Categories
Uncategorized

Building the Values of Intellectual Resistance

The closing statement of Yanuar Nugroho’s opinion piece, “Declaring resistance against the arbitrary rule of political authorities in this election may be our last defense in fighting for democracy” (Kompas 31/1/2024), is a strong call. This article intends to continue that anger. The question is, can resistance be carried out, and who will lead it?

Most people are already tired of struggling to make ends meet because their wages cannot keep up with household expenses. They are busy with odd jobs fighting their poverty. The people’s concerns come from the physical threats they face in dealing with tomorrow, not the intellectual vision of the next 5-10 years. Intellectuals and the people have not yet become united in fighting for a long-lasting democracy.

Some Indonesian intellectuals do resist, but their methods mainly involve writing statements and organizing small-scale seminars. Intellectuals are not influencers with millions of followers, so their resistance functions more as solace in small echo chambers filled with other intellectuals. Meanwhile, the “common people” are fragmented and disconnected from the intellectuals.

Towards universal resistance

Meanwhile, what Yanuar Nugroho means is a call for a grand universal resistance. In this case, the “we” referred to must be as large as the Indonesian people. In the collection of manuscripts “Prison Notebooks,” Antonio Gramsci reflected as an activist, stating: “Every person is a philosopher, intellectual, and legislator” (Hoare & Smith, 1971). The meaning is that a person’s capacity as an intellectual can be formed in their workplace as long as it is organized. Intellectuality is not characterized by complex thoughts but by clear essential thoughts that everyone, through diverse social organizations and movements, can follow. In this condition, the organized people become both fighters and thinkers who possess civil intelligence and strong bargaining power against the authorities as part of a resilient civil society.

The state seems to understand this threat, so the people must be domesticated and isolated from social movements from an early age. National consciousness materials in the school curriculum, starting from elementary school, are designed to direct citizens towards national discipline and obedience without questioning.

The concept of rights is always accompanied by obligations, seemingly neutralizing each other. In the workplace, the formation of unions is always hindered. On many occasions, people are intimidated and not allowed to discuss sensitive topics related to ethnicity, religion, race, and intergroup relations (known as SARA in Indonesian), as if differences are always ready to explode and people are not allowed to talk about them. On the other hand, the state has successfully created an appearance of politeness as the highest achievement in national life compared to anything else. The variety of comments on social media about presidential and vice-presidential debates does not touch upon the content of programs and arguments. Still, it focuses on the body language and politeness of the candidates. The consequence is mass blindness. There is no significant resistance when six pieces of hundred-thousand rupiah bills from their own tax money are packaged as “social aid” gifts before the elections.

Culture is activated values
Culture is born from the relations of various values agreed upon as things deemed good according to collective morals. At the same time, these values are continuously created due to our actions. The problem is that culture does not stand in space or float in the air waiting to be interpreted. Culture is activated values for specific purposes, including manipulative purposes. When a crude action, such as violating rules and morals, is wrapped in polite and sacred actions, an ambiguous situation arises to understand the values created from that contradiction. The creation of value ambiguity is continuously being done in the current presidential election atmosphere to build a new culture in the future that is anti-democratic and controlled by the cloak of national politeness hegemony.

The function of organic intellectuals to directly open the people’s eyes to the power games of the ruling class is urgent. The intellectual work that needs to be done is to shed light on the people that democratic values are inherent in our constitutional values. Therefore, the task of intellectuals is to translate it into simple language that the state should not act against rules, human rights, cultural rights, socio-economic rights, the right to freedom of speech, and the right to thrive and be happy.

Indonesia still has good people on the front lines. They are militant activists who face the risk of being arrested and detained by the authorities because of their voices. Meanwhile, professors and teachers have not fulfilled these organic functions to the maximum. The problem is that Indonesian lecturers do not have the liberal luxury like Foucault and Sartre to go to the streets not as professors but as activists. Campus life is already designed to be packed with administrative matters that are exaggerated to prevent them from leaving campus. But until when?

In the face of our democracy crisis, we need not just an intellectual public providing knowledge for the public’s benefit through research alone. It goes far beyond that. We need intellectual activists who remind citizens of their rights and obligations to fight against injustice and oppression. Intellectual activists are not content with staying in the classroom and teaching because their souls are constantly disturbed. They engage in performative actions by directly involving the people, creating social relationships with them, experiencing their suffering, discussing it, and then translating the essence of oppression into easily understandable language. Let us become these activists and work together for a better future.

