Tag Archive: pembangunan


Dave-03

Cemas sampai kapan?
Masyarakat Warga Benteng di pinggiran Kali Cisadane Tangerang yang ngotot bertahan dari usaha penggusuran masih hidup dalam kecemasan. Penggusuran pertama tanggal 14 April lalu ditangguhkan sampai tanggal 27 kemarin. Tiap malam warga berjaga-jaga tapi sang Satpol belum datang juga sampai detik ini.

“[We] are still looking for a good time [to do the eviction],” Mulyanto, a top official at the administration’s Public Order Agency, said Tuesday as quoted by tempointeraktif.com.

Terlepas dari banyak kemungkinan:”keberhasilan” mediasi, tekanan LSM, Kampus ataupun instruksi Kapolri, penundaan ini merupakan terror psikologis bagi warga. Jelasnya, penundaan belum dapat diartikan sebagai pembatalan sehingga 350 KK atau sekitar 1007 jiwa di sepanjang 3 kilometer bantaran sungai masih jauh dari tenang.

Apakah mereka seharusnya digusur?
Walikota Wahidin Halim menuduh bahwa masyarakat bantaran sungai melanggar Perda Tangerang no. 18/2001 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan, Ketertiban), Perda No 7/2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan Peraturan Walikota Tangerang No 49/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kecamatan.
Ironisnya, pencarian fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas warga di Kec. Neglasari yang akan digusur memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Pemilih Pemilu 2009, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan maupun bukti pembayaran PLN. Selain itu, bukti-bukti pelayanan sosial oleh negara berupa prasarana fisik jalan, layanan listrik maupun struktur kelembagaan RW dan RT adalah bukti bahwa tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk mendiskualifikasi warga komunitas Benteng sebagai ‘penghuni liar’, meski tanah yang dihuni berstatus sebagai ‘Tanah Milik Negara’. Jadi, keputusan penggusuran adalah bukti nyata bahwa negara (dalam hal ini Pemkot Tangerang) tidak malu-malu untuk menjilat ludahnya sendiri.

Penggusuran adalah pelanggaran Konstitusi
Hak Ekonomi-Sosial-Kultural Warga Indonesia dijamin negara. UUD 1945 pasal 28 (Amandemen) dibuat dengan cukup detail menyangkut hak azasi warganegara untuk hidup layak, mendapatkan pelayanan kesehatan, bebas dari rasa takut, bebas berpendapat, dan bebas melaksanakan segi kehidupan kulturalnya. Tapi, payung besar ini tidak selalu diikuti konsisten oleh perundang-undangan kecil dibawahnya termasuk perda-perda daerah yang leluasa bermunculan sebagai konsekuensi Otonomi Daerah. Mengapa demikian? Tidak sulit untuk menduganya. Perda dengan pasukan penjaganya yaitu Satpol-PP dikhususkan untuk mencapai tujuan pembangunan apapun itu – yang relevan bagi peningkatan pendapatan daerah dan kemasyhuran penguasa lokal yang ada. Pengaturan warga untuk kepentingan warga tidaklah terlalu penting dibandingkan dengan tuntutan pasar.

Pembangunan berwawasan Kultural akan berorientasi pada Hak
Bahaya dari obsesi pembangunan modern adalah hilangnya dimensi hak warga. Pembangunan ini memaksa warga untuk tunduk pada infrastruktur fisik yang dibangun dengan presisi, estetik, fungsional, efisien, efektif. Pembangunan model ini didominasi oleh developer dan penguasa, sementara warga dianggap pasif dan wajar untuk tunduk pada skema pembangunan itu. Siapakah warga yang dirampas haknya itu? itu? Mereka keturunan Cina yang lebih dari 100 tahun dikenal dengan sebutan Cina Benteng, pada migran etnis Batak, Jawa, Sunda yang telah juga hidup bersama sepanjang sejarah sosial bantaran kali Cisadane.

Otomatis pembangunan tidak berorientasi pada hak warga untuk turut berpartisipasi dalam merancang pola hunian yang sesuai dengan kehidupan sosio-kultural-nya. Dimensi ruang menjadi sangat fisik dan terdistorsi kedalam elemen keindahan, ketertiban, kebersihan sebagai parameternya. Padahal ruang bantaran kali Cisadane memiliki kompleksitas sosial yang rumit. Di situ ada fungsi-fungsi ekonomi seperti industri rumah tangga, penyewaan perahu, sewa cuci baju, kegiatan perikanan, dll. Juga ada fungsi sosial yaitu arena interaksi antar warga, wilayah bermain anak-anak, tempat perkumpulan warga, tempat ibadah, dll. Tentunya semua ini telah menciptakan pola kultural khas yang menjadi bagian sejarah warga Benteng selama empat generasi.

