Archive for May, 2010


Memang yang ditakuti negara adalah kekuatan “kiri terorganisir”, maka mungkin FPI dibiarkan, bahkan dipelihara.

The recent spate of attacks against Christian places of worship could be blamed on a culture of intolerance fostered over the past decade, according to observers.

Ulil Abshar Abdalla, a Nadhlatul Ulama member and the founder of the Liberal Islam Network (JIL), blamed the Indonesian Council of Ulema (MUI) for the rise of conservatism and radicalism in Indonesia.

“They issued an edict in 2005 forbidding pluralism. This makes interreligious dialogue difficult and stigmatizes the people working toward it,” he said, adding that much of the MUI board was conservative.

“Conservatism is a lot easier to digest because it’s simple and doesn’t require much thought. It also gives a false sense of protection from the outside world.”

The country’s socio-economic situation played a role in this too, according to University of Indonesia anthropologist Iwan Meulia Pirous. He said religion had an absolute authority, and the recent economic crisis made people turn to religion.

“People cling to religion in times of crisis, and radical groups use this to mobilize the people, especially those in economic hardship,” he said.

Groups like this also succeed by fomenting a culture of fear and intolerance, Iwan said. “The government fears poverty could also nurture socialism, so it allows the religious right to thrive. That’s why it’s hard to disband such groups, because they’re being nurtured by the government.”

Ulil said the government and Islamic organizations often underestimated groups that promoted intolerance toward other religions.

One hard-line group that has grabbed headlines is the Islamic Defenders Front (FPI). Even with founder and chairman Habib Rizieq jailed for 18 months in October 2008, its ranks are not dwindling.

FPI secretary general Sholeh Mahmud Nasution told the Jakarta Globe on Sunday that the organization would always fight against what it deemed was wrong, and blamed its poor reputation on subjective media coverage that focused only on conflicts rather that their underlying reasons.

“Everything has a process. The FPI now is different. We’re more principled, we accommodate discussion first, and then resort to force, but only if our disappointment has peaked,” he said.

“The public is never told that the FPI tries to pursue peaceful mediation. And sometimes there are provocateurs from outside who want us to riot.”

Dari Jakarta Globe

Kita paham bahwa warisan budaya itu penting, tapi sekaligus tidak bedaya menyaksikan warisan tersebut semakin menghilang. Kawasan kota-kota besar di Indonesia selalu memiiki areal kota tua diatas 150 tahun. Seringkali juga kawasan tersebut kumuh tak terawat. Kawasan Kota tua di sekitar Jalan Kembang Jepun, Surabaya atau jalan Braga di Bandung dan daerah Pasar Baru Jakarta memang menyisakan beberapa gedung tua yang bertahan. Tapi di kiri-kanannya papan iklan berkilat yang sepertinya baru muncul kemarin. Hampir seluruh kawasan tua terjepit menjadi tidak sesuai lagi dengan rancangan awal dan seakan menjadi asing di tengah derap modernisasi. Penetapan wilayah kota tua oleh pemerintah memang memberikan sedikit ruang bernapas untuk sekedar membiarkan mereka berdiri walau perlahan kehilangan fungsinya dalam kehidupan kota kecuali sebagai artefak pariwisata.

Konsep warisan sejarah dalam perbendaharaan undang-undang di Indonesia diatur dalam UU no 5 tahun 1992 yang mengatur perlindungan terhadap benda-benda cagar budaya (BCB). Mengacu padanya, definisi benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Sudah tepatkah undang-undang itu?

Undang-undang itu tidak salah, tapi jauh dari lengkap. Belum ada perangkat undang-undang warisan budaya yang turut melindungi hal-hal tak kasat mata. Undang-undang BCB memisahkan aspek kehidupan budaya dari artefaknya dengan hanya melihat nilai kesejarahan pada tingkatan materi yang objektif misalnya usia, gaya, dan fungsinya dalam identitas historiografi bangsa. Dengan undang-undang itu, sejarah kehidupan komunitas, pengetahuan lokal. saksi sejarah, dan memori kolektif tidak terlindungi dengan baik.

Kawasan penting di Jakarta seperti Menteng memperlihatkan cerita sedihnya. Bangunan-bangunan perumahan tua memang masih ada, bahkan sebagian fungsi kotanya masih baik seperti banyaknya taman (Taman Menteng, Kudus, Suropati, Lembang, Kodok, dll). Juga sisa-sisa Art-Deco dengan modifikasi arsitektur tropis tetap dapat terlihat. Tapi warganya telah hilang ke pinggiran Jakarta karena tidak kuat dengan peraturan-peraturan konsekuensi dari sebuah kawasan warisan budaya misalnya: naiknya NJOP karena harga tanah yang terlampau tinggi. Padahal warga lama yang kebanyakan pensiunan adalah saksi sejarahnya. Kini, hanya pendatang baru dari kelas ekonomi atas saja yang dapat memiliki akses tinggal di kawasan Menteng sebagai penduduk generasi kedua atau ketiga yang tidak paham sejarah, dan malahan berorientasi bisnis. Saat ini sulit untuk memahami bagaimana wajah kehidupan Menteng sebagai sebuah sub-culture Indo-Eropa yang merupakan bagian dari sejarah Jakarta, sehubungan dengan kebudayaan hibrid Indies yang menopangnya berhenti berkembang, alias punah. Secara antropologis, sebuah wilayah hunian adalah ruang sosial-kultural. Aspek bangunan, tanah, dan lingkungan alam terikat oleh hubungan-hubungan sosial yang melibatkan warga sebagai komunitas historis. Untuk alasan itu, kawasan Menteng dapat dikatakan kritis – sedang menjadi fosil, walaupun secara arkeologis bertahan.

