Latest Entries »

Dari Jurnal Nations and Nationalism (digunakan untuk kepentingan belajar saja).

Michael Hetcher – Explaining Nationalist’s Violence – http://idws.us/beficjh

Anthony Smith – Authenticity, Antiquity and Archeology - http://idws.us/befidfc

Athena Leoussi – Myth of Ancestry - http://idws.us/befidfd

Matthew Levinger and Paula Franklin Lytle – Myth of Mobilisation: The Triadic Structure of Nationalist Rethoric  - http://idws.us/befidfe

(bersambung)

(hanya untuk kepentingan studi mandiri dan belum selesai)

Rute memahami nasionalisme

Pertanyaan dan diskusi tentang nasionalisme datang dari berbagai arah disiplin ilmu baik itu politik, sosiologi, antropologi, filsafat dan sejarah, serta disiplin yang lebih multidisipliner seperti cultural studies. Masing-masing disiplin berfokus pada bagaimana menganalisa persoalan kebangsaan dalam kaitannya melihat kaitan-kaitan rumit antara negara, komunitas, dan bangsa. Studi-studi tentang nasionalisme, sentimen kebangsaan dan dan kerumitannya mengundang banyak perdebatan dengan berbagai argumentasi. Tulisan ini menawarkan sebuah rute yang ringkas menuju pemahaman tentang bagaimana para ahli memikirkan tentang subjek nasionalisme dalam studi mereka serta sedapat mungkin memberikan pokok pikiran yang penting dalam bangunan argumentasi mereka. Rute ringkas ini disusun untuk kepentingan studi antropologi yang berfokus pada persoalan komuniti dengan kompleksitas hubungan-hubungan sosial yang ada. Konsekuensinya adalah uraian-uraian tentang persoalan kebangsaan didekati sebagai fenomena sosial-budaya, dimana relasi-relasi kompleks antara negara dan bangsa menjadi hal yang sangat penting untuk dikupas. Dalam bab ini saya menguraikan perdebatan konseptual tentang bangsa yang relevan bagi studi-studi antropologis dengan pengkategorian “madzhab” yang cair yaitu “madzab modernis”, yaitu mereka yang melihat nasionalisme sebagai konsekuensi dari dunia yang semakin modern, dan “madzhab parenial” yang menekanlan pada unsur-unsur primordialisme dan simbol-simbol kultural sebagai elemen dasar pembentukan sentimen kebangsaan.

Bangsa sebagai komuniti kebahasaan yang berkembang bersama kapitalisme

Benedict Anderson (Anderson, 1983) mendefiniskan bangsa sebagai Imagined Community dalam pengertian bahwa bangsa adalah komuniti yang dibayangkan oleh kolektifnya. Bangsa dibayangkan sebagai sesuatu yang memiliki batas-batas dan berkedaulatan, atau imagined as inherently limited and sovereign. Lanjutnya, kata ‘isme’ dalam nasionalisme jangan dikacaukan dengan pengertian isme sebagai ideologis. “Isme” di sini lebih tepat sebagai suatu analogi yang berkaitan dengan elemen kultural seperti kekerabatan atau agama, sebab nasionalisme sendiri lebih merupakan ‘nasib’ daripada suatu ‘pilihan’ yang diterima oleh warga suatu kedaulatan. Studi nasionalisme—mungkin sebenarnya lebih tepat nationality—bagi Anderson memungkinkan kita untuk mengerti mengapa melakukan pengorbanan, menahan penderitaan, bahkan rela mengorbankan nyawa sendiri termasuk juga melakukan pertumpahan darah dan mensahkan pembunuhan-pembunuhan atas nama identitas kebangsaannya (Reid, 1985: 497)

Nasionalisme tidak dapat dipisahkan dari bahasa dan penyebarannya melalui media. Nasionalisme terbangun melalui transformasi kognitif yang dipicu oleh meluasnya jaringan percetakan yang bertumbuh bersamaan dengan kapitalisme. Melihatnya dari fenomena kebahasaan, percetakan menghasilkan naskah-naskah massal dengan satu bahasa (monologis) yang membentuk suatu pengalaman yang “sama” yang membantu terwujudnya satu imajinasi tunggal tentang sentimen kebangsaan. Anderson menekankan pada pentingnya kapitalisme percetakan dalam transformasi kognitif ini yang artinya menekankan pentingya tulisan tercetak yang seragam. Membaca, dalam konteks sebagai aktivitas yang dilakukan banyak orang yang secara simultan menghadapi koran yang terbit misalnya, adalah signifikan untuk mengkonstruksi sebuah pengalaman kolektif. Horizon pemahaman tentang waktu dan ruang menjadi melebar karena ketika kita duduk membaca koran, terjadilah suatu transformasi tentang pemahaman ruang dan waktu. Berita sehari-hari dari pelosok negeri, dengan segala macam peristiwa dan banyak tokoh-tokoh hidup yang muncul sebagai bagian dari berita sesungguhnya telah “melipat” persepsi tentang waktu dan ruang sehingga dalam satu saat yang ketika seseorang membaca, secara simultan dia seakan masuk ke banyak ruang sekaligus dalam waktu yang disebutnya sebagai homogenous empty time, sebuah konsep waktu yang secara simultan mempersatukan para pembaca sebagai anggota kolektif dengan peristiwa-peristiwa yang dibacanya dalam wilayah imajiner “seantero negeri”. Membaca koran yang sama serta merayakan hari liburan nasional yang sama menciptakan suatu perasaan ‘persaudaraan yang sejajar’ (horizontal comradeship) (Anderson, 1983 :7) Di sinilah embrio imajinasi atau penggambaran tentang sentimen kebangsaan bermula sebagai sebuah kondisi yang hanya mungkin terjadi dengan perubahan perilaku konsumsi surat kabar yang menjadi kebutuhan ciptaan kapitalisme cetak (Anderson, 1983: 44).

Hal penting lain adalah tentang bagaimana bentuk komunikasi tradisional berupa oral kemudian berperan membentuk persepsi emosional tentang kebangsaan. Dalam bab 8 dari buku Imagined Communities, Anderson membicarakan juga pentingnya cara penuturan kebahasaan yang disampaikan melalui cara tuturan lisan (orality) yang sebenarnya tidak berperan dalam membentuk imajinasi tentang bangsa, tetapi sangat signifikan sebagai media psikologis yang memberikan nuansa kesakralan yang sangat emosional. Percetakan membuat kita mampu berimajinasi tentang bangsa, dan tuturan lisan yang membuat kita rela mati untuknya. Bagaimana nisan pekuburan para patriot tak dikenal (mungkin saja tidak menyimpan kerangka di dalamnya) memiliki fungsi-fungsi memelihara imajinasi tentang kebangsaan sehubungan dengan cerita-cerita epic kepahlawanan yang menjadi pengalaman kolektif, yang kemudian mencetak secara dalam perasaan cinta terhadap bangsanya.

Apa yang menarik di sini adalah Anderson membedakan dengan tegas bahwa orality itu mempunyai fungsi emosional, dapat disampaikan dengan banyak strategi bahasa (multilingual), partikular, dan temporer, sementara print bersifat kognitif, universal dan monolingual. Pembedaan ini mungkin hanya untuk kemudahan analisa, namun di sinilah muncul pertanyaan yaitu pertama: apakah ada kemungkinan bahwa dimensi tuturan lisan memiliki kemampuan melakukan transformasi kognitif selayaknya media cetak, kedua: dikotomi antara lisan dan cetak mungkin saja merupakan kelanjutan model yang sangat menggambarkan tradisi berpikir ilmuwan Barat yang mempertentangkan secara oposisi biner antara modern dan tradisional. Pendek kata, tidak selamanya bangsa hanya dapat mewujud dalam kerangka penjelasan monolingual, satu bahasa saja. Apa yang luput dari perhatian Anderson adalah bahwa sejarah ketika mesin cetak ditemukan, alkitab dicetak dalam bahasa vernakular dan koran-koran bermunculan, aktivitas membaca belumlah menjadi hal sehari-hari. Walaupun barang cetakan hadir, namun banyak bukti mengatakan bahwa teks-teks tersebut tetaplah dibaca di depan umum oleh satu orang yang sudah dapat membacakannya kepada khalayak yang sebagian besar masih buta huruf (Wogan, 2001: 404, 411). Solidaritas yang dibangun melalui komunitas yang terbentuk oleh kapitalisme cetak adalah satu tesis penting yang dikutip dimana-mana, namun juga mengundang keraguan di dalamnya. Bahkan pada masa negara-negara Eropa terbentuk, ketersediaan media komunikasi cetak masih sangat terbatas dan terus berlanjut pada periode-periode sesudahnya. Maka, antara artikulasi dalam bentuk oral yang diucapkan di tengah publik dan dalam bentuk teks yang dilakukan oleh para pembaca koran dalam suasana sunyi, sesungguhnya memiliki batasan yang kabur, sehingga pemisahan antara aspek oralitas dan cetak dalam transformasi kebangsaan juga merupakan sesuatu yang sangat penuh perdebatan.

Bahasa memiliki peran penting sebagai media komunikasi yang menciptakan perasaan kebangsaan seperti yang ditulisnya: “from the start the nation was conceived in language, not in blood (Anderson, 1983: 133). Bahasa vernakular yang kemudian muncul dalam barang-barang cetakan haruslah merupakan bahasa yang seragam sehingga solidaritas dapat terbina secara linguistis yang memunculkan sensasi kebangsaan. Solidaritas itu kelak menjadi suatu identitas kebangsaan yang juga secara bersamaan mendefinisikan identitas tentang keanggotaan kepada suatu bangsa bersamaan dengan kesadaran tentang kedaulatan “milik kita” dan “bukan milik kita”, setidaknya begitulah imagined community terwujud. Namun, seiring dengan adanya kesadaran tentang pembedaan dan kepemilikan antara satu bangsa dan bangsa lainnya (sense of belonging and otherness), kelihatannya Anderson tidak begitu memperhatikan bahwa tentunya ada reaksi internal yang terjadi dalam komunitas bangsa sendiri yang ternyata heterogen dan berstratifikasi. Bahasa vernakular yang tersebar seharusnya juga mendapatkan reaksi terutama dari kelas-kelas sosial yang memiliki kekuasaan yang merasa terancam dengan hadirnya kapitalisme cetak. Sesuatu yang disampaikan secara vernakular dan massal, apalagi dalam konteks ketika kitab suci diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa di Eropa tentunya menghilangkan kesakralan gereja yang mengundang reaksi. Bagaimana peranan negara dalam mengatasi atau mencegah potensi konflik ini? Apabila negara dianggap mampu untuk menciptakan harmoni sehingga komunitas bangsa dapat berdiri stabil, bagaimana negara mengatur dan mengelola aspirasi kaum minoritas yang tidak merasa menjadi bagian dari komunitas bangsa yang merupakan suatu bentuk institusi politik yang sangat khusus? Imagined Community sebagai sebuah model sangat transparan dalam menjelaskan bagaimana kohesi sosial dapat terbentuk dalam skala nasional, tapi tidak cukup jelas untuk menerangkan bagaimana kohesi sosial ini tercipta dalam tipe komuniti yang sangat khusus bernama bangsa (Marx, 2003 :16). Kritik lain mengatakan bahwa Anderson mengklaim bahwa bangsa adalah kenyataan universal yang merupakan bagian dari sejarah modern yang global, namun juga mengandung ‘semangat antropologis’ seperti kekerabatan dan agama. Seharusnya dia menjelaskan kompleksitas antropologis tadi misalnya bagaimana pola kekerabatan, tempat tinggal, penamaan secara lebih jauh ketimbang terus mempertahankan model tentang komunitas bangsa yang universal tanpa memperhatikan sisi partikularistiknya (Kelly & Kaplan, 2001 :433). Hal yang juga menimbulkan pertanyaan adalah model yang walau argumennya meyakinkan namun terdengar sugestif. Jika bangsa dibayangkan melalui kegiatan sehari-hari membaca teks atau katakanlah menonton program populer dari televisi nasional yang sama, kita masih belum mendapatkan penjelasan tentang bagaimana wujud imajinasi-imajinasi tersebut dalam tingkatan kehidupan sehari-hari. Apakah imajinasi itu melingkupi juga arsitektur, teater dan musik yang diperdengarkan, dilihat oleh orang banyak? Dalam hal ini Anderson sangat reduktif (Edensor, 2002). Namun demikian, Anderson menawarkan satu model yang cukup baik untuk memperlihatkan bagaimana nasionalisme muncul sebagai konsekuensi yang tidak dapat dihindari ketika evolusi peradaban Eropa memasuki satu periode penting yaitu abad modern yang sangat khas sebagai platform dasar sentimen kebangsaan.

