Category: Scrapbook


Sukarno di Tugu

17 Agustus itu Aneh

Membaca “Siapa Merdeka di 17 Agustus 1945?” di Lentera Timur, saya merasa gelisah. Artikel bagus tulisan TM Dhani Iqbal ini mengajak pembaca untuk berpikir kritis dengan cara membongkar fakta yang sudah jadi kenyamanan bersama tentang lahirnya negeri ini. “Proklamasi” dan “Kemerdekaan” adalah dua cerita yang tidak mulus menyoal apakah Indonesia (sudah) merdeka? Lalu merdeka dari apa? Bagaimana Indonesia bisa merdeka, apabila negara itu sendiri belum pernah ada sebelumnya?

Menyebutkan Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 bukan saja terlihat rancu, tetapi juga suatu upaya pelupaan atas negeri-negeri tua yang berusia ratusan tahun – sesuatu yang justru bertolak belakang dalam semangat pencarian dan pengembangan kebudayaan dewasa ini.

Dari tulisan itu, 17 Agustus hanya tepat untuk mengingat Indonesia didirikan, bukan mengingat merdeka dari Belanda. Kawasan-kawasan yang merdeka dari Belanda adalah wilayah-wilayah yang memberontak ketika Indonesia sendiri belum ada. Ketika kemudian wilayah-wilayah ini (dalam periode 5 tahunan) satu-satu menyetakan gabung dengan Indonesia, maka yang terjadi adalah pembentukan republik, bukan kemerdekaan. Saya setuju bahwa ritual solidaritas nasional ini perlu dipertanyakan. Tulisan Bung Iqbal diakhiri menarik:

Merayakan “Indonesia merdeka” pada tiap 17 Agustus memang menyimpan soal. Di satu sisi, ia tak masuk akal berdasarkan fakta-fakta sekaligus tak bersifat konsensus. Tapi di sisi lain, ada darah dan air mata yang tumpah menjelang dan sesudah proklamasi itu – bagi semua pihak. Dan kini, itu semua menjadi sejarah yang membadai untuk Indonesia.

Seharusnya tanggal 18 Agustus itu adalah proklamasi hadirnya negara saat disahkannya konstitusi. Sementara tanggal 17 adalah hari lain yang tak kalah penting misalnya “Hari Revolusi”, yang dapat saja diisi oleh segudang makna revolusioner tentang “kelahiran dan jatidiri” bangsa ini. Hal ini penting karena keluhan-keluhan nasionalisme Indonesia selalu disekitar pertanyaan quo-vadis seperti anak kucing hilang induk. Tapi revolusioner itu apa?

17 Agustus sebagai Hari Revolusi: Merdeka dari Penindasan

Kebangsaan hari ini adalah hal sentimental yang diyakini secara massal. Indonesia dengan sentimen kewilayahan dari Sabang sampai Merauke adalah reproduksi ingatan kartorgrafis kolonial Hindia Belanda. Dalam hal ini wilayah Indonesia adalah warisan pemilik sah sebelumnya yaitu Belanda. Namun sentimen kebangsaan Indonesia betul-betul menempatkan Belanda dalam posisi musuh tanpa mengingat sedikitpun jasanya dalam membangun pendidikan dan infrastruktur negara modern Hindia Belanda. Hal ini berbeda dengan sentimen kebangsaan Malaysia yang menempatkan Inggris sebagai tuan yang baik (walau dengan malu-malu). Mengapa bisa demikian berbeda? Inggris dalam “memerdekakan” Malaysia sebagai bagian politik dekolonisasi menghemat kas negara, seperti juga yang akan dilakukan Belanda terhadap Hindia Belanda tahun 1949. Sisi revolusioner para aktivis, para pemberontak anti penjajahan lah yang membuat kenyataan kemerdekaan menjadi romantis dan patriotik. Artinya bangsa ini memiliki satu kemarahan dan kesadaran bangkit lebih besar dibanding tetangganya yang menyebut diri Malaysia itu.