Kawasan pelestarian budaya etnis tradisional di pinggir kota lebih parah lagi. Kita mengenal kawasan Condet, Srengseng, Kemayoran dan Situ Babakan Ciganjur- bahkan kawasan Cina Benteng Tangerang sebagai wilayah warisan budaya. Namun, keputusan untuk melindunginya selalu ambigu karena acuan UU no 5 tahun 1992 itu menfokuskan diri pada artefak-artefak sejarah yang skala historiografinya besar. Memang mudah untuk mengakui Borobudur, Gedung Merdeka sehubungan dengan aura heroisme dan romantisme yang menembus batas internasional. Tapi sejarah memang sulit untuk memihak warga biasa, apalagi yang miskin artefaknya. Usaha-usaha perlindungan kemudian dianggap tidak perlu, bahkan oleh para warganya sendiri.

Dalam kacamata Negara, sebuah wilayah memang harus tertib, teratur, dan terkontrol, juga indah dipandang, atau dalam kata lain itulah “mata pariwisata” Sementara bagi warga cagar budaya menjadi bermakna apabila ditata menjadi wilayah hunian penduduk dan wilayah sosial-ekonomi. Mereka merasa sebagai warga yang memiliki budaya serta hak hidup dalam ruang tersebut sebagai komponen integral dari sebuah situs. Ini berlaku juga bagi kawasan Cina Benteng di bantaran kali yang akan digusur dari Tangerang. Dengan tuduhan melanggar perda K3, ditambah minimnya artefak di bantaran, maka mereka menjadi tidak terlihat sebagai subjek dari perlindungan. Dalam kasus Situ Babakan, kekumuhan juga jadi masalah sebab “mata pariwisata” menginginkan wajah Betawi hasil “purifikasi” yang memenuhi “standar” Betawi stereotipikal: pakaian betawi, rumah betawi, musik betawi. Padahal budaya Betawi sendiri berbaur dengan budaya pendatang, hidup dan berkembang menembus batas-batas itu.

Maka apa yang harus dilakukan adalah suatu studi khusus pemetaan sosio-kultural untuk mengenali kembali tradisi-tradisi khas setempat atau bahkan tradisi-tradisi baru, yang dapat dijadikan sebagai potensi kehidupan mereka dengan tetap bertahan pada identitas kultural. Perlu juga disadari bahwa wilayah sekitar situs sudah menjadi tempat hunian lama bagi para migran dari berbagai daerah di Indonesia. Budaya Betawi dan juga peranakan Cina warga Benteng begitu kaya dan menyerap banyak unsur serta sangat multikultur. Inilah warisan sesungguhnya, bukan sebuah fosil beku, tapi potret keanekaragaman yang hidup. Disinilah kita lihat urgensi sebuah undang-undang perwarisan budaya yang dapat mengenali keanekaragaman sosial budaya dan melindunginya.

Dave-03

Cemas sampai kapan?
Masyarakat Warga Benteng di pinggiran Kali Cisadane Tangerang yang ngotot bertahan dari usaha penggusuran masih hidup dalam kecemasan. Penggusuran pertama tanggal 14 April lalu ditangguhkan sampai tanggal 27 kemarin. Tiap malam warga berjaga-jaga tapi sang Satpol belum datang juga sampai detik ini.

“[We] are still looking for a good time [to do the eviction],” Mulyanto, a top official at the administration’s Public Order Agency, said Tuesday as quoted by tempointeraktif.com.

Terlepas dari banyak kemungkinan:”keberhasilan” mediasi, tekanan LSM, Kampus ataupun instruksi Kapolri, penundaan ini merupakan terror psikologis bagi warga. Jelasnya, penundaan belum dapat diartikan sebagai pembatalan sehingga 350 KK atau sekitar 1007 jiwa di sepanjang 3 kilometer bantaran sungai masih jauh dari tenang.

Apakah mereka seharusnya digusur?
Walikota Wahidin Halim menuduh bahwa masyarakat bantaran sungai melanggar Perda Tangerang no. 18/2001 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan, Ketertiban), Perda No 7/2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan Peraturan Walikota Tangerang No 49/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kecamatan.
Ironisnya, pencarian fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas warga di Kec. Neglasari yang akan digusur memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Pemilih Pemilu 2009, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan maupun bukti pembayaran PLN. Selain itu, bukti-bukti pelayanan sosial oleh negara berupa prasarana fisik jalan, layanan listrik maupun struktur kelembagaan RW dan RT adalah bukti bahwa tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk mendiskualifikasi warga komunitas Benteng sebagai ‘penghuni liar’, meski tanah yang dihuni berstatus sebagai ‘Tanah Milik Negara’. Jadi, keputusan penggusuran adalah bukti nyata bahwa negara (dalam hal ini Pemkot Tangerang) tidak malu-malu untuk menjilat ludahnya sendiri.