Bangsa sebagai proyek budaya yang dibangun oleh negara

Gellner seperti juga Anderson memiliki kemiripan dalam mengembangkan model penjelasan tentang bangsa. Jika Anderson berbicara tentang transformasi kognitif melalui perluasan jejaring kapitalisme percetakan, maka Gellner mendekati persoalan dengan melihat bangsa sebagai kenyataan yang tidak terlepaskan dari industrialisasi yang bersifat masif yang ada pada sebuah negara. Negara menciptakan bangsa dan bukan sebaliknya (Gellner, 1987b :59). Secara singkat, sentimen kebangsaan adalah tipe kebudayaan yang secara otomatis akan berkembang setelah negara mencapai industrialisasi, tahap kesejahetraan ekonomi, pembagian kerja terdiferensiasi dan birokrasi massal yang efektif dan menjangkau ruang publik. Maka tidaklah mungkin mengharapkan bahwa perasaan kebangsaan akan muncul dalam masyarkat yang masih berada dalam tahapan bertani. Masyarkat primordial agraria yang tradisional pada suatu saat akan terhempas oleh gelombang pasang modernisasi. Seperti katanya: “agrarian civilisations do not engender nationalism, but industrial and industrial societies do” (Gellner, 1987a :18). Kondisi modernlah yang memungkinkan terciptanya suatu bangsa. Dalam masyarakat agraria dan sistem feodalismenya, tidak ada satu sistem pemersatu misalnya bahasa yang sama-sama digunakan oleh semua orang di segala lapisan masyarakat. Para petani tidak mungkin dapat memiliki kesempatan untuk bicara dalam bahasa yang sama dengan kaum elit misalnya politisi dan bangsawan. Namun dalam masyarakat di sebuah negara yang modern, struktur organisasinya demikian sistematis dan menjangkau rakyat banyak, sehingga terciptalah suatu bentuk kebudayaan nasional—dengan pengertian mengacu pada standar kehidupan masyarakat sipil yang seragam—dan bersifat massal. Inilah yang penting bagi masyarakat modern, yaitu adanya kebudayaan yang homogen mencakup standar ekspresi kultural yang sama. Inilah suatu keadaan ketika komunikasi adalah peristiwa yang terlepas dari konteks-konteks politik yang berjenjang yang menciptakan “bahasa dan semangat kebangsaan yang seragam di seantero negeri (Gellner, 1994 :104).

Adalah politisi yang memegang posisi strategis yang menentukan dan menciptakan suatu bentuk kebudayaan massal yang merupakan budaya ideal sebagai “kebudayaan tinggi” yang harus dimiliki oleh anggota masyarkat sebagai “tiket” menuju kehidupan sosial dalam organisasi kebangsaan. Apa yang dimaksud kebudayaan tinggi oleh Gellner bukan berarti kebudayaan yang dianut sebagian kecil elit politik, melainkan kebudayaan yang direkayasa oleh para pengatur negara untuk kemudian disebarkan dalam skala nasional. Nasionalisme merupakan jalan masuk, merupakan partisipasi dan pengidentifikasian diri pada suatu bentuk kebudayaan tinggi yang dibangun secara akademis yang disebarluaskan ke seluruh populasi melalui kekuasaan negara melalui industri pendidikan, yang kelak juga menciptakan birokrat terdidik dan tenaga kerja terampil dalam roda industri. Cara-cara produksi modern pun berperan mensejahterakan ekonomi, dan di atas semua inilah basis masyarakat yang matang terbentuk untuk mencapai bentuk suatu bangsa (Gellner, 1987b :95). Pada dasarnya nasionalisme adalah prinsip-prinsip politik, dan inilah yang menjadi kalimat pembuka yang penting untuk memahami apa yang dimaksud Gellner tentang nasionalisme. Kemoderenan (modernity) tidak hanya menyangkut urusan teknologi dan industri, melainkan juga hal terpenting yaitu prinsip-prinsip demokratisasi dan masyarakat sipil yang terkandung dalam kebudayaan tinggi yang menjadi “bahasa umum” yang homogen. Maka demikian, kebudayaan tinggi yang bersendikan prinsip-prinsip demokratis ini berkemampuan juga untuk mengatur potensi konflik sehingga tidak pecah menjadi tindak kekerasan melalui jalur-jalur hukum, kompromi politik dan negosiasi yang terinstitusionalisasi (Schnapper, 2002 :3).

Menjelaskan dengan kasus, bagi Gellner, bentuk kebudayaan yang khas dan unik misalnya apa yang kita bisa bayangkan dan rasakan tenang cita-rasa “anggur Perancis” atau “pasta italia” adalah hasil dari suatu proyek pembangunan sentimen kebangsaan yang dibuat ketika Perancis dan Italia mencapai tahap ideal industrialisasi, kematangan ekonomi, dan kemajuan pendidikan massal. Anggur Perancis, demikian pula Pasta Italia tidak mungkin bermakna dan hadir sebagai sistem tanda yang komunikatif antar warga Perancis atau Italia tanpa dukungan dari negara sebagai pondasi dasar. Budaya nasional yang diciptakan oleh politisi yang mengurus negara kemudian mejadi milik publik yang dijadikan sebagai atribut-atribut identitas kebangsaan (Gellner, 1987b :6-7). Kebudayaan Tinggi mencakup juga arsitektur dan musik. Mengambil kasus-kasus di Hungaria, Gellner mengamati bahwa Budapest setelah perang dunia membangun kehancurannya dengan mengambil contoh dari Eropa Barat yang dianggap lebih maju. Salah satu boulevard di Budapest merupakan tiruan dari Champs Elyse´es di Paris, sementara gedung parlemen (Országház), merupakan tiruan dari Westminster, Inggris. Semua ini dilakukan demi tercapainya gambaran Kebudayaan Tinggi sebagai syarat terjadinya nasionalisme. Seperti juga Eropa pada umumnya, ciri hegemonitas merupakan hal yang diinginkan dalam usaha membangun bangsa. Dalam usahanya membangun identitas kebangsaan itu, Bahasa Magyar dijadikan sebagai bahasa nasional walaupun tidak semua orang Hungaria dapat memahami bahasa tersebut. Namun inilah bukti bahwa Kebudayaan Tinggi merupakan satu tiket untuk masuk menuju bangsa modern. Dalam dunia musik, Hungaria mengenal komposer Bela Bartok yang menggubah lagu-lagu rakyat Hungaria yang biasa terdengar di desa-desa untuk dapat cocok tampil dalam gedung-gedung pertunjukan (Conversi, 2007 :375).

Madzhab modernis yang diwakili oleh Anderson dan Gellner meyakini adanya kebudayaan yang bersifat nasional dan tersebar secara merata meliputi semua anggota masyarakat suatu bangsa tanpa pandang bulu. Artinya, dalam pandangan mereka, bangsa adalah produk kultural yang homogen dan universal dalam koteks mencakup semua subjek yang ada dalam kedaulatan negara. Dengan kata lain, negara dan kebudayaannya dianggap berhubungan simetris bagai cermin dan bayangannya.

Eric Hobsbawm seorang ahli sejarah melihat bahwa historisitas adalah elemen penting dalam menjelaskan tentang nasionalisme dan dia mendefisikan konsep kebangsaan mirip dengan Gellner seperti yang dikatakannya tentang definisi bangsa sebagai prinsip umum yang menempatkan kesatuan politik dan nasional sebagai sesuatu yang kongruen (primarily a principle which holds that the political and national unit should be congruent). Lalu, bangsa pun dilhat sebagai hasil produk rekayasa sosial yang melibatkan artefak dan rekacipta. Tentu saja ini merupakan suatu produk yang hanya mungkin terjadi di masa modern yang menolak segala anggapan bahwa bangsa adalah karunia Tuhan bagi umat manusia, termasuk anggapan bahwa bangsa hadir sebagai akibat adanya kesamaan nasib. Dengan demikian kehadiran bangsa tidak akan pernah mungkin terjadi tanpa kehadiran negara (Hobsbawm, 1990), yang menyediakan kehidupan urban dan kelompok intelektual yang menjadi motor dalam membuat gagasan-gagasan tentang kebangsaan (Eriksen, 2001). Sebagai hasil rekayasa modern, bangsa tetap memelihara kontinuitas terhadap masa lalu dalam menciptakan identitas kebangsaan. Negara memiliki peran dalam membuat ‘rekacipta tradisi’ (invented tradition) atau dengan kata lain segala usaha untuk menciptakan ilusi-ilusi tentang sentimen promordial dan masa lalu yang melekat pada bangsa untuk menutupi kenyataan bahwa sesungguhnya bangsa merupakan produk baru dengan wajah tua. Bangsa adalah recent vintage yang dibungkus dengan tradisi-tradisi yang diramu dari masa lalu untuk melanggengkan kekuasaan dan kewibawaannya (Hobsbawm & Ranger, 1983 :3). Contoh ilustrasi yang menarik disimak dan jitu menerangkan bagaimana tradisi merupakan hasil rekacipta adalah busana kilt yang merupakan identitas nasional bangsa Skotlandia. Sesungguhnya kilt yang kita kenal sebagai pakaian tradisional dari masa ketika Skotlandia masih berupa klen-klen yang sibuk berperang melawan dominasi Inggris adalah busana yang justru dibuat oleh desainer Inggris sendiri belum lama berselang dengan tujuan untuk memecahkan persoalan tentang pakaian hangat yang menjaga kelincahan gerak bagi para buruh di abad ke-18. Namun kemudian para elit politik Skotlandia mengangkat pakaian tersebut sebagai bagian dari identitas kebangsaan yang resmi. Konsep ‘rekacipta tradisi’ merupakan sumbangan penting dan sangat relevan untuk melihat bagaimana negara memainkan peran dalam menseleksi dan menampilkan kembali tradisi-tradisinya yang dianggap penting untuk merumuskan identitas kebangsaan. Contoh lain adalah bagaimana Norwegia pada tahun 1850 merumuskan identitas kebangsaannya. Pada masa itu Norwegia dan Swedia merupakan suatu union yang dibangun secara paksa, dimana Norwegia menjadi pihak yang dikalahkan. Terinspirasi oleh kondisi umum masyarakat Eropa lainnya yang mulai berciri uban dan mendirikan negara-negara bangsa, para intelektual Norwegia berpikir untuk mendirikan Norwegia yang merdeka sebagai sebuah negara berdaulat. Untuk itu mereka pergi ke wilayah pedesaan untuk mencari bentuk-bentuk yang khas, unsur budaya yang otentik Norwegia. Unsur-unsur itu kemudian dibawa ke kota dan dipamerkan di depan publik sebagai suatu ekspresi yang menggambarkan “semangat Kenorwegiaan” yang berasal dari kehidupan pedesaan, dan berbeda dengan gambaran kehidupan petani tentangga seperti Denmark dan Norwegia. Usaha-usaha penggalian historiografi pun dilakukan oleh para intelektual dengan mencari ke masa lalu yang gemilang sampai pada tahun 1000, dengan mengambil akar sejarah, kesusasteraan dan kesenian kekaisaran Viking. Segala usaha ini dilakukan demi membangun sebuah pemahaman tentang Norwegia sebagai bangsa yang unik, dan oleh karena itu pantas mendapat kemerdekaan (Eriksen, 2001 :276)

Madzhab modernisasi yang dianut baik oleh Anderson, Gellner dan Hobsbawn memiliki persamaan yaitu: pertama, bahwa teknologi dan industri modern menjadi dasar terciptanya sentimen kebangsaan dan itu merupakan syarat mutlak. Kedua adalah bentuk kultural nasionalisme yang merupakan rekayasa yang menggabungkan unsur-unsur kebudayaan yang dianggap asli dan tradisional menjadi bentuk baru yang dipopulerkan oleh negara. Ketiga, negara adalah instrumen yang menciptakan dan juga memelihara sentimen kebangsaan, keempat, walau diartikulasikan dengan elemen-elemen tradisi, tidak ada kontinuitas antara masa-lalu dan masa kini sebab walaupun bangsa terlihat abadi dari zaman ke zaman, sesungguhnya usianya jauh lebih muda daripada yang terlihat.