Maka mengalami merdeka secara revolusioner menjadi episode penting untuk mengisi makna tanggal 17 Agustus. Bukan merdeka dari Belanda atau bikin negara, tapi merdeka sebagai bangsa baru yang sadar akan dirinya yang ditindas oleh perbudakan rasial dan ekonomi. Kedaulatan dan kemerdekaan adalah pikiran baru untuk kawasan pasca-kolonial. Kemerdekaan dan kebangsaan tidak sesederhana seperti yang digambarkan dalam film-film perang bambu runcing serta senjata-senjata colongan serta gerilya-gerilya “pribumi”. Harus ada sesuatu yang lebih penting untuk itu. Suatu cita-cita yang menjadi tajam karena pemikiran-pemikiran yang anti penghisapan modal oleh bangsa asing. Menarik garis ke belakang, cita-cita revolusi (dalam skala sentimen kebangsaan nasional) tidak dapat dilepaskan dari peranan gerakan-gerakan moral dan sosial orang-orang Belanda sendiri yang marah terhadap kebijakan negerinya. Titik awal misalnya dari tampilnya Indische Sociaal-Democratische Vereeniging (ISDV) (atau Persatuan Sosial Demokrat Hindia Belanda) tahun 1914. Keanggotaan awal ISDV pada dasarnya terdiri atas 85 anggota dari dua partai sosialis Belanda, yaitu SDAP (Partai Buruh Sosial Demokratis) dan SDP (Partai Sosial Demokratis), yang aktif di Hindia Belanda. Tanpa adanya ISDV, maka Syarikat Islam yang merupakan ormas besar pada massanya tak lebih dari serikat dagang untuk kesejahteraan dan kesalehan anggotanya saja. Tidak ada cita-cita kemerdekaan disitu. Marxisme yang kemudian dihirup membuat ormas ini bangun dan bangkit dalam kesadaran sebagai kelas yang sengaja ditindas oleh penguasa. Maka pada periode ini kebangsaan otonom sebagai kelas sosial yang merdeka menjadi impian yang masuk akal. Anti Belanda adalah anti penghisapan dan perbudakan atau dengan kata lain, sikap anti Belanda hanya bisa tampil sebagai antitesis terhadap kapitalisme brutal yang dilakukan kolonial.

Maka hari ini terasa aneh melihat liputan televisi tiap perayaan Agustusan. Selalu saja ada liputan kopral-kopral tua dan kutipan film dokumenter hitam putih hiruk pikuk. Namun sama sekali tidak dibahas api apa yang menyala dibalik kenekatan-kenekatan para nenek moyang kita yang pejuang. Saya melihat bahwa peranan kekuatan “anti-penjajahan ekonomi” atau sebut saja “kekuatan kiri” di Indonesia sebagai pembawa nilai-nilai kemerdekaan justru tidak pernah dibahas di situ. Disinilah kita ingkar sejarah, dan di sinilah menjadi jelas bahwa peringatan kemerdekaan bangsa hanyalah reproduksi artifisial dari penguasa untuk menanamkan suatu patriotisme semu yang sebetulnya membingungkan, jika tidak bikin geli dan bodoh. Maka proyek sejarah nasionalisme Indonesia masih jauh dari fungsinya untuk menciptakan generasi kritis dan kontekstual. Kebangsaan menjadi identik dengan penghormatan kesakralan detik-detik proklamasi dan pengibaran replika bendera pusaka dan stop di situ. Tidak heran apabila generasi Indonesia muda tidak punya kekhawatiran akan konsumerisme, tak ada kewaspadaan terhadap logika-logika pasar modal yang membelenggu kemerdekaan dengan bius-bius berbelanja tanpa batas. Ini generasi nyaman dalam tidur mandul sementara konstitusi diperkosa entah sampai kapan.

Saat ini merdeka dari penjajahan menjadi sangat sempit artinya yaitu “merdeka dari dijajah Belanda”. Padahal merdeka dari penjajahan adalah berdaulat atas dirinya sendiri, tahu apa yang dilakukan, dan peka terhadap sekecil-kecilnya penindasan dalam bentuk apapun. Saya menantikan bahwa pada hari yang tak terlalu lama, seluruh rakyat sadar tentang diri sendiri, tidak ikut-ikutan, sadar identitas, sadar sejarah, sadar kelas, sadar melawan ketakutan dan sadar dirinya siang-malam terus dilindungi konstitusi dalam tanah air anti-penindasan (terutama penindasan bangsa sendiri).

Mari sudahi dulu sejarah mandul yang ditulis seperti pamflet. Sudahi dulu peringatan fosil Agustus.