To sow the seeds of resistance, the boundaries between science, art, and activism must become fluid. Artists, scientists, workers, and individuals across different identities should come together as citizens with equal rights to fight for our shared Indonesia. Haven’t we already been doing this? Yes, but the impact has been limited because intellectuals only “come down from the mountain” when there is danger. They should not return to the solitude of the mountain when the storm subsides. Who else will protect the people?

Iwan Meulia Pirous Ph.D. candidate in Fine Arts and Design, Bandung Institute of Technology
Researcher for the Indonesian Anthropology Study Forum

Article in Indonesian: https://t.co/uRFj0q7M35 (Kompas Newspaper).

Categories
essays

Kerentanan akibat Larangan Bakar Lahan *)

Menghadapi larangan bakar lahan, para peladang mengalami kerentanan pangan. Stigma terhadap peladang adalah dampak produksi pengetahuan agrikultur modern yang tak berdasar.

Bagi petani ladang, tahun ini seharusnya padi sudah tumbuh untuk dipanen pada bulan Maret. Tetapi dengan adanya larangan pembakaran lahan, petani ladang di tidak lagi dapat melakukannya. Berdasarkan Inpres No. 11 tahun 2015, setiap kegiatan pengolahan ladang dan hutan tidak diperbolehkan untuk menggunakan api dengan alasan apa pun. Sejak 2016, perladangan di banyak tempat berhenti. Penegakkan aturan pun berlangsung dengan tegas. Pemerintah menyerahkan tanggung jawab kepada perusahaan-perusahaan perkebunan sawit untuk selalu waspada akan bahaya api. Jika ada yang membakar ladang, maka perusahaan dianggap bersalah. Para peladang pun sudah tahu bahwa di langit ada satelit penangkap panas yang senantiasa mengawasi. Cerita bahwa petugas akan segera datang meringkus peladang bertiup dari mulut ke mulut. Di satu sisi, Indonesia mematuhi tekanan internasional untuk turut menjaga kebersihan udara. Di sisi lain, kebijakan ini membuat petani perladangan berpindah putus asa. Peladang mengalami kerentanan hidup.

Kini kami berladang di warung

Masyarakat peladang berpindah  (swidden agriculture peasant) di Kalimantan secara umum merasakan dampak yang sangat besar akibat berhentinya aktivitas ladang. Dengan tidak berjalannya kegiatan perladangan, maka bukan hanya beras yang harus dibeli tetapi juga seluruh jenis tanaman pangan lain yang ditanam dalam area ladang mereka. Seperti pengakuan peladang di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ketika membakar lahan masih diperbolehkan, maka tiap keluarga minimal dapat makan beras selama enam bulan atau lebih sedikit. Termasuk makan sayur sepanjang tahun tanpa membeli. Dalam keadaan cuaca bagus bahkan mereka dapat makan satu tahun dan masih ada sisa untuk dijual untuk belanja. Luas lahan sebesar dua hektar sudah cukup untuk menjamin hidup satu keluarga. Bahkan ketika pembakaran selesai, biasanya jumlah ikan haruan atau gabus meningkat di sungai sehingga warga mudah memperoleh protein. Kini, berhutang di warung menjadi kebiasaan baru. Warga sambil setengah berseloroh mengatakan: “kini kami berladang di warung”.