Komuniti Bangsa dan kontinuitas sejarah

Anderson (1983) menjelaskan bahwa pengertian “isme” dalam nasionalisme tidak dimaksudkan sebagai nuansa ideologis, melainkan lebih tepat dipahami sebagai artibut yang bekerja selayaknya sentimen kekerabatan yang kemudian juga menjadi metafor bangsa yang tentunya sangat kultural dan menjadi proyek nasional. Bagaimanapun studi kebangsaan melalui asumsi-asumsi modern tetap juga mengakui pentingyan unsur-unsur non-modern seperti kekerabatan dan nilai-nilai tradisionalisme. Itulah yang membuata studi ini selalu menarik perhatian. Dia bagaikan anomali yang memperlihatkan tarik-menarik antara kebutuhan modern dan kebutuhan tradisional. Anderson memang mengatakan bahwa walau nasionalisme adalah kenyataan modern, namun tidak dapat kita melepaskan satu unsur penting yang membungkusnya yaitu kekerabatan dan bahkan sejarah masa lalu yang digunakan untuk memelihara dan membangun imajinasi tentang bangsa. Apa yang saya maksud adalah, kita perlu untuk memahami lebih jauh tentang dimensi “non-modern” suatu bangsa dengan perhatian khusus kepada akar-akar kesejarahan. Berpijak di atas asumsi historis, Anthony Smith secara khusus mempelajari fenomena kebangsaan dengan melihat akar-akar masa lalu yang menjadi latar belakang unik suatu bangsa sehubungan dengan jatidirinya. Menurutnya, memang imagined community hadir sebagai suatu komunitas politik yang dipersatukan oleh pengetahuan massa, tapi komuniti ini pun dipersatukan oleh persamaan nasib dan emosi menyangkut hal-hal historis dan antik yang menjadi bagian kesejarahan meraka yang direpresentasikan melalui artefak-artefak simbolis (Smith, 2001 :441-449). Dalam hal ini, bangsa adalah konstruksi identitas yang berhubungan erat dengan usaha arkeologis menyangkut penafsiran antara artefak dan makna-makna simbolis pada lokasi-lokasi yang sangat khusus seperti katanya (2001 :443):

The sites and objects of this past tell us `what we really are’, `we’ and nobody else, since the sites and objects exist here and nowhere else.

Artefak-artefak simbolis ini menampilkan pencitraan tentang bangsa melalui berbagai medium yang kemudian menjadi objek-objek budaya yang dipenuhi simbol-simbol kebangsaan. Perasaan kebangsaaan adalah energi kreatif untuk merekontruksi identitas kesejarahan dengan penggambaran-penggambaran bangsa yang ideal. Bagaimana pemandangan alam, suara-suara khas, bau-bauan yang khusus mengingatkan pada perasaan kebangsaan dikeluarkan secara kreatif. Seniman-seniman di Eropa mencitrakan sentimen kebangsaan melalui karya-karya seninya misalnya dalam lukisan, opera, balet, musik dan film. Kata Gellner, hanya Perancis yang mengerti bagaimana merasakan “Keperancisan”, dan mungkin juga hanya Chopin yang mampu memberikan suasana romantik Jerman bagi orang Jerman, atau Lizt bagi orang-orang Hongaria, dan bagaimana makna musik Edgar untuk orang Inggris. Peradaban musik Eropa mengenal komposer-komposer yang khas yang menuturkan secara musikal bangsa mereka sebagai ‘tanah air tempat berpulang’ dengan segenap perasaan. Seniman-seniman ini masuk dalam barisan intelektual yang dalam pengertian Smith melakukan celebrating dan commemorating terhadap bangsanya sebagai usaha-usaha intelektual khas para nasionalis (Smith, 1991 :92).

Di antara para teoretikus tentang nasionalisme, Smith mendekati persoalan kebangsaan secara komprehensif melibatkan pengertian yang bersinggungan langsung dengan pemikir-pemikir yang disebut terdahulu. Baginya, bangsa dapat jadi berupa komunitas yang luas dalam tataran imajiner (Anderson, 1983), lalu bangsa sebagai suatu konsekuensi dari hadirnya budaya tinggi yang ideal (Gellner, 1987a, 1987b), bangsa sebagai suatu kreasi rekacipta tradisi yang dilakukan secara intelektual oleh negara (Hobsbawm & Ranger, 1983). Namun perbedaannya, bangsa dipandang memiliki keberlanjutan sejarah tanpa terputus dengan masa lalu. Bangsa merupakan kelanjutan dari komunitas etnis yang berkembang dan mengarah pada konstruksi identitas kebangsaan di masa modern sekarang. Kondisi modern bagi Smith tidak dipertentangkan dengan kondisi tradisional. Baginya, pengalaman modern adalah keberlanjutan dari masa lalu. Cara pandang demikian sepintas sangat dekat dengan pemahaman para nasionalis atau tokoh-tokoh yang menjadi pemimpin dalam membayangkan bagaimana wujud ideal suatu bangsa yang terkesan sangat romantik dan patriotik, tapi justru dengan memahami sisi tersebut, kita dapat membayangkan bagaimana sentimen nasionalisme bekarja secara sangat kultural dalam pembentukan identitas nasional. Identitas kebangsaan memiliki ciri-ciri yang pasti meliputi hal-hal sebagai berikut (Smith, 1991 :14) :

  1. Wilayah yang bersejarah atau disebut tanah air.
  2. Ingatan-ingatan kesejarahan dalam mite yang dimiliki bersama.
  3. Kebudayaan publik yang bersifat massal dan dimiliki bersama.
  4. Adanya sistem hukum bersama yang mengatur hak dan kewajiban anggota bangsa.
  5. Adanya satu sistem ekonomi yang berlaku umum untuk anggotanya.

Dengan demikian bangsa adalah sekumpulan manusia yang memiliki ciri-ciri kesejarahan menyangkut wilayah, ingatan-ingatan (memori), cerita-cerita bersejarah setengah dongeng. Kumpulan manusia ini dipersatukan oleh kebudayaan publik yang bersifat massal lalu tunduk pada satu sistem hukum nasional dan sistem ekonomi nasional dalam ruang lingkup kedaulatan. Definisi Smith ini sangat menarik secara antropologis sebab memberikan gambaran bahwa bangsa bagaimanapun juga adalak entitas sosial yang kasat-mata yang di satu sisi dapat ditelusuri jauh ke belakang melalui studi-studi sejarah dan kesukubangsaan, namun di sisi lain juga tampil dalam bentuk komuniti politik dengan aspek-aspek ideologisnya termasuk prinsip-prinsip lintas etnis seperti masyarakat sipil (civic society). Bagi Smith, bangsa juga merupakan komuniti yang dipersatukan secara ideologi seperti dalam uraiannya bahwa (1991 :40):

  1. Dunia dibagi-bagi dalam bangsa-bangsa yang memiliki individualitas serta sejarah masing-masing dan gambaran tentang nasibnya yang unik.
  2. Bangsa adalah sumber dari segala kekuatan sosial dan kekuatan politik, dimana kesetiaan terhadapnya mengatasi segala kepentingan lain.
  3. Manusia haruslah mengidentifikasikan dirinya terhadap bangsa apabila ingin mencapai kesadaran untuk membebaskan dirinya.
  4. Bangsa-bangsa haruslah bebas dan aman, maka dengan demikian perdamaian dunia ditegakkan.

Jadi setiap usaha untuk memahami kapan dan mengapa bangsa-bangsa itu membentuk diri tidak dapat dilepaskan dari relasi etnis dan persoalan identitasnya yang menjadi basis kultural utama setiap komuniti. Embriyo bangsa adalah komuniti etnis yang disebutnya dalam bahasa Perancis sebagai ethnie yang memiliki atribut historis yang diturunkan ke generasi-generasi di bawahnya. Dengan kata lain selalu ada kontinuitas antara pre-modern nations (pra-bangsa-bangsa modern) dan bangsa modern dalam periode kontemporer. Peradaban-peradaban tua seperti Mesir dan Asyria dapat bertahan menjadi bangsa-bangsa modern walau usianya lebih dari seribu tahun disebabkan karena selalu ada usaha untuk memperbaharui kekuatan identitas nasional menggunakan referensi kesejarahan terus-menerus semenjak komuniti itu masih berupa kelompok kesukubangsaan (ethnie) sampai hari ini. Demikian juga Perancis dan Inggris yang pada awalnya adalah ethnie, kemudian terus bertahan tanpa sekalipun meninggalkan identitas kultural primordial—bahkan semakin menguat menjadi bangsa yang mengkoloni kawasan-kawasan jajahan dan turut menyebarkan budaya nasionalnya ke seluruh muka bumi. Dalam analogi menggunakan kisah mitologi Yunani, Smith mengatakan bahwa ‘jika saja kisah Oedipus masih cukup dramatis dan fungsional meski hanya dongeng untuk menggambarkan persoalan-persoalan masa kini dan masa depan, maka bangsa pun kurang lebih seperti itu’. Memori, simbol dan sejarah adalah sesuatu yang sangat situasional dan dimanfaatkan ssbagai alat instrumental untuk memperlihatkan perasaan memiliki dan persepsi terhadap bangsa yang digunakan dalam komunitas yang disebutnya ethnie itu (1991 :19,20 ).

Namun demikian, Smith menyadari juga bahwa keterkaitan yang kongruen antara sejarah, simbol-simbol historis dan teritorialitas nampaknya tidak berlaku secara universal. Bangsa-bangsa di sub-sahara Afrika lebih dapat dikategorikan kedalam suatu komunitas politik yang terikat oleh partriotisme dan visi politik dibandingkan dengan ikatan-ikatan etnis dalam konteks kebangsaan. Hal seperti ini juga dapat dilihat di banyak kawasan postkolonial lainnya (1991 :40). Hal ini sama berlakunya dengan bangsa-bangsa dominan kulit putih seperti Amerika dan Australia yang secara sangat jelas merupakan komunitas bangsa yang tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori ethnie sebab memiliki kesepakatan-kesepakatan non-primordial dalam membangun identitas kebangsaannya. Saya teringat pada Gellner yang mengatakan bahwa “America was born modern; it did not have to achieve modernity, nor did it have modernity thrust upon it.” (Gellner, 1995:18). Berdasarkan anomali-anomali yang terjadi di luar bangsa Eropa, maka kita perlu menguji sejauh mana karakteristik tentang bangsa menurut Smith tepat dengan kenyataan.

Tawaran Smith mengenai kriteria bangsa sangat komprehensif, namun perlu juga menjelaskan aspek-aspek penting dari hubungan antara kekerabatan menyangkut etnis, tempat (place) dan pembentukan identitas kebangsaan sendiri. Beberapa contoh memperlihatkan bahwa model Smith tentang bangsa haruslah sebuah ethnie tetap berlaku dengan pengecualian-pengecualian yang menambah keyakinan saya bahwa konstruksi identitas kebangsaan menawarkan kerumitan yang tidak diduga sebelumnya. Elaborasi dari kriteria-kriteria model Smith beserta contoh-contoh yang dikemukakan oleh Thomas Eriksen memberikan gambaran lebih dalam tentang kerumitan tersebut (Eriksen, 2004).

