatuhkan vonis mati. Pada bulan Januari 2015 nama Mary Jane termasuk dalam daftar yang akan dihukum mati. Pengacara yang disewa pemerintah Filipina segera mengajukan proses judicial review (peninjauan kembali) yang merupakan usaha terakhir yang masih terbuka dan diakui oleh sistem hukum Republik Indonesia. Judicial Review diajukan tanggal 19 Januari 2015.

9 Februari 2015. Pada masa kunjungan Presiden Joko Widodo ke Filipina, Presiden Aquino kembali mengangkat kasus Mary Jane dalam pertemuan resmi. Tanggal 19-21 Februari 2015, pemerintah Filipina memfasilitasi Keluarga Veloso sebuah kunjungan keluarga bagi Ibu, saudara perempuan, dan dua orang anak Mary Jane ke penjara. Sekretaris Deplu Pemerintah Filipina Alberto Rosario menengok Mary Jane pada tanggal 24 Maret 2015.

Pada tanggal 3 sampai 4 Maret 2015 dilangsungkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman untuk mencari jika ada bukti-bukti baru dalam kasus Mary Jane. Pihak pengacara Mary berpendapat bahwa kasus ini berhak ditinjau ulang karena selama proses peradilan sebelumnya, Mary Jane tidak didampingi oleh penerjemah tersumpah dan profesional sehingga terdapat cacat hukum. Bahkan Kepala sekolah Akademi Bahasa Asing di Jogyakarta pun mengakui bahwa pada saat itu penerjemah Mary Jane tercatat sebagai siswa sekolah mereka. Untuk memperkuat argumen ini, pengacara menggunakan kasus yang menimpa Nonthanam M. Saichon seorang warganegara Thailand dalam kasus Narkotika yang juga secara teknis memiliki cacat karena masalah tidak ada penerjemah yang layak.  Tetapi pada tanggal 25 Maret 2015, Mahkamah Agung Republik Indonesia (Supreme Court) menolak peninjauan kembali kasus Mary Jane.

Meskipun demikian, pemerintah Filipina masih berusaha keras untuk menyelamatkan nyawa Mary Jane. Pemerintah sedang berusaha mengajukan petisi kedua untuk Judicial Review yang memang secara hukum masih dapat dilakukan. Namun masih belum jelas apakah usaha di atas diperbolehkan oleh sistem peradilan Indonesia. Pengacara Mary Jane masih mempelajari pilihan-pilihan jalur hukum terakhir yang dapat dilakukan. [UPDATE: Peninjauan Kembali tahap kedua dengan bukti-bukti baru juga ditolak]

Utusan PBB Christhof Heyns yang diberi mandat menangani masalah-masalah internasional extra-judicial dan hukuman mati sembarangan juga sudah mengajukan keberatan kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut hukuman mati terhadap Mary Jane dan 14 terhukum lain atas dasar laporan dari UN Commisioner for Human Rights karena mereka mengalami proses peradilan yang cacat. Dalam laporan yang sama mereka dianggap tidak menerima cukup bantuan hukum dan tidak terpenuhi haknya untuk memperoleh penerjemah yang layak. Mereka juga tidak didampingi oleh perwakilan hukum dalam tiap tahapan peradilan yang dialaminya.

Sementara itu, organisasi Migrante International dan Migrante Sectoral Party bersama dengan keluarga Mary Jane di Cabanatuan City tengah melancarkan kampanye untuk menggalang dukungan solidaritas warga untuk peduli dan menyelamatkan nyawa Mary Jane. Jaringan Flor@20–yang dibentuk untuk mengenang Flor Contemplacion, seorang pembantu rumah tangga yang digantung–juga aktif menekan pemerintah Indonesia untuk mengubah nurani Indonesia sehingga Mary Jane Veloso tidak harus mati.

Categories
essays

Kapital dan kekerasan itulah Indonesia

Kekerasan seperti pelanggaran HAM berat di Indonesia selalu berhubungan dengan ekspansi kapital asing. Pembantaian massal 1966 adalah bagian dari rencana Amerika dan Inggris untuk membuka paksa Indonesia 1960-an yang anti kolonialisme, imperialisme dan protektif terhadap pasar bebas. Melalui rekayasa-rekayasa dinas rahasia yang melibatkan militer lokal, CIA dan M16, dikobarkan kebencian rakyat terhadap kekuatan progresif anti Barat. Dibangunlah kebencian massal terhadap terhadap kekuatan nasionalis “kiri”. Kebencian terhadap kekuatan yang ironisnya adalah kiblat untuk bangsa yang masih muda ini untuk mengerti apa itu artinya dijajah Belanda.

Pembantaian massal pasca 1965 adalah kudeta terhadap kemandirian dan kedaulatan politik Indonesia dengan menggunakan rezim lokal yang seakan merdeka padahal boneka. Pelanggaran HAM berat yang berhasil menciptakan “kepatuhan, kepasrahan, dan keteraturan”.  Ketakutan menjadi soko guru bagi negara untuk melakukan pelanggaran HAM dan eksploitasi yang terus dilakukan sampai hari ini dari Aceh sampai Papua atas nama pembangunan nasional. Rakyat disuruh percaya pada ekonom dengan mantera pembangunan tanpa boleh bertanya mengapa kekayaan begitu besar hanya milik perusahaan-perusahaan dan kroni rezim?

Siapapun pemimpin Indonesia yang punya wawasan progresif dan cinta tanah air, memiliki beban untuk menjelaskan dengan jernih kepada rakyatnya mengapa ideologi kebangsaan digunakan untuk menjalankan kekerasan sistematis demi keuntungan kapital bagi segelintir orang.

Pemimpin Indonesia di masa depan memikul dosa cukup hanya dengan membiarkan dan melestarikan budaya impunitas atau budaya memaafkan dan melindungi kejahatan-kejahatan negara di masa lalu sebagai hal yang dianggap normal dan biasa.

Saya tidak bisa memilih Prabowo karena sikapnya yang menentang segala usaha untuk menegakkan HAM sampai ke akar-akarnya. Sikapnya ditulis dalam manifesto partai Gerindra yang menganggap bahwa pengadilan HAM adalah berlebihan dan merupakan instrumen asing untuk mengontrol negara. Artinya dia bagian dari masalah akut semenjak 1966 yaitu dosa menjadi budak Inggris dan Amerika dalam penguatan kapitalisme dan sepak terjang bisnis pribadi melalui kekerasan–dengan topeng “nasionalis kerakyatan”.

Saya juga ragu memilih Jokowi. Orang tulus yang mungkin sendirian dalam arus sejarah Indonesia yang sudah dibajak menjadi budak asing. Tapi saya lebih merasa rela menjadi rakyatnya sebab merasakan kebaikan dari dirinya dan setidaknya mengharapkan perubahan.

Jakarta, 22 Mei 2014