Namun untuk berladang tanpa api, masalahnya tidak sederhana. Tahap pertama adalah membersihkan semak belukar dan rumput-rumput tinggi. Tanpa menggunakan api maka rumput ilalang harus diracun supaya mati. Lalu ditebas dengan jumlah tenaga kerja yang besar untuk mencapai luasan maksimal hektar. Tanpa api efektivitas pengolahan ladang menurun sampai 75 persen. Lalu tanah harus diberi pupuk dan dikurangi kadar asamnya secara kimiawi. Proses ini mengharuskan peladang membeli. Jadi kalaupun membuka ladang, artinya sangat memaksakan diri. Ingin dibuat besar tidak ada modal, tetapi jika dibuat kecil risikonya terlalu besar. Dalam keadaan ideal, pada luas tanah satu hektar, maka hasil padi mencapai 1000 gantang  (1,5 ton).  Namun membuka sebesar satu hektar untuk ditanami padi hanya mungkin dapat tercapai dengan teknik pembakaran ladang. Dalam tiap musim tanam seharusnya setiap orang dalam lahan masing-masing harus menanam padi, tidak boleh ada yang tidak ikut. Semakin luas areal yang ditanam maka konsentrasi serangan hama menjadi terbagi dan tidak terlalu fokus merusak pada satu lokasi.  Sebetulnya dalam keadaan normal, serangan hama itu selalu ada tapi tidak mengganggu. Petani menganggap biarkan jatah mereka sebagai sama-sama ciptaan Tuhan sebagai hak hidup yang perlu dijaga. Hama baru dirasakan berbahaya ketika jumlah luas lahan yang ditanami mengecil sementara hama sangat banyak. Mengecilnya luasan lahan disebabkan karena banyak petani yang tidak lagi mampu membuka lahan karena tidak boleh membakar. Jadi menurut petani, ada korelasi antara larangan bakar dan meningkatnya jumlah serangan hama dalam luasan garapan yang kemudian sangat mengecil. Keputusan rasional adalah berhenti. Seorang nenek yang masih ngotot berladang mengemukakan alasan: “kalau saya berhenti tanam, maka apa lagi yang dapat saya sedekahkan pada orang yang lapar?”

Peladang Korban Politik Pertanian

Dari etnografi tentang sistem pertanian ladang berpindah Kalimantan, pembakaran lahan dilakukan hanya sebentar dan tidak luas. Para peladang hanya membakar seperlunya dalam waktu cepat di atas kawasan tanah mineral dan bukan di kawasan gambut yang tidak subur itu. Namun, Inpres yang digunakan sebagai landasan larangan membakar tidak membedakan antara api yang berada di kawasan gambut dan api yang berada di kawasan tanah mineral yaitu tanah warga untuk berladang. Petani menjadi korban dari dua hal. Pertama, korban stigma dari modernisasi pertanian 1960-an. Sawah dianggap solusi final yang produktif hanya karena produktivitasnya tinggi, bergandengan dengan kapitalisme tani (pabrik pupuk, pabrik racun hama), dan nyaman nyaman dipandang karena cocok dengan visualisasi eksotis tentang kemakmuran pangan. Sementara ladang terlihat berantakan, hasilnya lebih sedikit, dan sulit diukur karena bergandengan dengan komoditas tanaman lain. Kedua, korban dari politik kapitalisme pertanian. Korporasi sawit yang mendatangkan keuntungan besar bagi negara dianggap menjadi prioritas. Alih-alih menjaga kualitas udara, larangan bakar bagi peladang tradisional lebih ditujukan untuk menyelamatkan perkebunan sawit dari tuduhan merusak lingkungan. Sementara petani ladang yang dikorbankan. Tidak pernah dipikirkan bahwa kontribusi emisi karbon ke udara dari pembakaran lahan skala dua hektar yang berlangsung selama dua jam dalam setahun terlalu kecil dibandingkan dengan  besarnya jasa peladang dalam menjaga hutan-hutan di sekitar ladangnya.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan solusi bagi penyelamatan hak-hak hidup petani ladang di atas tanahnya sendiri. Keadaan ini dapat sangat berbahaya karena ketika tidak ada sumber penghidupan dari ladang, tekanan petani yang lapar untuk merambah hutan menjadi lebih besar. Sementara presiden bermaksud menolong rakyat dengan membagi-bagikan sertifikat tanah demi keadilan agraria, di belahan lain terdapat kaum petani pemilik tanah yang tercabut dari tradisi bertani. Jika solusi memang tidak ada, maka sebaik-baiknya negara adalah mengembalikan hak-hak peladang dengan memberikan fasilitasi terkoordinasi dengan perusahaan perkebunan untuk menciptakan sistem pembakaran lahan yang aman dari bahaya kebakaran hutan.