Pertama, masalah nama bangsa dan hubungannya dengan ethnie. Ada banyak label-label nama kolektif (ethnonym) yang tidak berbasis etnis tapi mengesankan adanya sentiment solidaritas yang kuat. Pertanyaannya adalah apakah hal demikian dapat menjadi basis kuat sebuah bangsa? Contohnya adalah Pakistan. Pakistan bukanlah bangsa yang hadir sebagai kelanjutan dari ethnie Pakistan, melainkan sebuah konstruksi sosial politis baru dan sangat diragukan apabila Pakistan dapat menjadi sekuat sekarang tanpa ada kateogori musuhnya atau pesaingnya yaitu India. Lalu persoalan tentang adanya mitos (cerita sejarah) yang menjadi referensi masa lalu. Kawasan pasca-kolonial Asia Tenggara juga memperlihatkan persoalan yang sama sehubungan dengan kehadiran bangsa-bangsa yang rata-rata baru berdiri pada akhir Perang Dunia II. Solidaritas kebangsaan di Asia Tenggara seperti yang terjadi di Indonesia misalnya, dapat menjadi sangat kuat dalam hubungannya dengan bangsa tetangga yaitu Malaysia sebagai saingan terdekatnya.

Pertanyaan kedua yang layak diajukan adalah apakah bangsa memerlukan sebuah mite atau cerita asal-usul ethnie-nya? Memang banyak cerita-cerita sejarah yang berbasis etnis tersebar di Eropa, walau itu pun tidak selamanya demikian seperti kasus cerita sejarah tentang Raja Kristen pertama bernama Clovis I yang sama sekali menggambarkan mitos sejarah keagamaan dan bukan etnis. Maksud saya adalah, mitos dan cerita sejarah memang diperlukan, namun persoalan ini lebih banyak menciptakan keambiguan daripada kejelasan. Hal ini menjadi lebih jelas melihat bangsa-bangsa di luar Eropa, atau ambilah contoh dari etnografi yang dikerjakan oleh Thomas Eriksen pada komunitas muslim Mauritius. Meskipun asal-usul mereka dari India utara dan memiliki kesamaan pengalaman kesejarahan migrasi dengan saudara-saudaranya yang beragama Hindu, gerakan Pan-Arabisme tahun 1970-an rupanya mempengaruhi kaum muslim untuk mendefinisikan ulang identitas Mauritiusnya dalam konteks agama. Dalam sensus tahun 1983, kebanyakan muslim Mauritius menolak mengakui bahasa Urdu dan Bhojpuri sebagai bahasa yang digunakan nenek moyangnya. Mereka justru meng-klaim bahwa Bahasa Arab-lah yang menjadi bahasa nenek-moyang. Eriksen yang penasaran akan kesalahan yang jelas-jelas ngaco ini mendapatkan penjelasan dari informannya yaitu bahwa: “kami mengakui bahwa secara badaniah kami memang berasal dari India, namun demikian secara spiritual, bahasa kami adalah Bahasa Arab dan bagi seorang muslim, “roh” lebih penting daripada “daging” (Eriksen, 1998)

Hal ketiga adalah pertanyaan tentang shared memories atau ingatan-ingatan kolektif yang dimiliki bersama oleh kolektif bangsa sebagai bagian dari pengalaman-pengalaman masa lalu. Bentuk-bentuk naratif tentang pengalaman masa lalu tentunya sangat penting namun pertanyaanya adalah apakah setiap ingatan atau bahkan naratif tentang masa lalu selalu berkolerasi dengan masa lalu yang sangat jauh ke belakang (distant past)? Contoh di Indonesia adalah pengalaman kebangsaan Indonesia sendiri tentang bagaimana peristiwa bersejarah tahun `1965 cukup menjadi trauma sejarah yang diingat terus-menerus oleh rakyat yang semakin mempertebal perasaan keindonesiaan seperti yang diruraikan dalam bab 3.

Keempat adalah adanya satu bentuk kebudayaan yang khas atau a distinctive shared culture yang dalam pemahaman Smith dapat berupa bahasa, agama, pengalaman yang sama, dan kesejarahan dalam hubungannya dengan identitas kelompok. Ini merupakan hal yang paling problematis terutama bagi bangsa-bangsa poli-etnis yang peka terhadap perpecahan etnis. Sejauh mana setiap warganegara yang juga sekaligus anggota bangsa itu harus memenuhi kesamaan kebudayaan yang diakui bersama? Sejauh mana “pengorbanannya” dilakukan untuk memenuhi satu identitas yang ideal untuk membangun bangsa? Rwanda dan Yugoslavia memberikan contoh gelap bagaimana walaupun kebudayaan bangsa-bangsa tersebut relatif homogen namun mereka membedakan asal-muasal etnis yang jauh berbeda. Tutsi dan Hutu di Rwanda berperang dan saling membunuh serta sulit dipahami oleh kacamata kita bahwa sesungguhnya mereka memiliki platform kebudayaan yang sama. Tidak selamanya kesamaan kebudayaan membawa suatu harmonisasi dalam kehidupan berbangsa dalam pengertian mewujudnya suatu bentuk identitas yang memuaskan bagi rakyatnya.

Kelima adalah terhadap wilayah dan tanah air yang spesifik. Wilayah (teritorial) yang dibayangkan menjadi elemen utama tempat wadah suatu bangsa tidaklah merupakan sesuatu yang mutlak. Memang dalam khazanah antropologi, setiap komunitas manusia dianggap memiliki asosiasi dengan wilayah geografisnya baik itu masyarakat pemburu dan peladang berpindah, masyarakat perkotaan yang bekerja di pabrik atau siapapun juga tetap mengembangan asosiasi terhadap tempat bermukim. Itulah tradisi berpikir kita. Namun, hubungan kongruen wilayah dan bangsa yang mendiaminya tidaklah begitu simetris dan melahirkan persoalan-persoalan tersendiri. Sebagai contoh Norwegia yang memiliki sekitar 4 juta penduduk dalam wilayah negaranya yang hidup dengan aman dan makmur, namun juga memiliki sekitar 6 juta orang Norwegia yang tinggal di seluruh dunia yang kebanyakan di Amerika Utara sebagai migran. Apakah artinya mereka bukan lagi menjadi anggota bangsa Norwegia? Atau juga bangsa Cina telah bermigrasi ke hampir seluruh wilayah penting di Asia, Eropa dan Amerika selama seratus tahun terakhir sehingga membentuk kantung-kantung pecinaan juga membuktikan bahwa persoalan sense of belonging atau ‘rasa memiliki’ terhadap bangsa tidaklah sederhana. Bangsa seperti India dan Jamaika juga memperlihatkan kecenderungan untuk memperluas teritorial dalam pengertian imajiner dalam kantong-kantong diaspora yang tersebar di pelosok Inggris. Mereka mengembangkan sekaligus mempertahankan budaya daerah asal yang kemungkinan lebih kental dari aslinya, dengan kesadaran penuh sebagai kaum minoritas yang harus mempertahankan keaslian budaya di wilayah teritorial yang sama-sekali jauh dari tempat asal-usul mereka. Dalam hal ini, kita belajar bahwa teritorial dan identitas kebangsaan adalah wilayah imajiner, sesuatu yang dikonstruksi secara kultural dan tidak selalu menyangkut pada ruang-ruang fisik melainkan pada nostalgia, khayalan, narasi-narasi tentang nenek moyang yang justru semakin intensif menguat dalam membahas fenomena dunia modern, identitas kebangsaannya dan pemaknaan-pemaknaannya. (Appadurai, 1996).

Kekerabatan, belonging, dan Kebangsaan

Sejauh ini argumentasi-argumentasi Smith sebagai fondasi awal bagi saya tetaplah akurat. Hanya saja kita perlu ruangan khusus untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan anomali-anomali yang begitu banyak timbul. Istilah-istilah teritorial seperti motherland dan fatherland atau dalam penerjemahan Bahasa Indonesia adalah Ibu Pertiwi sebagai label dari teritorial bangsa memperlihatkan bahwa bangsa bukan hanya perluasan dari ethnie, melainkan merupakan metafor kekerabatan. Antropologi telah lama memahami pentingnya organisasi kekerabatan walau masih jarang melihatnya sebagai metafor yang lebih luas yang berhubungan erat dengan pembentukan identitas kebangsaan. Mengapa peperangan antara bangsa-bangsa yang bertikai seringkali diiringi dengan tindakan-tindakan perampasan perempuan dan perkosaan memperlihatkan adanya metafora bahwa kejahatan yang dilakukan oleh musuh (bangsa musuh) adalah ibarat kejahatan terhadap salah seorang anggota keluarga. Perkosaan terhadap gadis Kroasia oleh tentara Serbia lebih kurang adalah pembalasan dendam terhadap klen lain, seperti pembalasan-pembalasan dendam pada klen-klen yang sudah memenuhi kepustakaan antropologi tentang struktur sosial masyarkat-masyarkat tradisional. Bangsa memang tentunya bukan klen, namun sangat tepat jika kita menyebutnya sebagai metafor dari klen dan berdasarkan penjelasan tentang ambigunya wilayah teritorial di atas, tidak berlebihan jika kita menyebut bahwa wilayah bangsa pun bukan ruang geografis secara fisik, namun merupakan metafornya (Eriksen, 2004 :59). Maka kemudian kita menjadi paham bahwa prinsip-prinsip kebangsaan pun mengikuti logika yang sama. Sistem eksogami memungkinkan perempuan untuk menerima lelaki lain dari luar klennya untuk masuk secara permanen, sama halnya juga dengan bagaimana bangsa memilih orang-orang yang dapat masuk menjadi warganya berdasarkan konvensi-konvensi sosial.

. bangsa sebagai sebuah komuniti politik yang formal yang menjadi referensi kultural bagi orang-orang yang kita kenal secara nyata nyata, misalnya pendeta, guru, tentara sebagai perwakilan dari wacana nasionalis (Spencer, 1990).

(bersambung..)


 

Referensi

 

 

. 2008, from http://www.ccafrica.ca/country/mauritius/overview_e.htm

Anderson, B. R. O. (1983). Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. London: Verso.

Appadurai, A. (1996). Modernity at large : cultural dimensions of globalization. Minneapolis, Minn.: University of Minnesota Press.

Conversi, D. (2007). Homogenisation, nationalism and war: should we still read Ernest Gellner? Nations and Nationalism, 13(3), 371-394.

Edensor, T. (2002). National identity, popular culture and everyday life. Oxford ; New York: Berg Publishers.

Eriksen, T. H. (1998). Common denominators : ethnicity, nation-building, and compromise in Mauritius. Oxford ; New York: Berg.

Eriksen, T. H. (2001). Small places, large issues : an introduction to social and cultural anthropology (2nd ed.). Sterling, Va.: Pluto Press.

Eriksen, T. H. (2004). Place, kinship and the case for non-ethnic nations. Nations and Nationalism, 10(1-2), 49-62.

Gellner, E. (1987a). Culture, identity, and politics. Cambridge ; New York: Cambridge University Press.

Gellner, E. (1987b). Nations and Nationalism. Cornell: Cornell University Press.

Gellner, E. (1994). Conditions of liberty : civil society and its rivals (1st American ed.). New York, N.Y.: Allen Lane/Penguin Press.

Gellner, E. (1995). Anthropology and politics : revolution in the sacred grove. Oxford ; Cambridge, Mass.: Blackwell.

Hobsbawm, E. J. (1990). Nations and nationalism since 1780 : programme, myth, reality. Cambridge [England] ; New York: Cambridge University Press.