Amartya Sen mengatakan bahwa pembangunan seharusnya adalah penyediaan akses bagi warga terhadap kebebasan agar mereka dapat menjalani hidup bahagia. Negara sebagai kendaraan pembangunan justru menjaga agar hak-hak ini eksis dalam kehidupan sehari-hari warga dengan menyediakan infrastruktur fisik penunjang.

4551187803 900bd9191a

SARA atau Kelas?
Perlu disadari bahwa kelompok miskin di negara kita adalah mayoritas, dan ironisnya mereka adalah yang paling tidak berdaya. Khusus dalam fenomena Cina Benteng, mereka adalah masyarakat peranakan di kasta terbawah yang paling membaur dengan penduduk tempatan (Sunda, Betawi). Sebuah akulturasi tersukses sehingga sulit bagi kita untuk menemukan kecinaan dalam bentuk stereotipikal. Dengan argumen ini, issue penggusuran warga Benteng belum bisa dikatakan bernuansa SARA seperti yang banyak dipikirkan orang termasuk oleh aktivis Benteng sendiri. Saya gunakan istilah warga dan bukan Cina untuk mengajak Politikaners melihat masalah ini dengan kacamata kelas sosial dimana orang miskin selalu jadi korban untuk kepentingan-kepentingan sesaat penguasanya. Dengan demikian, kita segera dapat melihat benang merah kasus ini sebagai pola khas yang disukai negara dalam mengayomi warganya.

Syukur kita punya social media. Dengan cara mengikuti, bersuara, dan menyebar gagasan tentang hak ekonomi, sosial budaya #wargabenteng di twitter atau melalui jaringan sosial lain, kita sudah membina solidaritas sesama warganegara. Dengan membela Warga Benteng, sebetulnya kita sedang membela hak-hak kita.

(foto oleh Dave Lumenta tw: @pasal33)

Hari ini terjadi tragedi di Tangerang. Komunitas Tionghoa Cina Benteng diusir oleh pemerintah kota. Ini suatu pelanggaran serius terhadap prinsip multikulturalisme, hak berbudaya, dan hak asasi manusia. Prinsip multikulturalisme mengatur hubungan warga dan negara, sebagai prinsip menghargai perbedaan kultural, sejarah, dan pandangan politik sebagai kehidupan wajar di ruang publik warganegara yang harus dilindungi negara melalui undang-undang.

dari detik.com

Sebetulnya, UUD 1945 sudah mengatur bahwa negara bertanggungjawab terhadap kehidupan dan perkembangan kultural. Fakta bahwa Indonesia adalah kawasan multi-etnis, ramah terhadap peradaban asing, melakukan akulturasi dan sinkretisme intensif sepanjang sejarah menjadi iklim khas untuk multikulturalisme sebagai prinsip politik — BAHKAN jauh lebih ideal dan durable dan toleran, dibandingkan peradaban Eropa yang berdarah-darah dengan konflik antar-etnisnya sebelum mereka menjadi bangsa-bangsa.

Kembali ke Tangerang. Kawasan ini telah menjadi hunian bagi keturunan Cina semenjak abad ke-17. Mereka adalah warganegara Indonesia dengan hak-haknya seperti kita. Saya menghimbau agar kita para antropolog dalam posisi sebagai pengajar, peneliti, praktisi, aktivis mengeluarkan suatu pernyataan keras terhadap tindakan diskriminatif yang brutal ini.

Kutipan detik.com:

Jakarta – Pagi ini, seribuan warga Cina Benteng yang tinggal di Kampung Lebak Wangi, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang akan diusir paksa oleh Pemkot Kota Tengerang, Banten dari rumahnya. Padahal, mereka telah menghuni kawasan tersebut sejak abad ke 17 dan telah berasimilasi dengan penduduk setempat selama berabad-abad.

 

“Pagi ini rencananya Pemkot Tangerang akan menggusur kawasan bersejarah tersebut,” kata pengacara warga dari LBH Jakarta, Eddy Halomoan Gurning kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2010).