Salam kemerdekaan!

18 Agustus 2011

sumber gambar dari sini

soal kebudayaan dan kognisi

Kerjakan dalam waktu 5 hari dikumpulkan hari senin tanggal 6 juni 2010 di ruang dept antropologi pukul 10.30 serta lewat email: iwan.pirous(at)gmail.com. Kerjakan diketik sebanyak 5 halaman, 1,5 spasi.

Sebagai pengetahuan, kebudayaan adalah sebuah discourse yang berhubungan dengan kekuasaan. Jelaskan maksud pertanyaan di atas dengan memberikan ilustrasi kasus yang memperlihatkan adanya kontestasi berbagai discourse dalam masyarakat.

Selamat mengerjakan.

seketika

Kamu merobek dirimu sendiri dan mengeluarkan isinya serta melemparkannya ke tempat tidur.

Kupeluk saja dagingmu yang berdenyut keras itu. Membungkusmu sampai reda. Menunggu mata kita bertemu. Dan aku takkan pernah lupa itu.

pray

Bagi yang berminat menyalurkan bantuan berupa barang atau uang tunai, untuk meringankan beban para korban bencana air bah Wasior, gempa bumi dan tsunami di Kep. Mentawai, maupun letusan gunung berapi di Yogyakarta, dapat menyalurkan bantuannya kepada lembaga-lembaga berikut:

Wasior:
Belantara Papua,
Jl. Puyuh, No. 3, Kampung Pisang, Remu Utara, Sorong. Tel/Fax. 951 321013, email: papua.belantara@gmail.com
www.belantarapapua.org
Rek. No. 1540007742947, Bank Mandiri Cabang Sorong, a/n. Debora Lemauk dan Fani Betty Soumokil.

Kepulauan Mentawai:
Posko Lumbung Derma dan Yayasan Citra Mandiri, Jl. Nias, 21, Padang.
Rek. No. 1530017171, Bank Mandiri Syariah, Cabang 153, Kantor Kas Ulak Karang Padang, a/n. Lumbung Derma QQ Khalid S.

Yogyakarta:
Perhimpunan Solidaritas Buruh,
Jl. HOS Cokroaminoto, Tegalsari No. 1, Pekuncen, Wirobrajan, Yogyakarta.
Rek. No. 137-00-0520867-9, Bank Mandiri, Cabang Suryopratomo-Yogyakarta, a/n. Perhimpunan Solidaritas Buruh.
Kontak: Yuli Nugroho, 08157996987; 0274 561721.

Atas perhatian dan bantuan Ibu, Bapak, dan Sdr./i berikan saya ucapkan terima kasih.

Salam,
R. Yando Zakaria

euphemism

Realitas diberi makna oleh bahasa sehingga nalar bisa mengerti, mulut mampu membicarakannya, dan tangan kita mampu menuliskannya.

Dengan bahasa, realitas menjadi teratur, chaos terhindari dan manusia memahami.

Maka kita mengintip realitas lewat bahasa yang kita pahami. Maka itu juga realitas bagi manusia dibentuk lewat bahasa.

Barang siapa yang kaya berbahasa, dia melihat kenyataan lebih kaya. Barang siapa menguasai banyak bahasa, dia melihat kenyataan dari banyak lensa.

Dengan bahasa kita memahami realitas sebagai sesuatu yang fakta, fiksi, setengah fakta-fiksi.

Maka, barang siapa yang dapat mengontrol orang berbahasa, maka dia juga mampu mengontrol orang melihat realitas termasuk membelokkan realitas.

Kekuasaan selalu mencari legalitas bahasa dengan cara lincah membentuk realitas

Maka realitas dibentuk oleh jurubicara bahasa yang memegang kunci kekuasaan bahasa untuk menjinakkan realitas sesuai kemauan.

Menghaluskan bahasa artinya membelokkan realitas dengan cermin tambahan sehingga lebih tersaring, lebih halus, lebih indah.

Negara mengajarkan kita untuk membahasakan realitas dengan jinak. Menghaluskan bahasa menjadi latihan sistematik untuk melihat realitas secara sopan sekaligus tumpul dan penuh kehati-hatian.

Maka manusia yang senang dengan eufimisme berbahasa artinya dia menipu setiap kali dia bicara tentang kebenaran.