Hobsbawm, E. J., & Ranger, T. O. (1983). The Invention of tradition. Cambridge [Cambridgeshire] ; New York: Cambridge University Press.

Kelly, J. D., & Kaplan, M. (2001). Nation and decolonization: Toward a new anthropology of nationalism. Anthropological Theory, 1(4), 419-437.

Marx, A. W. (2003). Faith in nation : exclusionary origins of nationalism. New York ; Oxford: Oxford University Press.

Reid, A. (1985). Imagined Communities. Reflections on the Origin and Spread of Nationalism by Benedict Anderson ( A book review). Pacific Affairs, 58(3), 497-499.

Schnapper, D. (2002). Citizenship and National Identity in Europe. Nations and Nationalism, 8(1), 1-14.

Smith, A. D. (1991). National identity. Reno: University of Nevada Press.

Smith, A. D. (2001). Authenticity, Antiquity, and Archeology. Nations and Nationalisms, 7(4), 441-449.

Spencer, J. (1990). Writing Within: Anthropology, Nationalism, and Culture in Sri Lanka. Current Anthropology, 31(3), 283-300.

Wogan, P. (2001). Imagined Communities reconsidered: Is print-capitalism what we think it is. Anthropological Theory, 1(4), 403-417.

 


Warga Bekasi, Jakarta Pusat, Depok dan Tangerang paling menentang pendirian rumah ibadah agama lain dengan respon penolakan lebih dari 50 persen. (sumber)

Isme-isme besar dunia adalah produk turunan dari gagasan modern, termasuk agama. Isme-isme religi adalah produk yang penting dalam membangun kemoderenan. Masuknya agama-agama besar tidak dapat dilepaskan dari modernisasi yang sudah diperkenalkan secara sistematis di masa kolonial. Dalam perjalanan menjadi modern, agama diadopsi oleh negara menjadi identitas modern bangsa.

Meskipun agama dipandang sebagai produk tradisional-sakral dan ghaib, dia memenuhi syarat menjadi isme modern: ada bukunya, tafsirnya, sekolahnya, universitas, penganut massal, dan dijadikan landasan kehidupan bernegara. Ini tidak beda dengan ilmu pengetahuan dengan pengawalan ilmiah melibatkan penelitian, universitas, pembuktian, dan mobilisasi lewat pendidikan dengan standar yang ketat. Masing-masing gagah dengan tokoh ilahiah penjaganya

Masalah ada dalam gagasan modern itu sendiri. Menjadi modern menuntut manusia untuk sadar bahwa dirinya berpikir sebagai subjek yang cerdas sekaligus cemas. Kecerdasan orang modern justru sebagian besar dibangun dari memakan teks-teks, mengunyah rumus-rumus dan formula, mengamini tesis-tesis yang “dianggap benar karena memang benar dan harus selalu benar untuk menjadi orang yang benar.” Realitas modern sedemikian telah dibuat objektif sampai tingkat mikroskopis dalam menangkap “musuh” yang ghaib jadi nyata. Di televisi selalu berseliweran: “probiotik, antioksidan, radikal bebas, puralin, triclosan, bakteri, virus, karsinogen, handyclean”

Agama tidak jauh berbeda. Kita kenal ada sertifikasi halal-haram, syariah yang semakin ditopang oleh printilan “kodifikasi” religius yang melahirkan aneka tafsir dan aliran-aliran turunan dari masing-masing agama. Menjadi semakin modern pun akhirnya senafas dengan menjadi semakin sekterian dan semakin berbeda satu sama lain.

Konsekuensinya, manusia semakin hidup dalam penjara teks-teks modern yang dibuatnya sendiri sebagai obsesi dari dunia utopia, untuk menjadi calon penghuni sorga yang sekaligus merasa wajib berpikir ilmiah rasional sebagai warga yang berpendidikan dan modern. Mimpi indah yang menjebak dalam zona nyaman sehingga jendela di luar pemahamannya adalah sesuatu yang menakutkan dan salah. Musuh selalu di depan mata, bahkan bakteri di mana-mana seperti juga ajaran sesat.

Statistik sebagai terobosan matematis untuk membantu manusia membayangkan sesuatu yang besar menjadi terjangkau nalar, hanyalah perluasan semu yang mendatangkan rasa takut. Kebahagiaan menjadi penting hanya ketika hal itu dapat dikonversikan secara matematis. Kemanusiaan dengan segala dimensi spiritualnya menguap menjadi residu statistikal.

Angka adalah horror. Dengan statistik seseorang tahu dirinya mayoritas atau minoritas. Dengan persamaan matematika seseorang menjadi sangat jelas menggambarkan dirinya apakah cukup ibadah atau kurang. Sehingga dia dapat memutuskan untuk mengakumulasi kreditnya agar diterima di sisi Tuhan. Lalu dia membayangkan Tuhan akan memberi kelimpahan dalam bayangan kuantitas. Jangan salah, agama sangat objektif dalam urusan angka-angka alias sangat modern. Dalam urusan yang lebih sekuler pun demikian: berapa banyak polis asuransi, saham, dan matematika finansial yang harus dikuasai sebagai properti seseorang untuk menjadikan dirinya modern?

Maka ruang harapan, ruang dialog, ruang memahami perbedaan serta ruang-ruang sosial sudah ditutup oleh kompetisi-kompetisi untuk saling berlomba secara individual. Dunia yang diatur dalam kotak-kotak modern yang terus merancang hidup untuk terus semakin modern, murni, steril, cemas, dan mati.

30 April 2012 – tengah malam

KOENTJARANINGRAT MEMORIAL LECTURES VIII/2011, Selasa, 29 November 2011, 08:00 – 13:00

Auditorium Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia – Depok

RUMUSAN oleh Iwan Meulia Pirous

Secara historis, Papua merupakan anomali dalam kesejarahan Indonesia. Masuk Indonesia pada saat Trikora sebagai ekspresi nasionalisme Indonesia, setelah sebelumnya dibina Belanda dalam rencana dekolonisasi. Hubungan baik dengan Belanda melalui hadirnya fasilitas ibadah dan rumah sakit sungguh berbeda dengan hubungan buruk Indonesia dalam kerangka pembangunan NKRI. Orang Papua paham, integrasi dengan Indonesia diawali dari peristiwa cacat sejarah, sementara nasionalis Indonesia membela diri “one vote one man” tidak mungkin. Anomali historis ini dibiarkan terus dalam gerak pembangunan Papua sampai hari ini seakan mudah dilupakan.

Sejarah Papua identik dengan kekerasan. Kehadiran Indonesia di Papua lebih didominasi oleh kekerasan atas nama ideologi dalam bentuk fisik sampai tatanan simbolis untuk menegakkan kedaulatan NKRI selama 40 tahun lebih. Negara Indonesia mereduksi persoalan kultural dalam koridor ideologis yang sangat sempit dan hitam putih dengan istilah NKRI atau mati. Selama ini definisi keindonesiaan dan membela Indonesia pada praktiknya direduksi hanya pada batas ritual-ritual kenegaraan dan penghormatan berlebihan pada simbol kenegaraan. Menjaga integritas NKRI sebagai negara modern justru diidentikkan dengan menjaga secara membabi buta simbol-simbol kenegaraan. Kekecewaan dan sakit hati warga Papua melahirkan perlawanan yang justru menjadi pegesahan akan urgensi pendekatan keamanan tersebut. Sesungguhnya makna kedulatan dan kemerdekaan itu sebenarnya luas: pangan, keadilan, ekonomi, pilihan politik, pendidikan. Tidak semua kata kedaulatan berkonotasi dengan separatisme.

Papua sangat luar biasa multikultural namun tak dapat dikenali oleh negara. Di Papua, pendatang dan penduduk asli berbanding 80-20 persen. Kira-kira ada 250-271 lebih ‘sub-suku’ dengan pola kebudayaan sesuai dengan tantangan bentang alamnya. Secara kultural terdapat 9 wilayah budaya dan sekurangnya 4 pola kepemimpinan tradisional yang menjadi bagian sejarah sosial kelompok-kelompok masyarakat di Papua. Bahkan untuk masa kini terdapat klasifikasi berdasarkan wilayah 7 wilayah adat. Pembagian kategorial di atas dan pemahaman struktur internal masyarakat hendaknya menjadi model awal untuk mengenali Papua dari dekat dengan segala perbedaan budayanya. Membayangkan Papua sebagai satu wajah berarti membunuh segala kekayaan kultural mereka.

Kekerasan ada di Papua sebagai konsekuensi radikal dari paradigma pembangunan ekonomi. Kompleksitas manusia disederhanakan dan dikotak-kotakkan serta diberi peringkat. Istilah-istilah: masyarakat terasing, minoritas etnis, kelompok separatis, masyarakat perbatasan, relasi pusat daerah, dan segenap kategorial modern lain tidak saja sebuah generalisasi berlebihan tapi juga melahirkan keterasingan, stereotyping, prasangka, dan kebuntuan yang rentan terhadap konflik. Kelihatannya semakin modern suatu negara, maka dia semakin mengembangkan budaya yang bernegara yang saintifik, memecah kelas, sekaligus juga super-sektoral ,kontras hitam putih tapi miskin toleransi. Papua tidak pernah penting secara kultural.

Dengan paradigma ini, Papua hanya menjadi penting secara kapital dan bukan kultural. Papua hanya penting karena sumberdaya saja. Negara tampil sebagai kelas penguasa birokrasi yang merasa berhak mengatur dengan segala caranya. Negara-negara maju di dunia terampil memainkan strategi hegemoni kultural sehingga rakyatnya mendukung negara. Tetapi negara-negara maju juga yang dapat menjadi bagian dari sengkarut persoalan – ketika kepentingan modal, politik dan keamanan saling bahu-membahu. Ada yang salah dari cara bernegara kita. Ketika aparat negara ada dalam konflik, dia menjadi bagian persoalan. Di situ, negara tidak menjalankan fungsinya.

Di sinilah banyak persoalan terjadi sekaligus tersembunyi dan menimbulkan pertanyaan. Apakah kekerasan di Papua yang berlarut-larut ini merupakan cara untuk membuat Papua selalu penting secara bisnis? Hegemoni Indonesia yang bermartabat sangat minim di Papua. Negara tidak hadir sebagai pelayan sosial yang populer, melainkan hadir dalam wajah kekerasan. Keadilan tidak ditegakkan, apakah ini kesengajaan?

Dialog apa yang dapat dibangun?

  1. Sebuah dialog yang secara bermartabat mempertahankan identitas-identitas kultural dan posisi-posisi politik yang berlawanan sebagai sesuatu yang wajar. Unsur-unsur representasi, format, mekanisme, dan agenda dialog harus merupakan kesepakatan pihak-pihak yang berkonflik. Semakin tinggi kadar kesepakatan di dalam proses pra-dialog dan dialog, semakin tinggi pula tingkat legitimasi hasil dialog. Semakin tinggi legitimasi hasil dialog, semakin tinggi pula kemungkinan keberhasilan implementasinya.
  2. Dialog harus membuka ruang gerak kultural lebih besar kepada orang Papua sehingga suara-suara yang termarjinalkan diberikan tempat dan ruang ruang yang bersifat komunikatif dalam mendefinisikan identitas kultural mereka yang beraneka warna.
  3. Pemerintah harus sangat sadar bahwa ada keragaman persepsi kultural mengenai cara dan mekanisme dialog politik mengingat keragaman kultural dalam pola kepemimpinan tradisional di Papua. Negara harus memaknai ulang pemahaman kulturalnya atas keragaman wajah Papua yang bervariasi serta untuk menghindari simplifikasi pendekatan elitis yang akan membuat dialog menjadi penuh syarat dan sempit.
  4. Sebuah dialog yang dapat mengarah kepada rekonsiliasi, semangat perdamaian dan permintaan maaf atas kesalahan di masa lalu.
  5. Pemunculan wacana gerakan separatisme oleh pusat adalah bagian dari culture of fear dalam nasionalisme Indonesia yang sangat berbahaya karena melegitimasi kekerasan.