*) Dimuat di Kompas 29 Maret 2018. Tautan di Kompas klik di sini

Baca juga: Ruang Hidup yang Menciut

Categories
essays

Membela Hak Peladang Berpindah

Perladangan berpindah adalah strategi yang fungsional, efektif, dan cocok bagi karakter masyarakat kawasan hutan Asia Tenggara. Praktik  terbesar terjadi di kawasan seperti Filipina, Vietnam, Sarawak (Malaysia), Kalimantan (Indonesia) dan Thailand. Perladangan berpindah adalah strategi yang fungsional, efektif, dan cocok bagi karakter masyarakat kawasan hutan di Asia Tenggara. Mengapa dilarang?

Perladangan berpindah dianggap terbelakang bahkan oleh kalangan akademik. Dari perspektif ekonomi, ladang berpindah dianggap tidak efisien. Hasilnya terlalu sedikit dibandingkan dengan luas lahan yang digunakan. Dari perspektif kehutanan, ladang berpindah dianggap menyebabkan kebakaran. Dari perspektif studi pembangunan, ladang berpindah terlihat berantakan, tidak cocok bagi wajah pertanian modern yang rapi terorganisir.  Dari perspektif legal-formal, perpindahan ladang potensial menyinggung batas-batas izin usaha konsesi.  Desakan internasional terhadap bahaya asap turut memperkuat stigma terhadap kebudayaan ladang berpindah. Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas untuk melarang peladang untuk membakar hutan. Tapi apakah pemerintah mengerti apa yang mereka larang?

Intim dengan Api

Praktik perladangan berpindah sering disebut dengan istilah “merendahkan” yaitu  slash and burn agriculture karena ada kata menebang dan membakar untuk menyediakan lahan yang siap tanam. Terminologi ini asosiatif dengan kebakaran hutan. Padahal jika dipahami secara mendalam, pembakaran hanyalah satu tahap singkat dari konversi lahan dari sekian fase yang harus dilalui seperti menebas, membakar, menugal, menyiang, memanen, dan berpindah ke lahan baru. Istilah lebih netral untuk merangkum kegiatan ini adalah swidden agriculture atau shifting cultivation seperti yang sering digunakan di antropologi.

Pembakaran tradisional memiliki metode pengendalian api yang melibatkan kerja sama kelompok. Warga peladang yang telah terbiasa melakukan pembakaran ladang mengerti bagaimana menciptakan sekat bakar untuk mengendalikan api. Kawasan yang akan dibakar selalu dikepung oleh warga yang menjaga api. Mereka bertugas menangkap latu dan bara yang terlempar angin keluar sekat.  Mereka punya kepandaian memanfaatkan arah angin sebagai penuntun api ke arah lembah. Maka api akan mati terkepung api dan saling bertabrakan di tengah lembah. Api padam dalam waktu kurang dari satu jam. Lalu sesuai yang diperkirakan ketika menentukan tanggal pembakaran, hujan mengguyur tak lama kemudian.  Menurut warga Kapuas Hulu Kalimantan Barat, tidak pernah ada kejadian kebakaran hutan akibat pembakaran ladang. Justru mereka mengenang kecepatan dan akurasi pembakaran sebagai prestasi. Semakin singkat dan asapnya sedikit, itu semakin baik.

"Saya umur 45, tetap berladang sampai mati"
“Saya umur 45, tetap akan berladang sampai mati”

Api dan Tenurial

Dari kacamata legalitas,  kepemilikan tanah hanya mengenal dua tipe yaitu tanah atas pribadi (private properties) dan milik negara (state-owned properties). Dengan tidak adanya sertifikat tanah milik peladang,  negara menyangka bahwa praktik swidden agriculture pasti dilakukan peladang dengan prinsip  hutan open-access. Artinya, pembukaan hutan dan pembakaran dapat dilakukan sebebas-bebasnya, seluas-luasnya tanpa kendali. Itu tidak benar. Di atas belantara yang seakan kosong tanpa hak, terdapat aturan relasi sosial dan kerja (labour). Di sana terdapat aneka hak tenurial adat yang mengatur hubungan petani dan lahan-lahan seperti hak dan kewajiban meminjam, mewariskan dan mengelola berdasarkan pertalian darah.  Artinya, swidden agriculture adalah  praktik yang berjalan di atas banyak aturan-aturan kolektif, denda adat, dan tidak dapat dilakukan sembarangan. Pembakaran sebagai metode kelola hutan pun tidak luput dari tanggung jawab dalam hak tenurial itu.

