
Cemas sampai kapan?
Masyarakat Warga Benteng di pinggiran Kali Cisadane Tangerang yang ngotot bertahan dari usaha penggusuran masih hidup dalam kecemasan. Penggusuran pertama tanggal 14 April lalu ditangguhkan sampai tanggal 27 kemarin. Tiap malam warga berjaga-jaga tapi sang Satpol belum datang juga sampai detik ini.
“[We] are still looking for a good time [to do the eviction],” Mulyanto, a top official at the administration’s Public Order Agency, said Tuesday as quoted by tempointeraktif.com.
Terlepas dari banyak kemungkinan:”keberhasilan” mediasi, tekanan LSM, Kampus ataupun instruksi Kapolri, penundaan ini merupakan terror psikologis bagi warga. Jelasnya, penundaan belum dapat diartikan sebagai pembatalan sehingga 350 KK atau sekitar 1007 jiwa di sepanjang 3 kilometer bantaran sungai masih jauh dari tenang.
Apakah mereka seharusnya digusur?
Walikota Wahidin Halim menuduh bahwa masyarakat bantaran sungai melanggar Perda Tangerang no. 18/2001 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan, Ketertiban), Perda No 7/2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan Peraturan Walikota Tangerang No 49/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kecamatan.
Ironisnya, pencarian fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas warga di Kec. Neglasari yang akan digusur memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Pemilih Pemilu 2009, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan maupun bukti pembayaran PLN. Selain itu, bukti-bukti pelayanan sosial oleh negara berupa prasarana fisik jalan, layanan listrik maupun struktur kelembagaan RW dan RT adalah bukti bahwa tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk mendiskualifikasi warga komunitas Benteng sebagai ‘penghuni liar’, meski tanah yang dihuni berstatus sebagai ‘Tanah Milik Negara’. Jadi, keputusan penggusuran adalah bukti nyata bahwa negara (dalam hal ini Pemkot Tangerang) tidak malu-malu untuk menjilat ludahnya sendiri.
Penggusuran adalah pelanggaran Konstitusi
Hak Ekonomi-Sosial-Kultural Warga Indonesia dijamin negara. UUD 1945 pasal 28 (Amandemen) dibuat dengan cukup detail menyangkut hak azasi warganegara untuk hidup layak, mendapatkan pelayanan kesehatan, bebas dari rasa takut, bebas berpendapat, dan bebas melaksanakan segi kehidupan kulturalnya. Tapi, payung besar ini tidak selalu diikuti konsisten oleh perundang-undangan kecil dibawahnya termasuk perda-perda daerah yang leluasa bermunculan sebagai konsekuensi Otonomi Daerah. Mengapa demikian? Tidak sulit untuk menduganya. Perda dengan pasukan penjaganya yaitu Satpol-PP dikhususkan untuk mencapai tujuan pembangunan apapun itu – yang relevan bagi peningkatan pendapatan daerah dan kemasyhuran penguasa lokal yang ada. Pengaturan warga untuk kepentingan warga tidaklah terlalu penting dibandingkan dengan tuntutan pasar.
Pembangunan berwawasan Kultural akan berorientasi pada Hak
Bahaya dari obsesi pembangunan modern adalah hilangnya dimensi hak warga. Pembangunan ini memaksa warga untuk tunduk pada infrastruktur fisik yang dibangun dengan presisi, estetik, fungsional, efisien, efektif. Pembangunan model ini didominasi oleh developer dan penguasa, sementara warga dianggap pasif dan wajar untuk tunduk pada skema pembangunan itu. Siapakah warga yang dirampas haknya itu? itu? Mereka keturunan Cina yang lebih dari 100 tahun dikenal dengan sebutan Cina Benteng, pada migran etnis Batak, Jawa, Sunda yang telah juga hidup bersama sepanjang sejarah sosial bantaran kali Cisadane.
Otomatis pembangunan tidak berorientasi pada hak warga untuk turut berpartisipasi dalam merancang pola hunian yang sesuai dengan kehidupan sosio-kultural-nya. Dimensi ruang menjadi sangat fisik dan terdistorsi kedalam elemen keindahan, ketertiban, kebersihan sebagai parameternya. Padahal ruang bantaran kali Cisadane memiliki kompleksitas sosial yang rumit. Di situ ada fungsi-fungsi ekonomi seperti industri rumah tangga, penyewaan perahu, sewa cuci baju, kegiatan perikanan, dll. Juga ada fungsi sosial yaitu arena interaksi antar warga, wilayah bermain anak-anak, tempat perkumpulan warga, tempat ibadah, dll. Tentunya semua ini telah menciptakan pola kultural khas yang menjadi bagian sejarah warga Benteng selama empat generasi.
Amartya Sen mengatakan bahwa pembangunan seharusnya adalah penyediaan akses bagi warga terhadap kebebasan agar mereka dapat menjalani hidup bahagia. Negara sebagai kendaraan pembangunan justru menjaga agar hak-hak ini eksis dalam kehidupan sehari-hari warga dengan menyediakan infrastruktur fisik penunjang.

SARA atau Kelas?
Perlu disadari bahwa kelompok miskin di negara kita adalah mayoritas, dan ironisnya mereka adalah yang paling tidak berdaya. Khusus dalam fenomena Cina Benteng, mereka adalah masyarakat peranakan di kasta terbawah yang paling membaur dengan penduduk tempatan (Sunda, Betawi). Sebuah akulturasi tersukses sehingga sulit bagi kita untuk menemukan kecinaan dalam bentuk stereotipikal. Dengan argumen ini, issue penggusuran warga Benteng belum bisa dikatakan bernuansa SARA seperti yang banyak dipikirkan orang termasuk oleh aktivis Benteng sendiri. Saya gunakan istilah warga dan bukan Cina untuk mengajak Politikaners melihat masalah ini dengan kacamata kelas sosial dimana orang miskin selalu jadi korban untuk kepentingan-kepentingan sesaat penguasanya. Dengan demikian, kita segera dapat melihat benang merah kasus ini sebagai pola khas yang disukai negara dalam mengayomi warganya.
Syukur kita punya social media. Dengan cara mengikuti, bersuara, dan menyebar gagasan tentang hak ekonomi, sosial budaya #wargabenteng di twitter atau melalui jaringan sosial lain, kita sudah membina solidaritas sesama warganegara. Dengan membela Warga Benteng, sebetulnya kita sedang membela hak-hak kita.
(foto oleh Dave Lumenta tw: @pasal33)