 

 

 

 

Masih Ada Dusta diantara Kita

Catatan Kritis Asosiasi Antropologi Indonesia  Menuju Papua yang Damai

Jakarta, 11 November 2011

Papua masih menyimpan konflik berkepanjangan. Dalam rentangan waktu yang hampir mencapai setengah abad itu, integrasi politik Papua dengan Republik Indonesia, nyatanya, hanya menyisakan tindak kekerasan. Baik secara vertikal maupun horizontal. Secara politik hak-hak konstitusional warga Papua untuk hidup di alam kemerdekaan sebagai bangsa Indonesia masih jauh dari terwujud. Diyakini bahwa tatanan sosial, ekonomi, politik dan budaya yang diwarnai kekerasan itu bukanlah pilihan ideal siapa pun.

Asosiasi Antropologi Indonesia, selanjutnya disingkat AAI, percaya bahwa setiap jiwa yang jatuh dalam pertikaian yang berkepanjangan itu hanya akan memperkuat trauma dan menciptakan memori kolektif atas akumulasi kekerasan yang meracuni (memory passionis) kehidupan masyarakat Papua pada umumnya. Mereka-mereka yang tersakiti itu tidak akan henti-hentinya mempertanyakan kembali empati Negara. Maka, suatu solusi yang komprehensif adalah suatu keniscayaan.

Atas dasar pemikiran yang demikian, dilandasi semangat etika profetik sebagai organisasi keilmuan dan profesi, AAI telah berkumpul dan berdiskusi terkait hal-ihwal ‘Kemelut Papua’, berdasarkan data-data dan perspektif-perpektif ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Seoptimal mungkin pula kami mengusulkan resolusi yang diharapkan dapat melengkapi pemahaman para pihak demi tersusunnya suatu strategi penyelesaian masalah yang menenangkan suasana.

Pertama-tama, AAI menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian yang serius demi terciptanya kedamaian di Tanah Papua. Baik yang telah ditempuh pemerintah,  di tingkat Pusat, Daerah, maupun di tingkat kampung-kampung di berbagai pelosok Papua, maupun inisiatif-inisiatif yang digerakkan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil yang peduli, termasuk berbagai solusi yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga penelitian dan institusi Pendidikan Tinggi.

Demikian pula, AAI menyambut baik segala perspektif yang telah ditawarkan oleh berbagai pihak itu dalam memahami ‘Kemelut Papua’ berikut jalan penyelesaiannya. AAI juga memahami pilihan-pilihan para pihak dalam menyelesaikan ‘Kemelut Papua’.

Dalam kesempatan ini, AAI mendukung seluruh seruan yang disampaikan para pihak untuk menciptakan Papua yang damai.

Tanpa bermaksud menafikan ataupun melemahkan berbagai perspektif yang telah ada itu, AAI merasa terpanggil untuk menggarisbawahi beberapa hal, agar berbagai niat baik yang dikemukakan berbagai pihak itu dapat sampai pada tujuan yang hendak dicapainya.

Adapun dua hal yang dianggap krusial untuk diperhatikan secara sungguh-sungguh tentang Papua adalah; perlunya optimalisasi perspektif kebudayaan dalam memahami ‘Kemelut Papua’, dan persoalan keterkaitan kapitalisme sebagai akar kekerasan di Papua.

 

Papua adalah Masyarakat Majemuk

Dalam perpektif analisis kebudayaan yang lebih jujur, AAI memandang bahwa sejauh ini berbagai pihak belum dapat mengenali sosok Papua secara utuh. Pertanyaan ‘siapa Papua’ pada dasarnya dapat memunculkan wajah kehidupan yang berbeda-beda satu sama lainnya. Papua adalah wilayah kultural yang sangat kompleks.

Kompleksitas ‘masyarakat Papua’, jika dapat disebut demikian, tidak saja bersifat horizontal (yang berdasarkan ciri-ciri turunannya), melainkan juga bersifat vertikal, yang bermakna bahwa masing-masing kelompok memiliki perbedaan hierarkial dalam hal kemampuan beradaptasi dengan perkembangan yang ada di lingkungannya.

Kondisi alam yang sedemikian rupa membuat kelompok-kelompok masyarakat di Papua – dan sebagian di antaranya  hidup dalam tradisi   kelompok kecil berorientasi pada identitas kesukuan berdasarkan pembedaan bahasa sebagai ciri khas utama yang relatif terisolasi satu sama lainnya. Masing-masing mengembangkan bahasa dan budaya sendiri-sendiri. Kira-kira ada 271 lebih ‘sub-suku’ dengan pola kebudayaan sesuai dengan tantangan bentang alamnya.

Pola-pola kebudayaan Papua perlu dikenali lebih lanjut berdasarkan kategori antropologis seperti: penduduk pantai utara; kawasan pulau-pulau seperti Biak-Numfor, Yapen, Waigeo. Lalu kawasan pantai selatan dengan pola hidup pantai berawa-rawa dengan perbedaan musim hujan dan kemarau yang tajam serta daerah pegunungan dan pedalaman.  Ada pula kategori pantai atau hilir sungai yang lebih dahulu menerima modernisasi dan agama serta kategori pola kebudayaan hulu sungai yang relatif lebih nomaden dan sederhana.

Struktur masyarakat Papua ‘modern’ hari ini pun harus bisa dikenali dengan baik dengan adanya berbagai tipologi sosial Papua yang tumpang tindih.Yaitu: masyarakat adat, masyarakat hukum adat, orang (dan masyarakat) asli Papua, serta apa yang disebut Penduduk Papua, sebagaimana yang dirumuskan dalam peraturan-perundangan yang berlaku yaitu UU no 21 tahun 2001.

Demikian pula, kita perlu  memahami kompleksitas relasi-relasi sosial yang ada dalam satu kesatuan masyarakat. Masyarakat seringkali bukanlah suatu kesatuan yang compact, tetapi merupakan jaringan hubungan kekuasaan yang tidak selamanya equal.

Pembagian kategorial di atas dan pemahaman struktur internal masyarakat hendaknya menjadi model awal untuk mengenali Papua dari dekat dengan segala perbedaan budayanya. Membayangkan Papua sebagai satu wajah berarti membunuh segala kekayaan kultural mereka.

AAI percaya bahwa, kesalahan memahami keragaman wajah  Papua, memiliki konsekuensi menghasilkan solusi-solusi parsial, yang hanya akan menguntungkan satu kalangan, dan (tetap) merugikan kalangan yang lain. Lalu, solusi  yang ditawarkan ataupun yang akan ditempuh pun menjadi rawan bersifat  elitis, dan bukan tidak mungkin menguntungkan para penunggang gelap, seperti yang telah muncul selama ini.

Fakta memang menunjukkan bahwa satu ‘solusi yang tidak utuh’ yang pernah diambil pada era tertentu telah memunculkan ‘pusat-pusat kekuasaan’ yang  baru. Boleh jadi, dari segi ‘politik pecah-belah’, kenyataan ini telah mencapai tujuannya, namun tidak untuk suatu perdamaian yang abadi.  Keadilan untuk si lemah (justice for the weakers) yang menjadi jargon upaya-upaya perdamaian di Papua telah dikhianati.
 

Optimalisasi Perspektif Kebudayaan

‘Kemelut Papua’ sebagai masalah yang kompleks memang telah dinyatakan oleh berbagai pihak.  Meski begitu, dalam kesempatan ini AAI ingin menegaskan bahwa  kompleksitas masalah ekonomi, sosial dan politik dari ‘Kemelut Papua’ hanya akan dapat dipahami secara lebih utuh jika semua pihak yang bertikai,   terbuka dan konsisten atas analisis kebudayaan yang jujur dan komperehensif. Dalam perpektif yang demikian maka, ‘dimensi kebudayaan’ dari ‘Kemelut Papua’ tidak saja berakar pada tidak diakuinya simbol-simbol kebudayaan ‘masyarakat adat Papua yang beragam di Papua sebagaimana yang banyak disuarakan selama ini melainkan, dan ini jauh lebih penting, juga berakar pada benturan   ’kebudayaan masyarakat adat’ itu dengan modernisasi yang  menghampiri keseharian mereka sejak lama. Modernisasi  telah semakin mengalienasi mereka semenjak Papua sebagai wilayah dengan sumberdaya alam yang kaya raya menjadi proyek nasionalisme (baik kolonial dan nasional) dan kapitalisme global.

Dengan demikian, ‘Kemelut Papua’ hanya akan dapat dipahami dengan melihat  nuansa ruang-ruang  kebudayaan Papua  dengan sisi gelap kapitalisme yang hadir dalam  selimut modernitas yang muncul  dalam bentuk kredo-kredo pembangunan di mana modernitas muncul dalam wajah yang bengis dan senantiasa tidak ramah.

Dalam konteks ini, AAI melihat bahwa Papua masih dimaknai sebagai sumber kapital dengan mengatasnamai kepentingan nasional.. Akibatnya, Papua kian hari menjadi obyek dan lahan `nafkah` sejumlah kepentingan banyak pihak, baik di  tingkat lokal, nasional, maupun global.

Maka, membaca gejolak Papua tidak cukup bicara tentang kesejahteraan semu atau pemahaman narasi dan proses integrasi politik yang bertele-tele serta ketamakan  ekonomi eksraktif yang berjaya dengan angkuh.  Perspektif kebudayaan atas ‘Kemelut Papua’  juga penting untuk memaknai ruang interaksi bersama bagi masyarakat Papua terhadap berbagai gejala ‘modernitas’ dimaksud.

 Kapitalisme dan Kekerasan di Papua

AAI melihat bahwa kehadiran Kapitalisme (Global) hadir dalam wujud berbagai kegiatan pembangunan (ekonomi) berbasis sumberdaya alam yang ekstraktif . Keadaan yang semakin  mencemaskan adalah promosi anggapan bahwa kapitalisme sebagai sebuah sistem ekonomi global sudah identik dengan modernisasi itu sendiri!

Sebagai perangkat kebudayaan modern, kapitalisme bekerja atas legitimasi dalil-dalil  ilmiah lewat statistik, sensus, pemetaan, indeks pertumbuhan dan besaran-besaran ilmiah lainnya. Ruang dengan sumberdaya alam di dalamnya hanya diapresiasi sebagai aset ekonomi, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai lainnya yang dilekatkan oleh sebuah kebudayaan terhadap ruang itu. Bagaimana sains dapat menjadi legitimasi kekerasan serta dapat dilihat dari betapa keanekaragaman kultural hayati hanya dianggap sebagai budaya primitif.[1]

Maka kompleksnya persoalan kemanusiaan dianggap bisa selesai lewat rumusan-rumusan.  Inilah cikal bakal kekerasan, ketika kompleksitas manusia disederhanakan dan dikotak-kotakkan serta diberi peringkat.  Istilah-istilah: masyarakat terasing, minoritas etnis, kelompok separatis, masyarakat perbatasan, relasi pusat daerah, dan segenap kategorial modern lain tidak saja sebuah generalisasi berlebihan tapi juga melahirkan keterasingan, stereotyping, prasangka, dan kebuntuan yang rentan terhadap konflik.

Dengan perpektif yang demikian, Papua  hanya terlihat penting dari segi kapital dan bukan kultural. Maka sejarah Papua identik dengan sejarah eksploitasi alam, akumulasi modal, dan kekerasan. Demi terjaganya aset ekonomi Papua, negara mengizinkan sektor swasta asing untuk berinvestasi penuh di Papua dalam kegiatan ekstraktif  pertambangan dan melindunginya dengan pendekatan keamanan. Melihat tingginya angka kekerasan terhadap warga Papua di tanahnya sendiri, maka dapat disimpulkan bahwa banyak warga Papua masih berada dalam ketakutan dan ketidakpastian hidup dalam kehidupan sehari-hari sebagai manusia berbudaya dan berharga diri.