Serangkaian hak tenurial di atas juga berhubungan dengan pengetahuan lokal tentang tipologi hutan. Jalur perpindahan ladang dan pembakaran selalu mengikuti hutan-hutan sekunder yang dulunya pernah dibakar antara 5 sampai 7 tahun yang lalu. Di wilayah Kapuas Hulu kawasan itu dinamakan pemudak. Di sekitar Danau Sentarum disebut temudak. Di dalamnya terdapat areal tembawang yang ditanami pohon buah-buahan warisan nenek moyang seperti durian, langsat, cempedak, dan tengkawang. Fungsi tembawang adalah sebagai tapal batas dalam pemudak sehingga satu bukit dapat dibagi-bagi dan dikenali persis oleh sejumlah keluarga sebagai milik mereka. Kategori berikut adalah rimba tutupan. Kawasan ini adalah hutan primer yang memang dilarang untuk dibakar menjadi ladang. Orang-orang Dayak dan Melayu di hulu Kalbar menyadari pentingnya fungsi hutan primer untuk menjaga tata air demi keselamatan ladang dan sumber minum keluarga. Bagi mata orang kota biasa, baik pemudak maupun rimba tutupan wajahnya benar-benar belantara.

Ladang Berpindah adalah Hak Kultural
Setidaknya ada dua fungsi berkelanjutan swidden agriculture yang tidak dikenali oleh negara. Pertama, menjadi jaring pengaman pangan. Ketika karet pertama kali dikenal sebagai komoditas global pada awal abad ke-19, orang Dayak jadi mengenal uang. Mereka memahami bahwa setelah panen padi, karet harus ditanam sehingga pemudak menjadi produktif. Resesi ekonomi global tahun 1930 membuat harga karet jatuh dan tidak pernah benar-benar bangkit sampai sekarang. Itu adalah pelajaran berharga mereka untuk jangan bergantung pada ekonomi global. Pada masa-masa sulit uang seperti sekarang pun, swidden agriculture tetap memberikan padi tanpa harus beli. Masalah di hutan adalah hambatan struktural ekonomi karena akses sulit. Bukan masalah api. Hampir seabad warga hutan selalu bertanya: “mengapa harga barang-barang hulu sangat murah, sedang harga barang hilir terlalu mahal?”.

Kedua, swidden agriculture melepaskan karbon ke udara lebih sedikit dibandingkan dengan perkebunan. Sistem ini hanya mungkin dilakukan dalam skala kecil sesuai dengan kebutuhan. Areal yang dibakar akan dibiarkan berproses tumbuh menjadi hutan kembali selama beberapa tahun. Suksesi alam dalam rotasi perladangan tradisional sesungguhnya mirip dengan sistem tebang pilih yang legal dilakukan pada usaha konsesi kayu. Bahkan menurut penelitian CIFOR di Kalbar, apabila dibandingkan dengan kebun sawit, cadangan karbon yang berada di atas pemudak usia tua dapat dua kali lebih banyak dan sanggup menahan erosi.

Pelarangan oleh pemerintah menunjukkan sikap buta historis dan anti riset. Kebijakan modernisasi pertanian kita lebih banyak dilahirkan dari bias politik dan dahaga profit. Hanya karena sawah irigasi terlihat lebih sering panen, rapi, sedap dipandang, maka ladang yang terlihat berantakan dan menghasilkan asap dikategorikan pada bentuk agrikultur primitif, pindah-pindah, tidak efisien dan terbelakang. Lebih jauh lagi dianggap ancaman nasional. Hak berkebudayaan peladang berpindah dicabut. Peladang menghadapi situasi rentan pangan.

Seharusnya perladangan berpindah dianggap sebagai ekspresi kebudayaan khas Indonesia dalam mewujudkan ketahanan pangan mandiri. Termasuk memiliki daya lenting dan resistensi terhadap krisis ekonomi global. Kawasan ladang berpindah kini dipenuhi papan larangan membakar dengan ancaman denda 500 juta. Mereka tetap membakar dan berkejaran dengan petugas. Warga desa pinggir hutan memang sudah diberikan hak kelola atas Hutan Desa. Tapi apa guna Hutan Desa jika hak untuk melakukan aktivitas-aktivitas tradisionalnya dibunuh? ***

Dimuat di Kompas 18 Oktober 2016