Hari ini terjadi tragedi di Tangerang. Komunitas Tionghoa Cina Benteng diusir oleh pemerintah kota. Ini suatu pelanggaran serius terhadap prinsip multikulturalisme, hak berbudaya, dan hak asasi manusia. Prinsip multikulturalisme mengatur hubungan warga dan negara, sebagai prinsip menghargai perbedaan kultural, sejarah, dan pandangan politik sebagai kehidupan wajar di ruang publik warganegara yang harus dilindungi negara melalui undang-undang.

Sebetulnya, UUD 1945 sudah mengatur bahwa negara bertanggungjawab terhadap kehidupan dan perkembangan kultural. Fakta bahwa Indonesia adalah kawasan multi-etnis, ramah terhadap peradaban asing, melakukan akulturasi dan sinkretisme intensif sepanjang sejarah menjadi iklim khas untuk multikulturalisme sebagai prinsip politik — BAHKAN jauh lebih ideal dan durable dan toleran, dibandingkan peradaban Eropa yang berdarah-darah dengan konflik antar-etnisnya sebelum mereka menjadi bangsa-bangsa.
Kembali ke Tangerang. Kawasan ini telah menjadi hunian bagi keturunan Cina semenjak abad ke-17. Mereka adalah warganegara Indonesia dengan hak-haknya seperti kita. Saya menghimbau agar kita para antropolog dalam posisi sebagai pengajar, peneliti, praktisi, aktivis mengeluarkan suatu pernyataan keras terhadap tindakan diskriminatif yang brutal ini.
Kutipan detik.com:
Jakarta – Pagi ini, seribuan warga Cina Benteng yang tinggal di Kampung Lebak Wangi, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang akan diusir paksa oleh Pemkot Kota Tengerang, Banten dari rumahnya. Padahal, mereka telah menghuni kawasan tersebut sejak abad ke 17 dan telah berasimilasi dengan penduduk setempat selama berabad-abad.
“Pagi ini rencananya Pemkot Tangerang akan menggusur kawasan bersejarah tersebut,” kata pengacara warga dari LBH Jakarta, Eddy Halomoan Gurning kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2010).
Sebanyak 350 KK atau 1.007 jiwa yang terdiri dari 477 perempuan, 339 anak-anak, 129 laki-laki serta 12 orang penderita keterbelakangan mental terancam kehilangan tempat tinggalnya. Padahal mereka telah melalui proses panjang asimilasi dan akulturasi yang menghasilkan sumbangan besar terhadap kekayaan dan keberagaman budaya Indonesia.
Tari Cokek dan alunan musik Gambang Kromong merupakan dua dari banyak jenis kesenian hasil perjumpaan dua kebudayaan yang berbeda, tionghoa-betawi. “Pemerintah beralasan, rumah-rumah digusur karena melanggar Perda No 18 tahun 2000, tentang Keindahan, Ketertiban, dan Keamanan (K3) Kota Tangerang,”
tambahnya.Jika rencana penggusuran ini tetap dilakukan, maka terjadi pelanggaran hak perumahan. Serta di khawatirkan akan berdampak pada berkurangnya atau hilangnya hak atas kesehatan, pendidikan serta hak atas lingkungan yang sehat dan bersih.
“Warga akan bertahan di rumah mereka. Jelas pengusuran paksa ini bersifat diskriminatif,” pungkasnya.
(asp/mok)
Tags: multikultural Tionghoa
Update:
Warga Kampung Cina Benteng yang diam di bentaran kali dituding melanggar UU no 18 2003 tentang kebersihan, ketertiban, dan keindahan kota. Undang-undang karet yang terlihat sangat memuaskan kebutuhan keindahan optikal aparatus negara akan sebuah pemandangan steril sebagai satu-satunya syarat keindahan.
Kebrutalan masih terjadi sampai sore ini seperti diberitakan Tempo Interaktif.
Sebanyak 250 personil Satpol PP memaksa membubarkan barikade warga. Bahkan mereka menggunakan semprotan air pemadam kebakaran untuk membubarkan aksi penolakan penggusuran kampung Cina Benteng tersebut. Namun warga terutama ibu-ibu bertahan di jalan dan membiarkan tubuh mereka basah kuyup.