Kekerasan adalah pengalaman sosial yang diingat secara kolektif dan diwariskan sehingga turut masuk dalam ranah kebudayaan Papua. Indonesia dalam ingatan orang-orang Papua identik dengan pos-pos tentara yang tidak ramah dan bukan pelayanan sosial bermartabat. Akumulasi pengalaman tentang kekerasan menjadi bahan membentuk budaya kekerasan serta direproduksi menjadi kekerasan-kekerasan baru. Maka pola-pola munculnya kesadaran kebangsaan identitas politik  untuk lepas dari Indonesia tidak dapat dilihat sebagai  usaha makar, tapi ekspresi kemarahan sekaligus ketidakberdayaan, bahkan sebagai mekanisme pertahanan kultural  karena terlalu lama hidup dalam penindasan dalam negeri sendiri.

Selama kekerasan masih menjadi satu-satunya bahasa yang digunakan negara, maka permasalahan Papua tidak akan pernah usai. Penetrasi kapitalisme global ke dalam ranah lokal menyebabkan perubahan-perubahan kebudayaan yang mencemaskan seperti: desakralisasi adat, simplifikasi struktur sosial budaya, korupsi, lemahnya kohesi sosial, menguatnya politik uang, pola konsumsi berlebihan, timbulnya ketimpangan kelas, serta menguatnya mitos sentimen mesianik dan cargo cults, yang telah menjadi salah satu karekteristik kebudayaan di wilayah itu.

Beberapa Catatan untuk Solusi Papua yang Damai

Berdasarkan beberapa catatan di atas, AAI mendukung politik afirmatif yang telah ditawarkan berbagai pihak selama ini.  Bagi AAI politik afirmatif  adalah  suatu keniscayaan.

Meski begitu, AAI memandang, jauh lebih penting lagi adalah menemukan rumusan-rumusan afirmasi yang tepat dengan kenyataan  kultural di Papua.

Di samping itu, politik afirmatif tidak akan efektif tanpa meresapi ulang narasi-narasi besar tentang ‘kebangsaan’ dan koreksi cara kerja berproduksi dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam konteks masyarakat Papua yang majemuk itu. Sekedar `akomodasi ekonomi’ yang lebih besar dan ‘otonomi politik semu’ tanpa mempertimbangkan ‘dimensi kebudayaan’ yang sebenarnya, seperti dapat kita saksikan dalam beberapa tahun belakangan ini, hanya menunjukkan fenomena ‘masih ada dusta di antara kita’.

Demikian pula, banyaknya badan-badan non-departemen yang bertugas menangani masalah Papua juga menambah rumitnya persoalan dan memperlihatkan negara justru menyelesaikan masalah dengan menghadirkan problem-problem baru yang lebih kompleks.  Apa yang ditunggu warga Papua saat ini adalah hadirnya negara dalam bentuk komitmen pengakuan ruang kultural yang ramah sebagai sebuah janji yang harus digenapi.

Berikut beberapa resolusi yang diusulkan oleh AAI lebih lanjut:

  1. Membuka ruang gerak kultural lebih besar kepada orang Papua  sehinga suara-suara yang termarjinalkan diberikan  tempat dan ruang  ruang yang bersifat komunikatif dalam mendefinisikan identitas kultural mereka yang beraneka warna.
  2. Negara harus memaknai ulang pemahaman kulturalnya atas keragaman wajah Papua yang bervariasi serta untuk  menghindari simplifikasi pendekatan  elitis   yang dilakukan selama ini.
  3. Menjalankan keadilan bagi yang lemah. Negara harus berperan aktif dalam melakukan langkah  afirmatif untuk kelas  kelas sosial tertindas serta menjamin  hak-hak kultural warga Papua yang sudah diatur konstitusi.
  4. Evaluasi Otonomi khusus. Implementasi  Otsus pada hari ini justru membawa prahara besar bagi bumi Papua. Wajah Papua tidak dilihat secara utuh, otonomi khusus justru membawa bencana sosial  ekonomi dan kultural baru. Negara terbukti tidak konsisten dalam memenuhi janji janji terhadap warganegaranya.
  5. Negara harus memberikan kesempatan terjadinya   proses-proses mencarian keadilan terhadap  persoalan-persoalan luka di masa lalu  termasuk menyelesaikannya  dengan asas keadilan bagi pelanggaran hak-hak kemanusiaan di Papua. Pendekatan keamanan yang selama ini berjalan hanya bisa dilakukan untuk kasus-kasus yang betul-betul khusus.

 

 

Contact Person:

Prof. Dr. Nursyirwan Effendi (Ketua): neffendi_99(at)yahoo.com

Dr. Lamtiur Tampubolon (Sekjen) : lamtiur.tamp(at)atmajaya.ac.id

Iwan Meulia Pirous, MA (Ketua Bidang Aksi) : iwan.pirous(at)ui.ac.id

 

 



[1] Sebagai contoh adalah kekayaaan pengetahuan kultural tentang sumber hara pegunungan melingkupi puluhan jenis umbi-umbian telah digantikan oleh pengetahuan monokultur tentang nasi.  Hal yang mirip adalah bagaimana kelak sawit akan mengancam biodiversitas alam Papua, padahal kita belum lagi tahu akan potensi-potensi tersembunyi dari vegetasi tumbuhan Papua untuk masa depan misalnya dalam bidang medis.

Sudah saatnya “primitivisasi Papua” dihentikan. Kita masih ingat bahwa sejak 1970an Papua mengalami apa yang disebut politik anti-koteka. Pakaian tradisional masyarakat Papua yang sudah menjadi identitas budaya itu dianggap tidak sesuai dengan standar kehidupan modern. Standar moral kesopanan berpakaian yang diselesaikan dengan cara penghapusan adalah hal yang menurut kami termasuk dalam kekerasan kultural yaitu dengan cara memaksa manusia mengganti kebudayaannya sesuai dengan standar yang mencabut pelaku dari akar budayanya.  Sesungguhnya martabat kemanusiaan dan harga diri bukan terletak di “nasi”, “koteka”, “honai”, atau “teknologi masak pakai batu”,  namun dari derajat koherensi dari apa yang ada di alam gagasan dan perbuatannya serta segi-segi kualitas kemanusiaan yang tak dapat dijadikan angka.

Berita emosional invasi teritorial Malaysia seakan bagai lagu lama menyeruak kembali di media. Minggu (9/10/2011) kemarin, Komisi I DPR mengatakan wilayah RI di Camar Bulan Malaysia hilang 1400 hektar dan di Tanjung Datu pantai RI hilang 80.000 meter persegi. Sentimen kebangsaan Indonesia hadir dalam menebalnya persoalan “kita” dan “mereka” dalam bentuk rasa gusar. Di sinilah nasionalisme bekerja, yaitu dalam membangun aspek identitas diri dengan menyentuh ruang-ruang emosional dan sentimental di wilayah publik. Dalam ruang imajinatif itu, bangsa selalu dibayangkan solid dan satu dalam identitas serta kemauan politiknya. Tapi apakah demikian?

Negara federasi Malaysia punya dua wajah “berkerut” yaitu Malaysia Barat (Semenanjung) dan Malaysia Timur (Sarawak dan Sabah) di Pulau Kalimantan. Orang Sarawak tidak terlalu merasa dekat secara emosional kepada orang Semenanjung yang dianggap pusat tamadun Melayu muslim, sementara orang Semenanjung menganggap Sarawak adalah kawasan dayak non-muslim yang tak berbudaya Melayu. Sementara Sabah sebagai sepotong kecil wajah Malaysia yang didominasi oleh perantauan Indonesia (Bugis, Toraja, Flores) dan Kadazan sebagai suku setempat (sebagian besar Kristen) yang merasa tidak terwakili oleh identitas monarki Kerajaan Melayu. Menghadapi hal ini aliansi Barisan Nasional yang digerakan oleh semangat Umno dan chauvinistik Melayu semenanjung memiliki apresiasi kultural kecil terhadap keanekaragaman etnis, budaya dan agama di Sarawak dan Sabah. Bahkan ada dua tanggal “kemerdekaan” yaitu 31 Agustus 1957 (Hari Merdeka) yang dianggap lebih penting di Semenanjung, dan 16 September 1963 (Hari Pembentukan Malaysia) yang justru kurang penting. Mengingat fondasi Malaysia yang sebetulnya kurang kokoh, wajar apabila pemerintah pusat di semenanjung sangat berat hati menghapuskan undang-undang Internal Security Act karena khawatir demokratisasi akan membawa ke arah separatisme di kawasan timur.

Hubungan yang romantis dengan Indonesia


Khusus untuk Malaysia Timur, realitas perbatasan (baik di kawasan Malaysia maupun Indonesia), tidak setegas garis merah di atas peta. Keindonesaan dan Kemalaysiaan bagi tiap warganegara di perbatasan membaur dan kontekstual akibat perjalanan sejarah yang sangat terkait dengan hubungan sejarah sosial yang hangat antara rakyat wilayah Kalimantan Utara bekas milik Inggris dan bagian selatan yang dulu dimiliki negara Belanda. Pembentukan Malaysia terkait dengan kekhawatiran Tunku Abdul Rahman yang pro Inggris akan gelora Sukarno yang hampir sukses mengajak rakyat Sarawak, Sabah, dan Brunei untuk bergabung ke Indonesia setelah lepas dari Inggris.

Sisa kedekatan historis antara Sarawak dan Sabah dan Indonesia masih terasa hingga kini. Dalam soal bahasa, orang-orang Sabah dan Sarawak menggunakan bahasa Indonesia dan bukan Bahasa Melayu. Orang Semenanjung mengatakan “krismas” sementara orang-orang di pedalaman Sarawak lebih suka menyebut “natal” oleh karena pendeta-pendeta yang didatangkan untuk menyebarkan berita baik berasal dari gereja-gereja Indonesia. Persoalan ketegangan invasi teritorial seperti insiden Ambalat dan Sipadan-Ligitan, tidak pernah berhasil mengusut sentimen permusuhan. Dalam obrolan warung kopi, biasanya orang Sabah atau Sarawak hanya berkomentar: ” biar saja itu urusan orang Jakarta dan KL, kita di sini damai saja”. Orang Dayak Iban yang sebagian besar mendiami kawasan Sarawak masih meyakini bahwa nenek moyang mereka berasal dari Sungai Kapuas di Kalimantan Barat. Demikian pula orang Dayak Iban yang minoritas di Indonesia merasa bahwa Sarawak juga bagian tanah airnya sebab sanak famili mereka tinggal di sana.

 

Negara Indonesia hadir dengan batas-batas yang mempartisi pergerakan orang dibanding dengan pelayanan sosial. Dari dulu urusannya patok-patok saja. Kehadiran negara secara kultural dalam mendeteksi mana subjek Indonesia dan Malaysia justru ada lewat tanda vaksinasi cacar dan perbedaan pengucapan alfabet. Dayak Malaysia sudah lebih terjangkau medis dibanding kita, sehingga mereka divaksinasi negara. Kehadiran negara muncul lewat politik tubuh dan juga linguistik. Dayak Indonesia di Kalimantan Barat akan mengeja nama dengan fonetik “a, be, ce, de” sementara saudara transnasionalnya: “ei, bi, si, di”.

 

Malaysia memang menjadi magnet masa kini untuk mendapatkan hak-hak dasar sebagai manusia modern yaitu pekerjaan, pendidikan dan pelayanan publik yang terjangkau. Ruang kultural bagi warga Dayak di Indonesia sempit dengan kenyataan bahwa semakin ke selatan Kalimantan, konfigurasi budaya Melayu muslim yang anti babi dan tattoo lebih dominan. Artinya orang Iban Indonesia yang bergerak mendekati pusat kekuasaan malah menjadi semakin terasing.