Sebanyak 350 KK atau 1.007 jiwa yang terdiri dari 477 perempuan, 339 anak-anak, 129 laki-laki serta 12 orang penderita keterbelakangan mental terancam kehilangan tempat tinggalnya. Padahal mereka telah melalui proses panjang asimilasi dan akulturasi yang menghasilkan sumbangan besar terhadap kekayaan dan keberagaman budaya Indonesia.

Tari Cokek dan alunan musik Gambang Kromong merupakan dua dari banyak jenis kesenian hasil perjumpaan dua kebudayaan yang berbeda, tionghoa-betawi. “Pemerintah beralasan, rumah-rumah digusur karena melanggar Perda No 18 tahun 2000, tentang Keindahan, Ketertiban, dan Keamanan (K3) Kota Tangerang,”
tambahnya.

Jika rencana penggusuran ini tetap dilakukan, maka terjadi pelanggaran hak perumahan. Serta di khawatirkan akan berdampak pada berkurangnya atau hilangnya hak atas kesehatan, pendidikan serta hak atas lingkungan yang sehat dan bersih.

“Warga akan bertahan di rumah mereka. Jelas pengusuran paksa ini bersifat diskriminatif,” pungkasnya.
(asp/mok)

 

Tags:

Update:

Warga Kampung Cina Benteng yang diam di bentaran kali dituding melanggar UU no 18 2003 tentang kebersihan, ketertiban, dan keindahan kota. Undang-undang karet yang terlihat sangat memuaskan kebutuhan keindahan optikal aparatus negara akan sebuah pemandangan steril sebagai satu-satunya syarat keindahan.

Kebrutalan masih terjadi sampai sore ini seperti diberitakan Tempo Interaktif.

Sebanyak 250 personil Satpol PP memaksa membubarkan barikade warga. Bahkan mereka menggunakan semprotan air pemadam kebakaran untuk membubarkan aksi penolakan penggusuran kampung Cina Benteng tersebut. Namun warga terutama ibu-ibu bertahan di jalan dan membiarkan tubuh mereka basah kuyup.

Tak hanya korban luka, beberapa warga juga terlihat pingsan dalam aksi penolakan ini. Termasuk koordinator warga Edi Liem. Warga yang ingin mempertahankan kampung leluhur mereka itu bertahan dengan berbagai cara mulai dari bergandengan tangan, duduk jika tak tahan diserang hingga tiduran di jalan.

Secara legalitas, kedudukan warga lemah dengan tiadanya dokumen hukum. Namun perlu dipahami bahwa kekerasan dalam bentuk apapun pada warga sipil adalah salah. Negara harus memahami bahwa suatu kawasan adalah ruang tempat tinggal, sekaligus juga tempat kerja dan tempat melakukan kegiatan-kegiatan sosial termasuk juga bekerja. Di situlah culture hidup.

Jika pemkot Tangerang memang ada maksud baik dan mengerti budaya, maka hal yang harus dilakukan adalah memindahkan warga tanpa menghilangkan hak-haknya akan ruang kultural. Berikan mereka tempat tinggal layak dan juga tempat melakukan pekerjaan.

PM Laksono bilang begini :

Sobat semua,
Hanya satu kata untuk merespon persoalan seperti ini: Lawan!!!!!! Saya kebetulan sudah beberapakali menyaksikan pentas musik gambang kromong mereka dan beberapa kali menonton video komunitas ini. Seharusnya negara pantas berterimakasih atas dedikasi dan kontribusi mereka terhadap kebudayaan kita dengan memperbaiki hunian mereka agar layak tampil di abad ini dan bukan menggusurnya. Banyak cara memecahkan problem arsitektural seperti yang terjadi di sini. Para arsitek pun sudah belajar bersama antropolog memfasilitasi perbaikan pemukiman secara partisipatoris. Mohon teman-teman camkan bahwa keindahan (publik) tidak dapat ditentukan sepihak (oleh pemerintah saja), apalagi menggunakan undang-undang yang embrionya belum ada di abad 18. Kalau tidak salah Ford Foundation bahkan pernah mendukung grup gambang kromong mereka agar terhindar dari kepunahan. Mas Sutamat dari Filsafat/LIPI, saya kira masih aktif bekerja dengan mereka. Saya mau tuh bergabung dengan gerakan para antropolog membela kepentingan para penjaga gawang “benteng kultural” kita di sana.
Salam,
Laksono

Yunita T Winarto juga dukung:

Dear Iwan,

Terima kasih banyak atas breaking newsnya. Wah, betul-betul amat memprihatinkan. Jika memang demikian, saya amat setuju bahwa kita, para antropolog yang mencintai semangat multikulturalisme, berbicara tentang hal itu. Bisakah dicari cara yang ‘elegan’ untuk menyuarakan hal itu? Tentunya perlu dulu dihimpun data lebih banyak tentang hal itu. Bagi mereka yang sempat melakukan browsing atau bisa “lari” ke tempat kejadian untuk menghimpun fakta lebih lanjut mungkin dapat membantu. Setelah itu, mungkin kerabat di media seperti Kompas dapat mengangkat isu itu, sambil mengangkat hasil wawancara dengan sejumlah antropolog yang kalau dapat mewakili berbagai latar belakang ‘etnis’. Rekan kita, Gigin mungkin juga dapat mengundang sejumlah kerabat antropolog untuk ngomong di media Q-TV dan bila perlu: FKAI mengundang suatu press conference bagaimana?

Bu Mely Tan bisa diwawancarai, Melani Budianta juga bisa… lalu antropolog-antropolog lain.

Saya mendukung setiap langkah….
Salam,
Yunita.

Bambang Widianto :

Aku jadi ingat dengan Ali Sadikin, beberapa daerah kumuh tidak digusur tetapi saluran airnya disusun ulang, kemudian kalau gak salah ada rumah susun tanah abang dan kebun kacang untuk kompensasi bagi yang digusur…

Bapak Pembangunan

Ben Anderson mengatakan bahwa perbedaan antara kekuasaan dalam cara pandang Barat dan Jawa terletak di wujudnya. Bagi kebudayaan Barat, kekuasaan seorang pemimpin selalu abstrak dan hadir karena legitimasi. Makanya kekuasaan di akumulasikan lewat pemilihan umum. Sangat berbeda dengan Jawa, dimana kekuasaan haruslah empiris dan memiliki wujud konkret dan merupakan anugerah non-legitimasi. Kekuasaan datang dari langit dan memilih orang-orang yang tepat sebagai eksekutornya. Alam pikiran Jawa inilah yang kemudian dianggap sebagai sumber kekuasaan yang paling penting dan mengalahkan proses pemilihan demokratis. Tentu saja dong.. Kekuasaan kan datangnya dari “dunia atas”, artinya itu adalah petunjuk yang harus diemban oleh para pemimpin. Sebagai energi eksternal yang non-democratic, kekuasaan akan menempel terus pada seseorang selama alam mengkhendaki dan selama manusia mampu membaca “sasmita alam”.

Sedikit banyak kita menyukainya juga kok. Kita menyukai sesuatu yang kongkret: misalnya “harga beras murah” dan kita membenci yang abstrak misalnya: “hutang luar negeri tanpa konsultasi ekonomi jangka panjang”. Rakyat Indonesia kemungkinan besar tidak butuh pemimpin politik modern, yang dibutuhkan adalah pemimpin kharismatik yang mampu memberikan efek psikologis berupa keamanan dapur dan keterjangkauan harga. Cinta ribuan rakyat pada $oeharto adalah kecintaan terhadap realitas perut.. Hidup cari aman, nurut pada pemimpin, jangan terlalu banyak protes. Cinta ribuan rakyat pada $oeharto adalah cinta pada nostalgia “hidup normal” yang sangat kongkret tanpa pernah mau tahu akan bayang-bayang ketergantungan hutang luar negeri yang menggunung.

Cinta pada Bapak adalah cinta pada hidup semu yang nampak berkilat. Bahkan kita tidak paham bahwa kemewahan hidup generasi 80-an . dan kegetiran hidup generasi 2000an memiliki hubungan kausalistik yang sangat terang!

Life was so easy that time:
(gue inget masa satu dollar sama dengan seribu, gue inget juga sebungkus gudang garam filter Rp. 350)

Ketika kita harus bayar kesalahan OrdeBaru pada saat ini, ketika subsidi tiada, ketika bensin naik, ketika sawah ciut, ketika Djisamsoe 10.000,- kita juga cari pembenaran yang juga “sumbu pendek” tanpa nalar: “Oh, SBY gagal, Oh.. lebih enak jaman $oeharto.

Dan kita begitu mendadak sedih Bapak meninggal…
Dan kita berpaduan suara: Bapak jasanya sangat banyak, maafkanlah.

Selamat jalan Bapak Pembangunan!

© 2011

Kamar Iwan Pirous is Digg proof thanks to caching by WP Super Cache