Itulah kinerja kekuasaan lewat bahasa. Dia menipu setiap saat, menggunakan bahasa aneh. Bahasa para hakim, jaksa, pengacara, mentri, presiden.

Maka ketika ada video yang jelas-jelas menceritakan kebenaran dengan kasar di siang hari bolong, kita senang hati menolaknya. Katakan saja “mirip”.

Maka tertawalah karena kita tak punya hak otonom untuk mengerti kebenaran, kecuali lewat kreativisme anti eufemisme nakal yang gelisah.

“Video yang mirip” mari kita ulang dengan batin sarkastis, nada ironis. Kebenaran tak pernah bisa dibahasakan.

Sempat disebar di tweeter, dengan kode Teori Rexona he he he

Terimakasih utk penanggap2 @meulia :) @aviechu @chikaciets @lurino !

Kita paham bahwa warisan budaya itu penting, tapi sekaligus tidak bedaya menyaksikan warisan tersebut semakin menghilang. Kawasan kota-kota besar di Indonesia selalu memiiki areal kota tua diatas 150 tahun. Seringkali juga kawasan tersebut kumuh tak terawat. Kawasan Kota tua di sekitar Jalan Kembang Jepun, Surabaya atau jalan Braga di Bandung dan daerah Pasar Baru Jakarta memang menyisakan beberapa gedung tua yang bertahan. Tapi di kiri-kanannya papan iklan berkilat yang sepertinya baru muncul kemarin. Hampir seluruh kawasan tua terjepit menjadi tidak sesuai lagi dengan rancangan awal dan seakan menjadi asing di tengah derap modernisasi. Penetapan wilayah kota tua oleh pemerintah memang memberikan sedikit ruang bernapas untuk sekedar membiarkan mereka berdiri walau perlahan kehilangan fungsinya dalam kehidupan kota kecuali sebagai artefak pariwisata.

Konsep warisan sejarah dalam perbendaharaan undang-undang di Indonesia diatur dalam UU no 5 tahun 1992 yang mengatur perlindungan terhadap benda-benda cagar budaya (BCB). Mengacu padanya, definisi benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Sudah tepatkah undang-undang itu?

Undang-undang itu tidak salah, tapi jauh dari lengkap. Belum ada perangkat undang-undang warisan budaya yang turut melindungi hal-hal tak kasat mata. Undang-undang BCB memisahkan aspek kehidupan budaya dari artefaknya dengan hanya melihat nilai kesejarahan pada tingkatan materi yang objektif misalnya usia, gaya, dan fungsinya dalam identitas historiografi bangsa. Dengan undang-undang itu, sejarah kehidupan komunitas, pengetahuan lokal. saksi sejarah, dan memori kolektif tidak terlindungi dengan baik.

Kawasan penting di Jakarta seperti Menteng memperlihatkan cerita sedihnya. Bangunan-bangunan perumahan tua memang masih ada, bahkan sebagian fungsi kotanya masih baik seperti banyaknya taman (Taman Menteng, Kudus, Suropati, Lembang, Kodok, dll). Juga sisa-sisa Art-Deco dengan modifikasi arsitektur tropis tetap dapat terlihat. Tapi warganya telah hilang ke pinggiran Jakarta karena tidak kuat dengan peraturan-peraturan konsekuensi dari sebuah kawasan warisan budaya misalnya: naiknya NJOP karena harga tanah yang terlampau tinggi. Padahal warga lama yang kebanyakan pensiunan adalah saksi sejarahnya. Kini, hanya pendatang baru dari kelas ekonomi atas saja yang dapat memiliki akses tinggal di kawasan Menteng sebagai penduduk generasi kedua atau ketiga yang tidak paham sejarah, dan malahan berorientasi bisnis. Saat ini sulit untuk memahami bagaimana wajah kehidupan Menteng sebagai sebuah sub-culture Indo-Eropa yang merupakan bagian dari sejarah Jakarta, sehubungan dengan kebudayaan hibrid Indies yang menopangnya berhenti berkembang, alias punah. Secara antropologis, sebuah wilayah hunian adalah ruang sosial-kultural. Aspek bangunan, tanah, dan lingkungan alam terikat oleh hubungan-hubungan sosial yang melibatkan warga sebagai komunitas historis. Untuk alasan itu, kawasan Menteng dapat dikatakan kritis – sedang menjadi fosil, walaupun secara arkeologis bertahan.