Sabah juga memberikan gambaran Malaysia yang jauh dari bayangan kita tentang Melayu. Berbagai sektor pekerjaan yang dibutuhkan di Sabah mengikuti prinsip stereotip etnis dan pergerakan kapital. Untuk urusan pekerjaan sawit, serahkan pada orang Flores, untuk urusan pekerjaan restoran dan pembantu rumah, orang Jawa lah ahlinya. Untuk urusan buruh kasar digeluti oleh suku Bajau Filipina atau Toraja sementara Bugis berdagang atau Dayak lebih cocok kerja kayu di hutan. Sementara bagi penduduk Sabah, orang Melayu tidak suka bekerja keras, mereka lebih betah di semenanjung. Kabar gembiranya, ini adalah suatu kehidupan multikultural yang kebal konflik, namun buruknya stratifikasi kelas warga Indonesia di Sabah tetaplah buruh relatif kasar. Tentu Sabah memang Malaysia secara yuridis, namun realitasnya sangat dekat Indonesia.

 

Soal patok-patok batas yang yang menjadi pembicaraan elit di Jakarta mungkin memang penting dalam tatatanan simbol harga diri bangsa. Namun kelak seharusnya anggaran Indonesia yang dewasa akan lebih diarahkan pada perbatasan kultural, batas-batas emosional sebagai landasan yang lunak tapi kokoh untuk kerjasama daripada terfokus pada partisi-partisi kedaulatan yang mendatangkan perasaan saling curiga.

 

Kompas Opini, 13 Oktober 2011

Lagi baca: “Tan Malaka: Aksi Massa, Bab IX” ( http://bit.ly/r2NkBa )
aksi massa yang tak terorganisir dianggap kriminal biasa dari orang-orang demam.
aksi massa harus terorganisir sehingga mendapat dukungan luas. Tidak bisa dari segelintir kelompok yang mimpi sepihak.
Aksi massa tidak lahir dari tindakan heorik seorang tukang rusuh dengan fantasi kosong.
Aksi massa baru bisa terjadi jika identitas kelas buruh jadi bagian kesadaran rakyat Indonesia.
Aksi massa harus mempertimbangkan perasaan dan kesanggupan massa untuk ikut bergerak bersama. Tanpa itu 99 persen akan gagal.
Aksi-massa berasal dari orang banyak untuk memenuhi kehendak ekonomi dan politik mereka
Aksi massa perlu leadership yang menerjemahkan “kemauan massa” menjadi “tindakan massa”
Aksi massa bukan amuk massa. Ia sistematis: demonstrasi, mogok dan rebut.
Hanya “satu aksi massa”, yakni satu aksi massa yang terencana di satu negeri berindustri Indonesia.

Sukarno di Tugu

17 Agustus itu Aneh

Membaca “Siapa Merdeka di 17 Agustus 1945?” di Lentera Timur, saya merasa gelisah. Artikel bagus tulisan TM Dhani Iqbal ini mengajak pembaca untuk berpikir kritis dengan cara membongkar fakta yang sudah jadi kenyamanan bersama tentang lahirnya negeri ini. “Proklamasi” dan “Kemerdekaan” adalah dua cerita yang tidak mulus menyoal apakah Indonesia (sudah) merdeka? Lalu merdeka dari apa? Bagaimana Indonesia bisa merdeka, apabila negara itu sendiri belum pernah ada sebelumnya?

Menyebutkan Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 bukan saja terlihat rancu, tetapi juga suatu upaya pelupaan atas negeri-negeri tua yang berusia ratusan tahun – sesuatu yang justru bertolak belakang dalam semangat pencarian dan pengembangan kebudayaan dewasa ini.

Dari tulisan itu, 17 Agustus hanya tepat untuk mengingat Indonesia didirikan, bukan mengingat merdeka dari Belanda. Kawasan-kawasan yang merdeka dari Belanda adalah wilayah-wilayah yang memberontak ketika Indonesia sendiri belum ada. Ketika kemudian wilayah-wilayah ini (dalam periode 5 tahunan) satu-satu menyetakan gabung dengan Indonesia, maka yang terjadi adalah pembentukan republik, bukan kemerdekaan. Saya setuju bahwa ritual solidaritas nasional ini perlu dipertanyakan. Tulisan Bung Iqbal diakhiri menarik:

Merayakan “Indonesia merdeka” pada tiap 17 Agustus memang menyimpan soal. Di satu sisi, ia tak masuk akal berdasarkan fakta-fakta sekaligus tak bersifat konsensus. Tapi di sisi lain, ada darah dan air mata yang tumpah menjelang dan sesudah proklamasi itu – bagi semua pihak. Dan kini, itu semua menjadi sejarah yang membadai untuk Indonesia.

Seharusnya tanggal 18 Agustus itu adalah proklamasi hadirnya negara saat disahkannya konstitusi. Sementara tanggal 17 adalah hari lain yang tak kalah penting misalnya “Hari Revolusi”, yang dapat saja diisi oleh segudang makna revolusioner tentang “kelahiran dan jatidiri” bangsa ini. Hal ini penting karena keluhan-keluhan nasionalisme Indonesia selalu disekitar pertanyaan quo-vadis seperti anak kucing hilang induk. Tapi revolusioner itu apa?

17 Agustus sebagai Hari Revolusi: Merdeka dari Penindasan

Kebangsaan hari ini adalah hal sentimental yang diyakini secara massal. Indonesia dengan sentimen kewilayahan dari Sabang sampai Merauke adalah reproduksi ingatan kartorgrafis kolonial Hindia Belanda. Dalam hal ini wilayah Indonesia adalah warisan pemilik sah sebelumnya yaitu Belanda. Namun sentimen kebangsaan Indonesia betul-betul menempatkan Belanda dalam posisi musuh tanpa mengingat sedikitpun jasanya dalam membangun pendidikan dan infrastruktur negara modern Hindia Belanda. Hal ini berbeda dengan sentimen kebangsaan Malaysia yang menempatkan Inggris sebagai tuan yang baik (walau dengan malu-malu). Mengapa bisa demikian berbeda? Inggris dalam “memerdekakan” Malaysia sebagai bagian politik dekolonisasi menghemat kas negara, seperti juga yang akan dilakukan Belanda terhadap Hindia Belanda tahun 1949. Sisi revolusioner para aktivis, para pemberontak anti penjajahan lah yang membuat kenyataan kemerdekaan menjadi romantis dan patriotik. Artinya bangsa ini memiliki satu kemarahan dan kesadaran bangkit lebih besar dibanding tetangganya yang menyebut diri Malaysia itu.

Maka mengalami merdeka secara revolusioner menjadi episode penting untuk mengisi makna tanggal 17 Agustus. Bukan merdeka dari Belanda atau bikin negara, tapi merdeka sebagai bangsa baru yang sadar akan dirinya yang ditindas oleh perbudakan rasial dan ekonomi. Kedaulatan dan kemerdekaan adalah pikiran baru untuk kawasan pasca-kolonial. Kemerdekaan dan kebangsaan tidak sesederhana seperti yang digambarkan dalam film-film perang bambu runcing serta senjata-senjata colongan serta gerilya-gerilya “pribumi”. Harus ada sesuatu yang lebih penting untuk itu. Suatu cita-cita yang menjadi tajam karena pemikiran-pemikiran yang anti penghisapan modal oleh bangsa asing. Menarik garis ke belakang, cita-cita revolusi (dalam skala sentimen kebangsaan nasional) tidak dapat dilepaskan dari peranan gerakan-gerakan moral dan sosial orang-orang Belanda sendiri yang marah terhadap kebijakan negerinya. Titik awal misalnya dari tampilnya Indische Sociaal-Democratische Vereeniging (ISDV) (atau Persatuan Sosial Demokrat Hindia Belanda) tahun 1914. Keanggotaan awal ISDV pada dasarnya terdiri atas 85 anggota dari dua partai sosialis Belanda, yaitu SDAP (Partai Buruh Sosial Demokratis) dan SDP (Partai Sosial Demokratis), yang aktif di Hindia Belanda. Tanpa adanya ISDV, maka Syarikat Islam yang merupakan ormas besar pada massanya tak lebih dari serikat dagang untuk kesejahteraan dan kesalehan anggotanya saja. Tidak ada cita-cita kemerdekaan disitu. Marxisme yang kemudian dihirup membuat ormas ini bangun dan bangkit dalam kesadaran sebagai kelas yang sengaja ditindas oleh penguasa. Maka pada periode ini kebangsaan otonom sebagai kelas sosial yang merdeka menjadi impian yang masuk akal. Anti Belanda adalah anti penghisapan dan perbudakan atau dengan kata lain, sikap anti Belanda hanya bisa tampil sebagai antitesis terhadap kapitalisme brutal yang dilakukan kolonial.

Maka hari ini terasa aneh melihat liputan televisi tiap perayaan Agustusan. Selalu saja ada liputan kopral-kopral tua dan kutipan film dokumenter hitam putih hiruk pikuk. Namun sama sekali tidak dibahas api apa yang menyala dibalik kenekatan-kenekatan para nenek moyang kita yang pejuang. Saya melihat bahwa peranan kekuatan “anti-penjajahan ekonomi” atau sebut saja “kekuatan kiri” di Indonesia sebagai pembawa nilai-nilai kemerdekaan justru tidak pernah dibahas di situ. Disinilah kita ingkar sejarah, dan di sinilah menjadi jelas bahwa peringatan kemerdekaan bangsa hanyalah reproduksi artifisial dari penguasa untuk menanamkan suatu patriotisme semu yang sebetulnya membingungkan, jika tidak bikin geli dan bodoh. Maka proyek sejarah nasionalisme Indonesia masih jauh dari fungsinya untuk menciptakan generasi kritis dan kontekstual. Kebangsaan menjadi identik dengan penghormatan kesakralan detik-detik proklamasi dan pengibaran replika bendera pusaka dan stop di situ. Tidak heran apabila generasi Indonesia muda tidak punya kekhawatiran akan konsumerisme, tak ada kewaspadaan terhadap logika-logika pasar modal yang membelenggu kemerdekaan dengan bius-bius berbelanja tanpa batas. Ini generasi nyaman dalam tidur mandul sementara konstitusi diperkosa entah sampai kapan.

Saat ini merdeka dari penjajahan menjadi sangat sempit artinya yaitu “merdeka dari dijajah Belanda”. Padahal merdeka dari penjajahan adalah berdaulat atas dirinya sendiri, tahu apa yang dilakukan, dan peka terhadap sekecil-kecilnya penindasan dalam bentuk apapun. Saya menantikan bahwa pada hari yang tak terlalu lama, seluruh rakyat sadar tentang diri sendiri, tidak ikut-ikutan, sadar identitas, sadar sejarah, sadar kelas, sadar melawan ketakutan dan sadar dirinya siang-malam terus dilindungi konstitusi dalam tanah air anti-penindasan (terutama penindasan bangsa sendiri).

Mari sudahi dulu sejarah mandul yang ditulis seperti pamflet. Sudahi dulu peringatan fosil Agustus.

Salam kemerdekaan!

18 Agustus 2011

sumber gambar dari sini

soal kebudayaan dan kognisi

Kerjakan dalam waktu 5 hari dikumpulkan hari senin tanggal 6 juni 2010 di ruang dept antropologi pukul 10.30 serta lewat email: iwan.pirous(at)gmail.com. Kerjakan diketik sebanyak 5 halaman, 1,5 spasi.

Sebagai pengetahuan, kebudayaan adalah sebuah discourse yang berhubungan dengan kekuasaan. Jelaskan maksud pertanyaan di atas dengan memberikan ilustrasi kasus yang memperlihatkan adanya kontestasi berbagai discourse dalam masyarakat.

Selamat mengerjakan.

seketika

Kamu merobek dirimu sendiri dan mengeluarkan isinya serta melemparkannya ke tempat tidur.

Kupeluk saja dagingmu yang berdenyut keras itu. Membungkusmu sampai reda. Menunggu mata kita bertemu. Dan aku takkan pernah lupa itu.

© 2012

Kamar Iwan Pirous is Stephen Fry proof thanks to caching by WP Super Cache