Kita paham bahwa warisan budaya itu penting, tapi sekaligus tidak bedaya menyaksikan warisan tersebut semakin menghilang. Kawasan kota-kota besar di Indonesia selalu memiiki areal kota tua diatas 150 tahun. Seringkali juga kawasan tersebut kumuh tak terawat. Kawasan Kota tua di sekitar Jalan Kembang Jepun, Surabaya atau jalan Braga di Bandung dan daerah Pasar Baru Jakarta memang menyisakan beberapa gedung tua yang bertahan. Tapi di kiri-kanannya papan iklan berkilat yang sepertinya baru muncul kemarin. Hampir seluruh kawasan tua terjepit menjadi tidak sesuai lagi dengan rancangan awal dan seakan menjadi asing di tengah derap modernisasi. Penetapan wilayah kota tua oleh pemerintah memang memberikan sedikit ruang bernapas untuk sekedar membiarkan mereka berdiri walau perlahan kehilangan fungsinya dalam kehidupan kota kecuali sebagai artefak pariwisata.
Konsep warisan sejarah dalam perbendaharaan undang-undang di Indonesia diatur dalam UU no 5 tahun 1992 yang mengatur perlindungan terhadap benda-benda cagar budaya (BCB). Mengacu padanya, definisi benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Sudah tepatkah undang-undang itu?
Undang-undang itu tidak salah, tapi jauh dari lengkap. Belum ada perangkat undang-undang warisan budaya yang turut melindungi hal-hal tak kasat mata. Undang-undang BCB memisahkan aspek kehidupan budaya dari artefaknya dengan hanya melihat nilai kesejarahan pada tingkatan materi yang objektif misalnya usia, gaya, dan fungsinya dalam identitas historiografi bangsa. Dengan undang-undang itu, sejarah kehidupan komunitas, pengetahuan lokal. saksi sejarah, dan memori kolektif tidak terlindungi dengan baik.
Kawasan penting di Jakarta seperti Menteng memperlihatkan cerita sedihnya. Bangunan-bangunan perumahan tua memang masih ada, bahkan sebagian fungsi kotanya masih baik seperti banyaknya taman (Taman Menteng, Kudus, Suropati, Lembang, Kodok, dll). Juga sisa-sisa Art-Deco dengan modifikasi arsitektur tropis tetap dapat terlihat. Tapi warganya telah hilang ke pinggiran Jakarta karena tidak kuat dengan peraturan-peraturan konsekuensi dari sebuah kawasan warisan budaya misalnya: naiknya NJOP karena harga tanah yang terlampau tinggi. Padahal warga lama yang kebanyakan pensiunan adalah saksi sejarahnya. Kini, hanya pendatang baru dari kelas ekonomi atas saja yang dapat memiliki akses tinggal di kawasan Menteng sebagai penduduk generasi kedua atau ketiga yang tidak paham sejarah, dan malahan berorientasi bisnis. Saat ini sulit untuk memahami bagaimana wajah kehidupan Menteng sebagai sebuah sub-culture Indo-Eropa yang merupakan bagian dari sejarah Jakarta, sehubungan dengan kebudayaan hibrid Indies yang menopangnya berhenti berkembang, alias punah. Secara antropologis, sebuah wilayah hunian adalah ruang sosial-kultural. Aspek bangunan, tanah, dan lingkungan alam terikat oleh hubungan-hubungan sosial yang melibatkan warga sebagai komunitas historis. Untuk alasan itu, kawasan Menteng dapat dikatakan kritis – sedang menjadi fosil, walaupun secara arkeologis bertahan.
Kawasan pelestarian budaya etnis tradisional di pinggir kota lebih parah lagi. Kita mengenal kawasan Condet, Srengseng, Kemayoran dan Situ Babakan Ciganjur- bahkan kawasan Cina Benteng Tangerang sebagai wilayah warisan budaya. Namun, keputusan untuk melindunginya selalu ambigu karena acuan UU no 5 tahun 1992 itu menfokuskan diri pada artefak-artefak sejarah yang skala historiografinya besar. Memang mudah untuk mengakui Borobudur, Gedung Merdeka sehubungan dengan aura heroisme dan romantisme yang menembus batas internasional. Tapi sejarah memang sulit untuk memihak warga biasa, apalagi yang miskin artefaknya. Usaha-usaha perlindungan kemudian dianggap tidak perlu, bahkan oleh para warganya sendiri.
Dalam kacamata Negara, sebuah wilayah memang harus tertib, teratur, dan terkontrol, juga indah dipandang, atau dalam kata lain itulah “mata pariwisata” Sementara bagi warga cagar budaya menjadi bermakna apabila ditata menjadi wilayah hunian penduduk dan wilayah sosial-ekonomi. Mereka merasa sebagai warga yang memiliki budaya serta hak hidup dalam ruang tersebut sebagai komponen integral dari sebuah situs. Ini berlaku juga bagi kawasan Cina Benteng di bantaran kali yang akan digusur dari Tangerang. Dengan tuduhan melanggar perda K3, ditambah minimnya artefak di bantaran, maka mereka menjadi tidak terlihat sebagai subjek dari perlindungan. Dalam kasus Situ Babakan, kekumuhan juga jadi masalah sebab “mata pariwisata” menginginkan wajah Betawi hasil “purifikasi” yang memenuhi “standar” Betawi stereotipikal: pakaian betawi, rumah betawi, musik betawi. Padahal budaya Betawi sendiri berbaur dengan budaya pendatang, hidup dan berkembang menembus batas-batas itu.
Maka apa yang harus dilakukan adalah suatu studi khusus pemetaan sosio-kultural untuk mengenali kembali tradisi-tradisi khas setempat atau bahkan tradisi-tradisi baru, yang dapat dijadikan sebagai potensi kehidupan mereka dengan tetap bertahan pada identitas kultural. Perlu juga disadari bahwa wilayah sekitar situs sudah menjadi tempat hunian lama bagi para migran dari berbagai daerah di Indonesia. Budaya Betawi dan juga peranakan Cina warga Benteng begitu kaya dan menyerap banyak unsur serta sangat multikultur. Inilah warisan sesungguhnya, bukan sebuah fosil beku, tapi potret keanekaragaman yang hidup. Disinilah kita lihat urgensi sebuah undang-undang perwarisan budaya yang dapat mengenali keanekaragaman sosial budaya dan melindunginya.