Kawasan pelestarian budaya etnis tradisional di pinggir kota lebih parah lagi. Kita mengenal kawasan Condet, Srengseng, Kemayoran dan Situ Babakan Ciganjur- bahkan kawasan Cina Benteng Tangerang sebagai wilayah warisan budaya. Namun, keputusan untuk melindunginya selalu ambigu karena acuan UU no 5 tahun 1992 itu menfokuskan diri pada artefak-artefak sejarah yang skala historiografinya besar. Memang mudah untuk mengakui Borobudur, Gedung Merdeka sehubungan dengan aura heroisme dan romantisme yang menembus batas internasional. Tapi sejarah memang sulit untuk memihak warga biasa, apalagi yang miskin artefaknya. Usaha-usaha perlindungan kemudian dianggap tidak perlu, bahkan oleh para warganya sendiri.

Dalam kacamata Negara, sebuah wilayah memang harus tertib, teratur, dan terkontrol, juga indah dipandang, atau dalam kata lain itulah “mata pariwisata” Sementara bagi warga cagar budaya menjadi bermakna apabila ditata menjadi wilayah hunian penduduk dan wilayah sosial-ekonomi. Mereka merasa sebagai warga yang memiliki budaya serta hak hidup dalam ruang tersebut sebagai komponen integral dari sebuah situs. Ini berlaku juga bagi kawasan Cina Benteng di bantaran kali yang akan digusur dari Tangerang. Dengan tuduhan melanggar perda K3, ditambah minimnya artefak di bantaran, maka mereka menjadi tidak terlihat sebagai subjek dari perlindungan. Dalam kasus Situ Babakan, kekumuhan juga jadi masalah sebab “mata pariwisata” menginginkan wajah Betawi hasil “purifikasi” yang memenuhi “standar” Betawi stereotipikal: pakaian betawi, rumah betawi, musik betawi. Padahal budaya Betawi sendiri berbaur dengan budaya pendatang, hidup dan berkembang menembus batas-batas itu.

Maka apa yang harus dilakukan adalah suatu studi khusus pemetaan sosio-kultural untuk mengenali kembali tradisi-tradisi khas setempat atau bahkan tradisi-tradisi baru, yang dapat dijadikan sebagai potensi kehidupan mereka dengan tetap bertahan pada identitas kultural. Perlu juga disadari bahwa wilayah sekitar situs sudah menjadi tempat hunian lama bagi para migran dari berbagai daerah di Indonesia. Budaya Betawi dan juga peranakan Cina warga Benteng begitu kaya dan menyerap banyak unsur serta sangat multikultur. Inilah warisan sesungguhnya, bukan sebuah fosil beku, tapi potret keanekaragaman yang hidup. Disinilah kita lihat urgensi sebuah undang-undang perwarisan budaya yang dapat mengenali keanekaragaman sosial budaya dan melindunginya.

Overwerk

Masih kerja malam dikantor ngedit film Human Trafficking Sabah.

images

 

Candles are ready… Main lamps are off.. Kids asking why.. We’re watching countdown 14 mins. #EarthHour

Hiburan akhir pekan…

 

TKI di Malaysia Unjuk Rasa Protes LSM Indonesia (ANTARANEWS 12 Oktober 2009)

 

Dalam demo itu, para TKI yang bekerja di sektor pertanian, konstruksi, dan pembantu rumah di sekitar Cameron Highlands, membawa pamflet yang di antaranya bertuliskan, “Kami Aman di Malaysia”, “Terima Kasih Pahang & Malaysia”, SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan NTR (Najib Tun Razak) pemimpin terbaik”. Para TKI itu menyesalkan sebagian rakyat Indonesia yang kurang menerima penjelasan mengenai isu tari Pendet Bali hingga menimbulkan sentimen anti-Malaysia.

Belakangan ini aksi organisasi2 pembenci Malaysia di tanah air memang makin marak marah-marahnya. Sudah buka posko, pasang poster, dan menerima pendaftaran relawan-relawan (mencapai 1500) yang siap dikirim menghancurkan musuh (dan rela pulang dalam bodybag). Dendam kesumat warga Indonesia ini adalah sentimen kolektif yang menyebar dan berbuah “pengorganisasian patriotisme” dalam bentuk rencana penggalangan massa untuk invasi Kuala Lumpur. Tapi, mengapa justru TKI yang rencananya kita bela dengan nyawa itu malah sewot? Ada apa?