Penggusuran adalah pelanggaran Konstitusi
Hak Ekonomi-Sosial-Kultural Warga Indonesia dijamin negara. UUD 1945 pasal 28 (Amandemen) dibuat dengan cukup detail menyangkut hak azasi warganegara untuk hidup layak, mendapatkan pelayanan kesehatan, bebas dari rasa takut, bebas berpendapat, dan bebas melaksanakan segi kehidupan kulturalnya. Tapi, payung besar ini tidak selalu diikuti konsisten oleh perundang-undangan kecil dibawahnya termasuk perda-perda daerah yang leluasa bermunculan sebagai konsekuensi Otonomi Daerah. Mengapa demikian? Tidak sulit untuk menduganya. Perda dengan pasukan penjaganya yaitu Satpol-PP dikhususkan untuk mencapai tujuan pembangunan apapun itu – yang relevan bagi peningkatan pendapatan daerah dan kemasyhuran penguasa lokal yang ada. Pengaturan warga untuk kepentingan warga tidaklah terlalu penting dibandingkan dengan tuntutan pasar.

Pembangunan berwawasan Kultural akan berorientasi pada Hak
Bahaya dari obsesi pembangunan modern adalah hilangnya dimensi hak warga. Pembangunan ini memaksa warga untuk tunduk pada infrastruktur fisik yang dibangun dengan presisi, estetik, fungsional, efisien, efektif. Pembangunan model ini didominasi oleh developer dan penguasa, sementara warga dianggap pasif dan wajar untuk tunduk pada skema pembangunan itu. Siapakah warga yang dirampas haknya itu? itu? Mereka keturunan Cina yang lebih dari 100 tahun dikenal dengan sebutan Cina Benteng, pada migran etnis Batak, Jawa, Sunda yang telah juga hidup bersama sepanjang sejarah sosial bantaran kali Cisadane.

Otomatis pembangunan tidak berorientasi pada hak warga untuk turut berpartisipasi dalam merancang pola hunian yang sesuai dengan kehidupan sosio-kultural-nya. Dimensi ruang menjadi sangat fisik dan terdistorsi kedalam elemen keindahan, ketertiban, kebersihan sebagai parameternya. Padahal ruang bantaran kali Cisadane memiliki kompleksitas sosial yang rumit. Di situ ada fungsi-fungsi ekonomi seperti industri rumah tangga, penyewaan perahu, sewa cuci baju, kegiatan perikanan, dll. Juga ada fungsi sosial yaitu arena interaksi antar warga, wilayah bermain anak-anak, tempat perkumpulan warga, tempat ibadah, dll. Tentunya semua ini telah menciptakan pola kultural khas yang menjadi bagian sejarah warga Benteng selama empat generasi.

Amartya Sen mengatakan bahwa pembangunan seharusnya adalah penyediaan akses bagi warga terhadap kebebasan agar mereka dapat menjalani hidup bahagia. Negara sebagai kendaraan pembangunan justru menjaga agar hak-hak ini eksis dalam kehidupan sehari-hari warga dengan menyediakan infrastruktur fisik penunjang.

4551187803 900bd9191a

SARA atau Kelas?
Perlu disadari bahwa kelompok miskin di negara kita adalah mayoritas, dan ironisnya mereka adalah yang paling tidak berdaya. Khusus dalam fenomena Cina Benteng, mereka adalah masyarakat peranakan di kasta terbawah yang paling membaur dengan penduduk tempatan (Sunda, Betawi). Sebuah akulturasi tersukses sehingga sulit bagi kita untuk menemukan kecinaan dalam bentuk stereotipikal. Dengan argumen ini, issue penggusuran warga Benteng belum bisa dikatakan bernuansa SARA seperti yang banyak dipikirkan orang termasuk oleh aktivis Benteng sendiri. Saya gunakan istilah warga dan bukan Cina untuk mengajak Politikaners melihat masalah ini dengan kacamata kelas sosial dimana orang miskin selalu jadi korban untuk kepentingan-kepentingan sesaat penguasanya. Dengan demikian, kita segera dapat melihat benang merah kasus ini sebagai pola khas yang disukai negara dalam mengayomi warganya.

Syukur kita punya social media. Dengan cara mengikuti, bersuara, dan menyebar gagasan tentang hak ekonomi, sosial budaya #wargabenteng di twitter atau melalui jaringan sosial lain, kita sudah membina solidaritas sesama warganegara. Dengan membela Warga Benteng, sebetulnya kita sedang membela hak-hak kita.

(foto oleh Dave Lumenta tw: @pasal33)

© 2012

Kamar Iwan Pirous is Digg proof thanks to caching by WP Super Cache