Tak hanya korban luka, beberapa warga juga terlihat pingsan dalam aksi penolakan ini. Termasuk koordinator warga Edi Liem. Warga yang ingin mempertahankan kampung leluhur mereka itu bertahan dengan berbagai cara mulai dari bergandengan tangan, duduk jika tak tahan diserang hingga tiduran di jalan.
Secara legalitas, kedudukan warga lemah dengan tiadanya dokumen hukum. Namun perlu dipahami bahwa kekerasan dalam bentuk apapun pada warga sipil adalah salah. Negara harus memahami bahwa suatu kawasan adalah ruang tempat tinggal, sekaligus juga tempat kerja dan tempat melakukan kegiatan-kegiatan sosial termasuk juga bekerja. Di situlah culture hidup.
Jika pemkot Tangerang memang ada maksud baik dan mengerti budaya, maka hal yang harus dilakukan adalah memindahkan warga tanpa menghilangkan hak-haknya akan ruang kultural. Berikan mereka tempat tinggal layak dan juga tempat melakukan pekerjaan.
PM Laksono bilang begini :
Sobat semua,
Hanya satu kata untuk merespon persoalan seperti ini: Lawan!!!!!! Saya kebetulan sudah beberapakali menyaksikan pentas musik gambang kromong mereka dan beberapa kali menonton video komunitas ini. Seharusnya negara pantas berterimakasih atas dedikasi dan kontribusi mereka terhadap kebudayaan kita dengan memperbaiki hunian mereka agar layak tampil di abad ini dan bukan menggusurnya. Banyak cara memecahkan problem arsitektural seperti yang terjadi di sini. Para arsitek pun sudah belajar bersama antropolog memfasilitasi perbaikan pemukiman secara partisipatoris. Mohon teman-teman camkan bahwa keindahan (publik) tidak dapat ditentukan sepihak (oleh pemerintah saja), apalagi menggunakan undang-undang yang embrionya belum ada di abad 18. Kalau tidak salah Ford Foundation bahkan pernah mendukung grup gambang kromong mereka agar terhindar dari kepunahan. Mas Sutamat dari Filsafat/LIPI, saya kira masih aktif bekerja dengan mereka. Saya mau tuh bergabung dengan gerakan para antropolog membela kepentingan para penjaga gawang “benteng kultural” kita di sana.
Salam,
Laksono
Yunita T Winarto juga dukung:
Dear Iwan,
Terima kasih banyak atas breaking newsnya. Wah, betul-betul amat memprihatinkan. Jika memang demikian, saya amat setuju bahwa kita, para antropolog yang mencintai semangat multikulturalisme, berbicara tentang hal itu. Bisakah dicari cara yang ‘elegan’ untuk menyuarakan hal itu? Tentunya perlu dulu dihimpun data lebih banyak tentang hal itu. Bagi mereka yang sempat melakukan browsing atau bisa “lari” ke tempat kejadian untuk menghimpun fakta lebih lanjut mungkin dapat membantu. Setelah itu, mungkin kerabat di media seperti Kompas dapat mengangkat isu itu, sambil mengangkat hasil wawancara dengan sejumlah antropolog yang kalau dapat mewakili berbagai latar belakang ‘etnis’. Rekan kita, Gigin mungkin juga dapat mengundang sejumlah kerabat antropolog untuk ngomong di media Q-TV dan bila perlu: FKAI mengundang suatu press conference bagaimana?
Bu Mely Tan bisa diwawancarai, Melani Budianta juga bisa… lalu antropolog-antropolog lain.
Saya mendukung setiap langkah….
Salam,
Yunita.
Bambang Widianto :
Aku jadi ingat dengan Ali Sadikin, beberapa daerah kumuh tidak digusur tetapi saluran airnya disusun ulang, kemudian kalau gak salah ada rumah susun tanah abang dan kebun kacang untuk kompensasi bagi yang digusur…