 

Ada dua kemungkinan yang bisa menjelaskan.

Pertama: orang Indonesia menganggap bahwa budaya itu properti material. Ketika pendet diaku sebagai milik Malaysia maka kita bayangkan persoalan copyright, hak paten, hak properti intelektual yang tak pernah diurus negara bagi properti budaya. Wacana yang berkembang kemudian adalah pencurian budaya. Tapi apakah budaya bisa dicuri? Di sini kita marah dan terpicu sentimen nasionalisme-nya. Alih-alih ingin menegakkan harga diri, sebetulnya yang diharapkan para relawan anti-Malaysia adalah kebijakan negara Indonesia yang membuat semua budaya menjadi properti ekonomi dalam paradigma kapitalisme. Dalam sistem ini, segala hal bisa dibuat menjadi komoditas, di-objektivisasikan, diberi harga dan dilindungi hukum berupa sanksi pelanggaran terharap pencurian. Menempatkan budaya sebagai komoditas itu sama dengan menyamakannya dengan minyak bumi, ikan, dan hasil-hasil bumi lainnya. Tegasnya, budaya diturunkan derajatnya jadi sekedar materi

Kedua: orang Indonesia (di negeri sendiri) menganggap bahwa fasisme dan rasisme adalah ideologi yang tepat. Ini adalah sikap bangsa yang cenderung xenophobia. Kita ingin menjadi bangsa besar yang naik panggung sendirian. Bangsa terbaik dari segala bangsa. Bangsa paling berkualitas. Oleh karena itu purifikasi sangat penting dimana segala hal menyangkut “ini milik kita” dan “ini milik mereka” harus sejelas perbedaan hitam dan putih. Pelanggaran terhadap hal ini artinya baku-hantam. Sejarah peradaban dan studi antropologis justru menunjukkan bahwa purifikasi budaya adalah obsesi para utopis yang kalaupun terjadi akan bersifat sangat artifisial, mematikan kreativitas, memiskinkan dialog dan melahirkan tindakan-tindakah khas orang kalah: radikalisme, genosida, fanatisme, dan terorisme.

Gabungan dari dua kecenderungan diatas sangat relevan dengan skema-skema neo-liberalisme. Memetakan semua hal menjadi komoditas sumberdaya yang harus direbut, dijaga, diakumulasikan dan dihitung seperti kapital ekonomi bertaruh nyawa. Inilah strategi ekonomi dunia sekarang yang menempatkan segala ruang sebagai arena gladiator ekonomi. Bagi saya hal ini sangat mengkhawatirkan, menjijikan dan patut dikasihani.

Apa yang krusial dilupakan oleh para relawan yang siap pulang dalam body-bag itu adalah kemampuan budaya sebagai alat diplomasi dan dialog yang terbukti dalam sejarah peradaban. Seharusnya, semakin tersebar sebuah unsur kultural, maka semakin terujilah kemampuan diplomatisnya sebagai bahasa yang menjembatani banyak perbedaan. Bagi saya, seharusnya kita bangga dan sangat bangga jika unsur budaya Indonesia bukan hanya dipakai tapi diakui negara lain. Sebab segala hal kultural bergerak bersama dengan dengan dinamika manusianya. Melalui perantau, para migran, musafir, kolonialisme, dan kaum diaspora dimanapun dimuka bumi budaya berkembang, menyebar dan meresap ke dalam berbagai lokalitas di berbagai tempat menjadi budaya setempat. Masalah pengakuan tidak dapat diterjemahkan sebagai tindak pencurian, sebab tidak ada sama-sekali kerugiannya. Kontribusi kultural Indonesia jauh lebih penting daripada menempatkan properti budaya sebagai fosil yang dikultuskan.. sebagai magnet bercahaya bagi turis (yang bawa duit?).

suka atau tidak, (Retro) Ganyang Malaysia adalah sakit hati khas para NeoLib.. yang anehnya teriak-teriak anti Neo-Lib.

© 2011

Kamar Iwan Pirous is Digg proof thanks to caching by WP Super Cache